Advertisement
Amien Rais Minta KPU Jangan Sok Berkuasa
Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/10/2018). - Antara Foto/Reno Esmir
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Politikus senior PAN Amien Rais mengkritik KPU.
Anggota Dewan Pembina Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga, Amien Rais mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak bersikap sok berkuasa. Hal itu disampaikan Amien Rais terkait penolakan yang dilakukan KPU terhadap revisi visi misi Capres - Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
Advertisement
Amien menyampaikan kepada KPU agar lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan. Sebab, kata dia peran KPU dalam Pemilihan Umum 2019 hanya sebatas sebagai penyelenggara. Menurutnya, jika KPU tidak berhati-hati dikhawatirkan akan berdampak buruk kepada pelaksanaan Pilpres 2019.
"Di sini saya katakan, please, jangan sok kuasa, anda itu cuma pelaksana ya. Nanti yang akan mendapatkan nasib buruk ya, yang nasib tidak diinginkan adalah pihak yang merasa pihak yang tidak memperoleh sebuah pileg [Pemilihan Legislatif] yang transparan, yang luber, jurdil," kata Amien di kawasan Jalan Daksa I, Jakarta Selatan, Jumat (11/1/2018).
BACA JUGA
Selain itu, Amien mewanti-wanti KPU untuk tidak melakukan hal yang macam-macam seperti daftar pemilih tetap (DPT) siluman yang sempat ramai di tengah masyarakat hingga e-KTP yang ditemukan berserakan di tempat yang tidak seharusnya. Pasalnya, politikus kawakan PAN itu mengaku tim BPN Prabowo-Sandiaga memikik tim yang ditugaskan untuk menyoroti bila ada kesalahan yang dilakukan KPU.
"Tolong karena kita sudah lebih pandai dari KPU. Insyaallah kita punya tenaga IT juga tidak kalah jadi jangan macam-macamlah," pungkasnya.
Sebelumnya, KPU menolak perubahan visi misi yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno. Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengungkapkan dokumen resmi visi misi dan program kandidat yang telah diajukan terdahulu sudah dipublikasikan di website KPU.
"Sekarang ini sudah melampaui tahapan pencalonan maka perubahan dokumen visi misi program tidak diperbolehkan," kata Wahyu kepada wartawan, Jumat (11/1/2019).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal
- Korupsi Kepala Daerah Masih Terjadi, Pakar Nilai Retret Bukan Solusi
- PBB Desak Israel Buka Akses Bantuan, Palestina Angkat Bicara
- Langgar VoA, Imigrasi Bali Deportasi Bintang Porno Asal Inggris
- Banjir Besar Menerjang AS dan Kanada, Puluhan Ribu Mengungsi
Advertisement
Tarif Hotel Nataru Melonjak, Pemda DIY Serahkan ke Mekanisme Pasar
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Layanan SIM Corner di Jogja Hari Ini, Sabtu 13 Desember 2025
- Dinkes Sleman Dapat Mesin HRV Baru dari Danais
- Jadwal Bus Sinar Jaya ke Pantai Parangtritis dan Baron, 13 Desember 20
- Azza Koto Rilis Single Mimpi yang Nyata di Jogja
- Jadwal pemadaman listrik Hari Ini; Giliran Sedayu dan Kota Jogja
- Stiker Bansos Gunungkidul Dipasang Bertahap Cegah Konflik
- Agenda Budaya & Komunitas Jogja, 13 Desember 2025
Advertisement
Advertisement




