Advertisement
Pemerintah Tetapkan Ongkos Naik Haji Tahun Ini Tetap, Rp35,23 Juta
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memberikan keterangan pers soal Ongkos Naik Haji (ONH) 2019 usai rapat kerja dengan DPR didampingi Ketua Komisi VIII DPR, Ali Taher Parasong (kanan) dan Ketua Panja BPIH, Ace Hasan Sadzily (kiri), Senin (4/2/2018) . - Bisnis/John Andhi Oktaveri
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah dan Komisi VIII DPR menyepakati Ongkos Naik Haji (ONH) untuk pemberangkatan tahun ini sebesar Rp35.235.602 atau sama seperti tahun lalu. Keputusan itu diambil setelah melalui pembahasan di Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelengaraan Ibadah Haji (BPIH).
Keputusan itu diambil setelah Komisi VIII yang dipimpin oleh Ali Taher Parasong melakukan rapat kerja dengan Kementerian Agama yang dipimpin oleh Menag Lukman Hakim Saifuddin, Senin (4/2).
Advertisement
Kesepakatan itu ditandatangani oleh Lukman Hakim dan Ali Taher sebelum diserahkan kepada presiden untuk diterbitkan Surat Keputusan Presiden. Lukman mengatakan bahwa angka yang ditetapkan itu menunjukkan tidak adanya kenaikan Ongkos naik haji dari tahun lalu.
“Kami bersyukur, tidak ada kenaikan ONH dari tahun lalu, yakni Rp35.235.602,” ujar Lukman usai rapat kerja.
Lukman menilai meski angkanya sama, nilai ONH tersebut lebih redah dari tahun sebelumnya mengingat terjadi pelemahan nilai kurs rupiah terhadap dolar AS.
Menag juga mengatakan bahwa Panja BPIH berhasil melihat celah untuk melakukan optimalisasi penggunaan dana sehingga terjadi efisiensi biaya. “Efisiensi biaya bukan berarti pengurangan layanan terhadap jemaah calon haji,” ujarnya.
Bahkan Lukman mengatakan dibandingkan dengan negara-negara Asean, ONH Indonesia merupakan yang terendah termasuk bila dibandingkan dengan Malaysia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Menyusuri Sungai Sekonyer, Gerbang Wisata Orang Utan Tanjung Puting
Advertisement
Berita Populer
- Klub Tiga Besar Liga Inggris Kompak Menang, Jarak Kian Lebar
- Perbedaan UMP, UMK, dan UMSK dalam Aturan Upah Minimum
- 1.882 Napi Risiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan
- PSIM Jogja Tak Berencana Tambah Striker di Paruh Musim
- 11 IP Lokal Hiasi Kereta KAI Saat Libur Nataru
- Gempa M4,7 Guncang Pasaman, BMKG Pastikan Tak Tsunami
- DK PBB Gelar Sidang Darurat soal Israel Akui Somaliland
Advertisement
Advertisement




