Advertisement
BTP-Puput Belum Daftarkan Pernikahan ke Dukcapil

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) dan Puput Nastiti Devi belum mendaftarkan rencana pernikahannya ke Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudin Dukcapil) Jakarta Pusat.
Kepala Sudin Dukcapil Jakarta Pusat Remon Mastadian menerangkan pihak yang ingin dicatatkan perkawinannya harus mengajukan permohonan ke Disdukcapil tempat dirinya berdomisili paling lambat H-10 sebelum hari pernikahan.
Advertisement
Apabila BTP atau ayang sebelumnya dipanggil Ahok dan Puput memang akan menikah pada 15 Februari 2019 seperti kabar yang beredar, maka BTP dan Puput harus mendaftarkan pecatatan perkawinan pada 5 Februari 2019.
Mengingat BTP memiliki rumah di Jakarta Pusat dan Jakarta Utara, maka ada kemungkinan BTP mendaftarkan pencatatan perkawinannya di Jakarta Utara ataupun di Depok tempat Puput berdomisili.
"Sampai hari ini belum pernah kita terima surat pengantar pernikahan Puput. Yang saya tau Puput dari Depok," terang Remon pada Jumat (25/1/2019).
Remon pun juga menerangkan bahwa kedua pasangan bisa saja mendaftarkan pencatatan perkawinan mereka setelah pernikahan antara BTP dan Puput dilaksanakan. Hal itu mengingat tidak ada sanksi yang dikenakan apabila kedua pasangan memilih menikah terlebih dahulu lalu mendaftarkan pernikahannya di Disdukcapil setempat.
"Kapan mau melakukan pencatatan ya terserah dia tapi sebagusnya secepatnya karena akan mengikat, mencatat perkawinannya. Kalau sekarang ini kan tidak ada sanksi-sanksi atau apa gitu," tutur Remon.
Apabila BTP dan Puput ingin agar pencatatan dilakukan bersamaan dengan diselenggarakannya pernikahan, maka gereja yang menyelenggarakan pun juga harus mengajukan surat yang mengundang Disdukcapil setempat untuk hadir di gereja tersebut. "Kalau mau tahu ya harus tahu dulu gerejanya mana dicari tuh," imbuh Remon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

4 Wisatawan Tepergok Masuk Zona Larangan Bukit Kukusan Merapi
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Hasil Babak Pertama, Persita vs PSIM 1-0: Eber Bessa Pecah Kebuntuan
- Kasus Chromebook, Uang yang Dikembalikan Baru Rp10 Miliar
- Tagihan Listrik PJU Sleman Tembus Rp3 Miliar per Bulan
- Sekjen ATR/BPN Ajak Jajaran Terapkan SPIP Secara Kolaboratif
- Preview PSBS Biak vs Persib Bandung, Live Pukul 19.00 WIB
- Presiden Prabowo Ultah ke-73, Bobby Kertanegara Beri Ucapan Spesial
- UU Ketenagakerjaan Yunani Picu Protes Pekerja
Advertisement
Advertisement