Advertisement

Kasus Penipuan dengan Pencatutan Nama Jokowi Ada Unsur Kampanye Hitam?

Newswire
Selasa, 29 Januari 2019 - 01:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Kasus Penipuan dengan Pencatutan Nama Jokowi Ada Unsur Kampanye Hitam? Lelaki berinisial S dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya, karena diduga melakukan penipuan dengan mencatut nama Presiden Jokowi, Kamis (24/1/2019). Suara.com - Yosea Arga Pramudita

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Motif penipuan yang dilakukan Ikhsan Seno Prabu, 39, dengan modus mencatut nama presiden Joko Widodo (Jokowi) masih terus didalami. 

Aparat Subdit Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih mendalami kasus itu guna mengetahui apakah ada atau tidak kampanye hitam dalam kasus penipuan tersebut.

Advertisement

"Masih kita dalami motifnya. Belum tahu sih [ada atau tidak kampanye hitam]. Belum tahu juga ada unsur kesengajaan, itu masih kita dalami," kata Kasubdit III Cyber Polda Metro Jaya Kompol Haerudin saat dikonfirmasi, Senin (28/1/2019).

Dari hasil penyidikan sementara, Ikhsan kerap melancarkan aksi penipuan melalui modus mencatut nama kepala negara di dalam acara pengajian di beberapa kawasan di Jakarta.

"[Dari keterangan pelaku, pelaku beraksi] Di Pulogadung, Manggarai. Di acara pengajian-pengajian," jelasnya.

Sebelumnya, polisi menangkap Ikhas di kediamannya di Kampung Jati, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Jumat (25/1/2019). Penangkapan dilakukan lantaran lelaki pengangguran itu melakukan penipuan dengan mencatut nama Jokowi.

Tidak hanya itu, tersangka juga mencatut nama Putri Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid Yenny Wahid dan Ketua Umum Perindo Harry Tanoesoedibjo.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yakni kartu ATM, KTP, handphone dan ada beberapa kartu keluarga. Kini, tersangka telah mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya mengatakan, Ikhsan melakukan penipuan dengan modus menawarkan pinjaman sebesar Rp15 juta yang diklaimnya berasal dari Yenny Wahid dan Harry Tanoesoedibjo. Ia juga menjanjikan bila Jokowi menang Pilpres 2019, pinjaman tersebut tidak perlu dikembalikan.

"Dalam kegiatan seperti ini, tersangka meminta administrasi sebesar Rp500.000–Rp650.000 dibayar tunai. Karena tersangka mendatangi korban," jelasnya.

Seusai melakukan penyelidikan, korban yang mengalami kerugian dalam kasus ini berjumlah 14 orang dengan total kerugian sementara mencapai Rp10 juta. "Dalam melakukan aksi penipuan tersebut, tersangka ISP [Ikhsan]  berpura-pura melakukan survei terhadap rumah dan usaha korban serta meminta fotokopi identitas, surat keterangan dari kelurahan," tutur Argo.

Argo menambahkan, tersangka kemudian menjanjikan pada korban menerima pinjaman tersebut pada akhir bulan Desember 2018. Hanya, uang yang dijanjikan tak kunjung datang. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Sebelumnya, karena diduga melakukan penipuan dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo, seorang pria berinisial S dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya, Kamis (24/1/2019). Laporan atas nama pelapor Heru diterima polisi dengan nomor LP/483/1/2019/Ditreskrimsus tanggal 24 Januari 2019.

"Kami telah melaporkan seorang berinisial S atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimna pasal 378-372 KUHP," ujar Kuasa Hukum Korban Aulia Fahmi di lokasi.

Saat itu, korban bertemu pelaku dari sebuah pengajian Pondok Pesantren Abdurrahman Wahid di daerah Rawamangun, Jakarta Timur pada 14 Desember 2018. Korban seketika ditawari pinjaman lunak sebesar Rp15 juta dari pelaku. "Pinjaman lunak ini pinjaman tanpa bunga sebesar Rp 15 juta. Cuma untuk mencairkan pinjaman tersebut korban harus didahului pembayaran administrasi sebesar Rp 550 ribu.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Tocantins Mengamuk di Maguwoharjo, PSS Sleman Pesta Gol Tanpa Ampun

Tocantins Mengamuk di Maguwoharjo, PSS Sleman Pesta Gol Tanpa Ampun

Sleman
| Sabtu, 04 April 2026, 18:07 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement