Sorotan Ciu Bekonang Menguat, DPRD Siapkan Revisi Perda
DPRD Sukoharjo siapkan revisi perda miras, fokus pengawasan ciu Bekonang yang dinilai makin meresahkan masyarakat.
Mobil Taksi Kosti yang akan dirampok di Solo Baru, Minggu (3/2/2019). (Solopos-Bony Eko Wicaksono)
Harianjogja.com, SUKOHARJO - Aksi perampokan meneror moda transportasi taksi di Solo Baru. Kekinian, seorang sopir taksi Kosti, Sumarno, warga Desa Kenokorejo, Kecamatan Polokarto, Sukoharjo, menjadi korban.
Peristiwa ini terjadi di sekitar rumah toko (ruko) di belakang hotel Fave Solo Baru, Minggu (3/2/2019) sekitar pukul 21.40 WIB. Korban menderita luka sayatan pisau cutter di kedua tangannya.
Informasi yang dihimpun, Senin (4/2/2019), Sumarno mengendarai taksi Kosti nomor 114 berpelat nomor AD 1022 DA di sekitar kawasan Solo Baru. Dia menerima order penumpang dari menuju sekitar belakang Hotel Fave, Solobaru.
Wakapolsek Grogol, Iptu Mulyanta, mewakili Kapolsek Grogol, AKP Didik Noertjahjo, mengatakan kejadian ini kali pertama diketahui sopir taksi kosti lainnya, Dwi Waluyo yang tengah mangkal di sekitar Bundaran Pandawa.
"Pelaku dua orang laki-laki dan perempuan di dalam taksi. Posisi perempuan di samping sopir. Sementara pelaku laki laki duduk di jok tengah mobil. Pelaku laki laki berperan menjerat leher korban dengan kabel dan menyanyat tangan korban dengan pisau," kata dia, Senin.
Kedua pelaku langsung melarikan diri setelah gagal merampas mobil taksi. Sementara korban dirawat di RS dr Oen, Solo Baru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Solopos.com
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gunungkidul merilis jadwal resmi pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk periode bulan Agustus 2026.
Di DIY, kawasan pascatambang dapat dipulihkan fungsi ekologisnya sekaligus diarahkan menjadi ruang produktif sesuai karakter tapak dan daya dukung lingkungan.
Simak daftar lengkap jalur Trans Jogja aktif beserta tarif terbaru dan sistem pembayaran nontunai di Yogyakarta.
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Polres Bantul kembali membuka layanan SIM Keliling untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.