Advertisement
Pemerintah Bakal Rekrut 150.000 Pegawai, Khusus untuk Eks K2
Ilustrasi ratusan orang mengikuti tes seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS). (Antara/Akhmad Nazaruddin Lathif)
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA – Pemerintah akan merekrut 150.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin menegaskan rekrutmen tahap pertama yang rencananya akan dilakukan pada Februari 2019 dikhususkan untuk eks Tenaga Honorer Kategori 2 (THK2).
“Formasi yang tersedia adalah pada posisi guru/dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian yang memenuhi syarat,” kata Syafruddin kepada wartawan setelah menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) P3K yang diselenggarakan di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (23/1/2019) siang, sebagaimana dikutip oleh Setkab.go.id dari Kementerian PANRB.
Advertisement
Sedangkan tahap kedua, lanjut Menteri PANRB, rekrutmen PPPK akan dibuka untuk formasi umum.
Menurut rencana, rekrutmen P3K tahun 2019 ini sebanyak 150.000 lowongan. Selain itu, pemerintah juga akan melakukan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk mengisi formasi Papua dan Papua Barat, serta daerah yang terdampak bencana, yaitu di Palu, Sigi, Donggala, dan Parigi Moutong. Terdapat 48 pemda yang mengalami penundaan seleksi CPNS 2018.
BACA JUGA
“Prinsipnya, dilakukan secara bertahap, tanpa menggangu kontestasi Pilpres dan Pileg serentak, yang akan berlangsung April mendatang,” ujar Syafruddin.
Menteri PANRB Syafruddin menjelaskan, rekrutmen PPPK bertujuan untuk akselerasi kapasitas organisasi serta mencapai tujuan strategis nasional. Dengan rekrutmen ini, pemerintah akan mendapat pegawai yang memiliki kompetensi teknis tertentu dan bersertifikasi profesional.
Tujuan lainnya adalah, mendapatkan pegawai yang langsung didayagunakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, serta mendukung dinamika organisasi. Dengan skema ini, pemerintah juga hendak ‘memulangkan’ para diaspora untuk berkarya di Tanah Air.
Menteri Syafruddin menekankan aspek perencanaan, pengembangan kompetensi, penilaian kinerja, promosi jabatan dan rotasi sebagai acuan dalam mempertimbangkan ide dan gagasan yang mendukung regulasi nasional. Selain itu, dalam rekrutmen para abdi negara, pemerintah berpegang pada enam prinsip, yakni kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari KKN, serta tidak dipungut biaya.
“Janganlah berpikir parsial dan terkotak, namun harus berorientasi untuk menghadirkan solusi bersama sebagai satu bangsa dan dalam konteks negara,” tegas Syafruddin.
Syarat batas usia minimal peserta PPPK adalah 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan yang dilamar. Misalnya, untuk tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, bisa dilamar oleh warga negara Indonesia yang berusia 59 tahun.
Sementara pengadaan PPPK untuk mengisi JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) utama dan JPT madya tertentu yang lowong dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengisian JPT dalam peraturan perundang-undangan, dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sedangkan pengadaan PPPK untuk mengisi Jabatan Fungsional (JF) dapat dilakukan secara nasional atau tingkat instansi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tanpa Kembang Api, Prabowo Rayakan Tahun Baru Bersama Pengungsi
- Trump Pertimbangkan Jual Jet Tempur F-35 ke Turki, Israel Waspada
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
Advertisement
Awali 2026, InJourney Sambut Wisatawan dengan Budaya dan Aksi Hijau
Advertisement
Tiket Museum Nasional Disesuaikan, Lansia hingga Yatim Gratis
Advertisement
Berita Populer
- Gencatan Senjata, Ribuan Pengungsi Thailand Mulai Pulang
- Dua Pejabat Raja Ampat Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Pelecehan
- Joglo Berusia Seabad di Imogiri Bertahan di Tengah Zaman
- Mensos: BLTS 2025 Sudah Tersalurkan ke 33 Juta KPM
- BMKG: Segmen Kajai-Talamau Picu Potensi Tsunami Danau Maninjau
- SAS Hospitality Beri Donasi Rp51,5 Juta untuk Korban Bencana Sumatera
- OTT KPK di HSU, Penyidik Telusuri Modus Pemotongan
Advertisement
Advertisement



