Advertisement
Baru Semalam Disel, Ahmad Dhani Harus Jalani Persidangan Kasus Lain
Ahmad Dhani. - Okezone/Ady
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Baru semalam dikurung di Rutan Cipinang karena kasus ujaran kebencian, musisi Ahmad Dhani masih harus berurusan dengan kasus lain. Suami Mulan Jameela itu bakal menjalani sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya.
Seperti dikutip dari Beritajatim.com-jaringan Suara.com, Kejaksaan Negeri Surabaya telah melimpahkan berkas perkara Dhani ke PN Surabaya pada Kamis (24/1/2019).
Advertisement
Namun, Kasi Pidum Kejari Surabaya Didik Adyatomo mengatakan, pihaknya sampai sekarang belum menerima penetapan jadwal sidang perdana Dhani.
"Belum tau kapan disidangkan," ujarnya, Selasa (29/1/2019).
BACA JUGA
Kasus Dhani ini bermula dari ucapan idiot yang dilontarkan di dalam vlog . Video itu dibuat ketika Dhani dihadang massa di hotel Majapahit, Surabaya. Massa kala itu menolak kedatangan Dhani yang hendak menggelar deklarasi #2019GantiPresiden.
Video itu diduga dilontarkan Ahmad Dhani untuk massa yang menghadangnya di depan hotel. Karenanya, dia kemudian dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI, pada 30 Agustus 2018 ke Polda Jatim terkait UU ITE tentang pencemaran nama baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
- DKPP Pecat Tiga Anggota KPU karena Pelanggaran Kode Etik
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
- Atraksi Naik Gajah Dilarang, Warga Diminta Melapor
- Kemensos Benahi PBI BPJS Kesehatan, 54 Juta Warga Belum Terdaftar
Advertisement
Sego Berkat Gunungkidul Diusulkan Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Advertisement
Siap-Siap Long Weekend! Libur Awal Ramadan Jatuh pada 18-20 Februari
Advertisement
Berita Populer
- Fasilitas Publik Termasuk Sekolah di Bantul Pulih Seusai Gempa Pacitan
- Astra Motor Jombor Dukung Insan Pers lewat Servis Motor Gratis
- Bantul Belum Pastikan Pagu Dana Desa 2026, Tunggu Mekanisme Penyaluran
- BPOM Sita 41 Obat Herbal Ilegal Mengandung Bahan Kimia Obat
- Draco Malfoy Jadi Ikon Imlek 2026 di China
- Petani Sewon Bantul Kendalikan Hama Padi Pakai Drone
- Diskon Transportasi Lebaran 2026 Capai Rp911 Miliar
Advertisement
Advertisement



