Advertisement
Terbongkar, Prostitusi Online di Magelang Bertarif Rp1,5 Juta
UM alias VE, tersangka prostitusi online saat di Mapolres Magelang, Senin (28/1/2019). - Harian Jogja/Nina Atmasari
Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG- Prostitusi online rupanya tidak hanya terjadi di kota besar. Kasus ini telah merambah ke daerah. Kekinian, kasus ini terjadi di wilayah Kabupaten Magelang. Satu orang muncikari berhasil ditangkap.
Tersangka berinisial UM alias VE, 32, warga Tidar Utara Kecamatan Magelang Selatan Kota Magelang. Ia ditangkap karena diduga menjadi perantara praktek prostitusi untuk korban AMW, 25 terhadap seorang pria hidung belang berinisial BD warga Tempuran Kabupaten Magelang.
Advertisement
Kapolres Magelang, Yudhianto Adi Nugrono menjelaskan terbongkarnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Aparatnya langsung bergerak setelah mendapat informasi ada transaksi di sebuah hotel di Mertoyudan Magelang pada Jumat (25/1/2019).
"Benar, saat kami datangi, korban baru saja melakukan persetubuhan di salah satu kamar hotel," kata Yudhianto, dalam konferensi pers di Mapolres Magelang, Senin (28/1/2019).
BACA JUGA
Dari ponsel korban, petugas berhasil menemukan bukti percakapan transaksi penawaran praktek prostitusi tersebut. Hanya berselang setengah jam kemudian, sang muncikari berhasil ditangkap.
Ia menjelaskan modus yang dilakukan oleh UM yakni menawarkan perempuanĀ pada pria hidung belang yang mau memakai jasa persetubuhan. Setelah mendapat pesanan, UM menghubungi saksi korban yakni AMW.
"Lalu terjadi tawar menawar dan disepakati tarif sekali kencan sebesar Rp1,5 juta. Rinciannya AMW mendapat Rp1 juta dan muncikari UM mendapat Rp500.000," jelas Yudhianto.
Setelah sepakat, tersangka kemudian meminta pemesan untuk menunggu di hotel, dan AMW menyusul ke lokasi. Usai terjadi transaksi persetubuhan, tersangka mendatangi lokasi untuk mengambil komisinya. Saat itulah aparat menangkapnya.
Saat kejadian, aparat juga mengamankan barang bukti satu buah kondom habis pakai, satu kertas berisi bukti transfer ATM, uang 15 lembar pecahan Rp100.000 dan satu buah ponsel.
Atas perbuatannya, UM kini harus mendekam di penjara Mapolres. Ia akan dikenakan pasal 296 KUHP dengan ancaman penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Kapolres menambahkan tindakan yang dilakukan UM sangat rapi, terbukti tidak ada bukti percakapan yang tertinggal di ponselnya. "Tersangka mengaku baru melakukan sekali, tapi kami yakin ini bukan pertama kalinya. Terbukti tidak ada bukti percakapan, dia sudah berpengalaman," katanya.
Adapun UM ketika ditanyai wartawan mengaku baru pertama kali melakukannya. "Saya hanya menolong teman saya AMW untuk mencari pria yang mau memakai jasanya, kebetulan BD juga teman saya pas butuh. Tapi kenapa malah jadi begini [ditangkap polisi]," katanya sambil menangis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
DPD Tani Merdeka Bantul Dilantik, Dorong Kemajuan Pertanian Lokal
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- KPK Tegaskan Direksi BUMN WNA Wajib Lapor LHKPN 2025
- APBD Sleman 2026 Gelontorkan Rp5,24 Miliar Rehabilitasi Sosial
- Skandal Suap Elite Hukum Tiongkok, Eks Menteri Dihukum Seumur Hidup
- Krisis Komponen, Apple Dahulukan iPhone 18 Pro dan Fold
- Pemkot Jogja Anggarkan Rp14,8 Miliar Perkuat Drainase 2026
- Milan Tantang Bologna, Rekor Tandang Jadi Taruhan di Renato DallAra
- Resor Mewah Inggris, Awal Rumor Asmara Hamilton-Kardashian
Advertisement
Advertisement



