Advertisement
Badan Geologi Akan Petakan Ulang Wilayah Rawan Bencana
Sejumlah warga berjalan menembus banjir yang melanda Desa Pasi Leuhan, di Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh, Rabu (10/10). Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA), tingginya intensitas hujan yang terjadi sejak beberapa hari terakhir di Provinsi Aceh mengakibatkan ratusan rumah warga terendam banjir di Kabupaten Aceh Barat, Aceh Tamiang, Bireun, Nagan Raya, Aceh Selatan dan Kabupaten Aceh Barat Daya. - ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memetakan ulang wilayah-wilayah yang terindikasi rawan bencana.
Menteri Enegri dan Sumber Daya Mineral ESDM Ignasius Jonan mengatakan Presiden Joko Widodo mengharapkan agar Badan Geologi mulai menyusun kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di setiap daerah.
Advertisement
Hal tersebut dianggap penting, mengingat Indonesia berada di kawasan yang rawan terhadap terjadinya bencana, karena berada di lokasi tiga lempeng tektonik aktif utama dunia (Indo-Australia, Pasifik dan Eurasia).
Rekomendasi yang dikeluarkan Badan Geologi akan memberikan gambaran kondisi geologi kawasan yang terindikasi berpotensi terjadinya bencana secara rinci, baik dari aspek geologi teknik dan mikrozonasi. Rekomendasi ini selanjutnya digunakan sebagai dasar peraturan zonasi dalam rencana tata ruang.
"Rekomendasi ini menurut saya penting sekali, karena itu, untuk Bapak dan Ibu yang bertugas di pusat air tanah, pemetaan dan lainnya, saya minta lebih responsif. Mulai tahun ini mulai mencari personel yang lebih muda di daerah-daerah yang sudah terindikasi rawan bencana dilakukan zonasi ulang atas masukan Badan Geologi, supaya ini bisa dijadikan wilayah hunian atau tidak," katanya, melalui keterangan tertulis, Minggu (3/2/2019).
Tersedianya data dan informasi geologi lingkungan dalam bentuk rekomendasi dapat dijadikan bahan masukan dan sekaligus evaluasi terhadap RTRW Kabupaten/Kota yang sudah ada maupun yang akan disusun. Tujuannya akanberguna untuk memberi gambaran secara garis besar rekomendasi dalam penggunaan lahan ditinjau dari geologi lingkungan dan sebagai bahan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota maupun bagi RTRW Kecamatan.
Selain itu, memberi gambaran mengenai faktor pendukung dan kendala geologi lingkungan bagi pembangunan wilayah dan pengelolaan lingkungan secara keseluruhan.
Saat ini Badan Geologi menyediakan pedoman mitigasi empat bencana, yakni gempa bumi, gunung berapi, gerakan tanah (longsor), hingga tsunami. Payung hukumnya adalah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.15/2011. Selain itu, Undang-Undang No.26/2007 tentang Penataan Ruang juga mengatur mitigasi bencana dengan penataan kawasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Konser Amal Titik Nol Jogja Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Advertisement
Menikmati Senja Tenang di Pantai Kerandangan Senggigi Lombok Barat
Advertisement
Berita Populer
- Volume Lalu Lintas 5 Ruas Tol Meningkat, Termasuk Jogja-Solo
- Penjualan Tiket Kereta Api Jarak Jauh Melonjak hingga Jutaan Kursi
- Paus Leo XIV Kecam Krisis Kemanusiaan Gaza dalam Pesan Natal
- Heboh Stasiun Gambir Jakarta Pusat Bocor Saat Hujan Deras
- Lengkap! Jadwal KA Bandara YIA Reguler dan Xpress
- Agenda Akhir Tahun 2025 di Jogja, Museum hingga Festival Musik
- Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini Jumat 26 Desember 2025
Advertisement
Advertisement



