Advertisement
BTP-Puput Belum Daftarkan Pernikahan ke Dukcapil

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) dan Puput Nastiti Devi belum mendaftarkan rencana pernikahannya ke Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudin Dukcapil) Jakarta Pusat.
Kepala Sudin Dukcapil Jakarta Pusat Remon Mastadian menerangkan pihak yang ingin dicatatkan perkawinannya harus mengajukan permohonan ke Disdukcapil tempat dirinya berdomisili paling lambat H-10 sebelum hari pernikahan.
Advertisement
Apabila BTP atau ayang sebelumnya dipanggil Ahok dan Puput memang akan menikah pada 15 Februari 2019 seperti kabar yang beredar, maka BTP dan Puput harus mendaftarkan pecatatan perkawinan pada 5 Februari 2019.
Mengingat BTP memiliki rumah di Jakarta Pusat dan Jakarta Utara, maka ada kemungkinan BTP mendaftarkan pencatatan perkawinannya di Jakarta Utara ataupun di Depok tempat Puput berdomisili.
"Sampai hari ini belum pernah kita terima surat pengantar pernikahan Puput. Yang saya tau Puput dari Depok," terang Remon pada Jumat (25/1/2019).
Remon pun juga menerangkan bahwa kedua pasangan bisa saja mendaftarkan pencatatan perkawinan mereka setelah pernikahan antara BTP dan Puput dilaksanakan. Hal itu mengingat tidak ada sanksi yang dikenakan apabila kedua pasangan memilih menikah terlebih dahulu lalu mendaftarkan pernikahannya di Disdukcapil setempat.
"Kapan mau melakukan pencatatan ya terserah dia tapi sebagusnya secepatnya karena akan mengikat, mencatat perkawinannya. Kalau sekarang ini kan tidak ada sanksi-sanksi atau apa gitu," tutur Remon.
Apabila BTP dan Puput ingin agar pencatatan dilakukan bersamaan dengan diselenggarakannya pernikahan, maka gereja yang menyelenggarakan pun juga harus mengajukan surat yang mengundang Disdukcapil setempat untuk hadir di gereja tersebut. "Kalau mau tahu ya harus tahu dulu gerejanya mana dicari tuh," imbuh Remon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

Jalan Trisik Penghubung Jembatan Pandansimo di Kulonprogo Rusak Berat Akibat Truk Tambang
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement