Advertisement
Trase Tol Kulonprogo-Solo Bergeser, Pasti Tak Lintasi Area Candi Prambanan
Peserta Mandiri Yogya Marathon 2018 melintas di kawasan Candi Prambanan, Minggu (15/4 - 2018).Bisnis Indonesia/Nurul Hidayat
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sudah rampung menyusun trase atau sumbu jalan Tol Kulonprogo-Solo. Tol yang akan menghubungkan New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Kulonprogo dengan kotkota lain di timur DIY dipastikan tak akan melintasi cagar budaya di Jawea Tengah maupun DIY.
Kepala Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Jawa Tengah Peni Rahayu menuturkan sesuai dengan trase Tol Kulonprogo-Solo bergeser cukup jauh dan tidak lagi melintasi kawasan cagar budaya Candi Prambanan seperti perencanaan awal dahulu. Mulanya, jalur tol direncanakan melewati jalan raya Jogja menuju Solo, tetapi dibikin melayang agar tak merusak cagar-cagar budaya yang diduga masih banyak terpendam di area Prambanan.
Advertisement
"Sudah bergeser jauh. Dari arah Klaten itu sudah mulai belok, karenasudah dikomunikasikan dengan Balai Purbakala dan itu sudah di luar garis cagar budaya," kata Peni kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia, Jumat (25/1/2019).
Sebelumnya, Gubernur DIY Sri Sultan HB X sudah menyatakan keberatan apabila jalur Tol Kulonprogo-Solo melintasi area cagar budaya Candi Prambanan. Usulan ini pun didukung penuh oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Susunan trase ini, kata Peni, juga sudah ditunjukkan ke pemerintah kabupaten yang dilintasi tol ini, meliputi, Boyolali, Karanganyar, dan Klaten.
"Kami sudah menyusul jadwal kemarin, akhir bulan ini [pemerintah] kabupaten harus sudah memberikan persetujuan atas trase tadi. Benar-benar mereka harus menghitung dan menyesuaikan dengan RTRW [Rencana Tata Ruang Wilayah]," ujar dia.
Kemudian, pada Februari 2019, dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) mulai disusun olah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Ini memang agak lama karena menyangkut dua provinsi. Masing-masing provinsi hanya anggota tim teknisnya. Kalau itu (amdal dan izin lingkungan) paling cepat enam bulan, berarti sampai Juli, baru penloknya [penetapan lokasi] dikeluarkan. Bisa sendiri-sendiri permohonannya masing-masing pemda," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tips Mudik Aman Ala Honda Istimewa
- Pemkot Jogja Siapkan Parkir Digital Guna Urai Kepadatan Libur Lebaran
- Danamon Fasilitasi Mudik Gratis ke Jogja dan Solo
- Polres Bantul Batasi Radius Takbir Keliling Hanya di Lingkup Kapanewon
- Puncak Arus Kedatangan Pemudik di Bantul Terjadi Hari Ini
- Polisi Sebut Pelaku Penyiraman Air keras Tokoh KontraS Lebih Empat Ora
- Rahang Tuna Bakar Jadi Menu Baru Andalan di Jogja, Ini Keistimewaannya
Advertisement
Advertisement









