Advertisement

Edy Rahmayadi Mundur, Fadli Zon: Sepak Bola Tidak Bisa Diurus Secara Part Time

Newswire
Senin, 21 Januari 2019 - 11:57 WIB
Nina Atmasari
 Edy Rahmayadi Mundur, Fadli Zon: Sepak Bola Tidak Bisa Diurus Secara Part Time Fadli Zon. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Edy Rahmayadi mengundurkan diri dari jabatan ketua umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia ( PSSI ). Wakil Ketua DPR Fadli Zon ikut menanggapi keputusan tersebut. Ia menilai Edy yang juga Gubernur Sumatra Utara gentleman.

Menurut Fadli, Edy melepas jabatan ketum PSSI agar bisa fokus mengurus masyarakat Sumatra Utara.

Advertisement

"Itukan pilihan pribadi Pak Edy, saya kira itu sifat yang gentlement, mungkin beliau harus berkonsentrasi di daerah, Sumatra Utara kan penduduknya terbesar keempat," kata Fadli Zon kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senin (21/1/2019).

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu juga menyebut sepak bola Indonesia harus bisa lebih maju karena ketua umum PSSI seharusnya tidak rangkap jabatan.

"Sepak bola juga tidak bisa diurus secara part time, PSSI ini kan kita harap jadi organisasi yang memajukan sepak bola nasional, jadi harus full time," jelas Fadli.

Lebih lanjut, Fadli mengatakan seorang ketua umum PSSI harus mempunyai waktu untuk mengerahkan tenaga dan berdedikasi penuh untuk kemajuan sepak bola tanah air.

Seperti diketahui, Edy mengundurkan diri saat menyampaikan sambutan pada pembukaan Kongres PSSI di Bali, Minggu (20/1/2019) kemarin.

Jabatan ketum PSSI saat ini diserahkan kepada wakilnya Joko Driyono sampai kongres luar biasa PSSI yang akan digelar pada tahun 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Termasuk Jogja, BMKG Ingatkan Sebagian Besar Wilayah Indonesia Waspada Cuaca Ekstrem

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 09:17 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement