Advertisement

BTP-Puput Belum Daftarkan Pernikahan ke Dukcapil

Muhamad Wildan
Sabtu, 26 Januari 2019 - 05:17 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
BTP-Puput Belum Daftarkan Pernikahan ke Dukcapil Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok dengan Bripda Puput Nastiti Devi di antara Ibunda Ahok, Buniarti Ningsih, serta mantan Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat (paling aknan), serta Happy Djarot - Instagram @HappyDjarot

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) dan Puput Nastiti Devi belum mendaftarkan rencana pernikahannya ke Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudin Dukcapil) Jakarta Pusat. 

Kepala Sudin Dukcapil Jakarta Pusat Remon Mastadian menerangkan pihak yang ingin dicatatkan perkawinannya harus mengajukan permohonan ke Disdukcapil tempat dirinya berdomisili paling lambat H-10 sebelum hari pernikahan.

Advertisement

Apabila BTP atau ayang sebelumnya dipanggil Ahok dan Puput memang akan menikah pada 15 Februari 2019 seperti kabar yang beredar, maka BTP dan Puput harus mendaftarkan pecatatan perkawinan pada 5 Februari 2019.

Mengingat BTP memiliki rumah di Jakarta Pusat dan Jakarta Utara, maka ada kemungkinan BTP mendaftarkan pencatatan perkawinannya di Jakarta Utara ataupun di Depok tempat Puput berdomisili.

"Sampai hari ini belum pernah kita terima surat pengantar pernikahan Puput. Yang saya tau Puput dari Depok," terang Remon pada Jumat (25/1/2019).

Remon pun juga menerangkan bahwa kedua pasangan bisa saja mendaftarkan pencatatan perkawinan mereka setelah pernikahan antara BTP dan Puput dilaksanakan. Hal itu mengingat tidak ada sanksi yang dikenakan apabila kedua pasangan memilih menikah terlebih dahulu lalu mendaftarkan pernikahannya di Disdukcapil setempat.

"Kapan mau melakukan pencatatan ya terserah dia tapi sebagusnya secepatnya karena akan mengikat, mencatat perkawinannya. Kalau sekarang ini kan tidak ada sanksi-sanksi atau apa gitu," tutur Remon.

Apabila BTP dan Puput ingin agar pencatatan dilakukan bersamaan dengan diselenggarakannya pernikahan, maka gereja yang menyelenggarakan pun juga harus mengajukan surat yang mengundang Disdukcapil setempat untuk hadir di gereja tersebut. "Kalau mau tahu ya harus tahu dulu gerejanya mana dicari tuh," imbuh Remon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Sultan HB X Ingin Pemanfaatan Tanah Kas Desa Dimaksimalkan untuk Menekan Inflasi

Jogja
| Selasa, 28 November 2023, 20:17 WIB

Advertisement

alt

BOB Golf Tournament 2023 Jadi Wisata Olahraga Terbaru di DIY

Wisata
| Minggu, 26 November 2023, 23:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement