Advertisement
Kemenkes Beri Rekomendasi kepada Rumah Sakit yang Diputus Kontrak oleh BPJS Kesehatan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memutus kerja sama dengan 92 rumah sakit yang tidak memenuhi sejumlah syarat seperti akreditasi dan izin beroperasi. Namun, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap akan mendapat pelayanan seperti biasa dan memberikan rekomendasi kepada rumah sakit agar bisa melanjutkan kerja sama rumah sakit dengan BPJS Kesehatan.
“Masyarakat khususnya peserta JKN tidak perlu resah karena tetap akan mendapatkan pelayanan seperti biasa,” kata Sekretaris Jenderal Kemenkes Oscar Primadi, melalui keterangan tertulis, Minggu (6/1.2019).
Advertisement
Oscar menyatakan Kemenkes telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada BPJS Kesehatan untuk memperpanjang kontrak dengan rumah sakit-rumah sakit yang bekerja sama, termasuk dengan rumah sakit yang sudah diputus kontraknya. Surat tersebut tertuang dalam Surat Menteri Kesehatan No.HK.03.01/Menkes/18/2019 yang dirilis pada 4 Januari 2019.
Dalam surat tersebut, Kemenkes mengharapkan semua rumah sakit yang sebelumnya menghentikan pelayanan BPJS Kesehatan kembali melayani pasien JKN.
“Dengan rekomendasi tersebut, semua rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, tanpa terkecuali, tetap bisa melakukan pelayanan,” kata Oscar.
Sebelumnya, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Maruf mengatakan pemberhentian kerja sama mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan No.99/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No.71/2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.
Akreditasi merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi rumah sakit. Namun, tanpa akreditasi, sakit tersebut tetap dapat bekerja sama asal mendapat rekomendasi dari Kemenkes.
“Kemenkes memberikan kesempatan untuk rumah sakit yang bekerja sama tetapi belum memiliki akreditasi,” kata Iqbal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
- Indonesia Gunakan Pengaruh Agar Deeskalasi Terjadi di Timur Tengah
- Kasus Pengemudi Arogan Mengaku Adik Jenderal Kini Diusut Bareskrim
- Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara
- Tol Jogja Solo Dilewati 109 Ribu Kendaraan Selama Libur Lebaran 2024
Advertisement
Program Padat Karya di Kulonprogo Segera Dilaksanakan, Anggaran Rp4,9 Miliar
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- KPU Jogja Koordinasi dengan Disdukcapil untuk Susun Data Pemilih Pilkada 2024
- Tol Jogja Solo Dilewati 109 Ribu Kendaraan Selama Libur Lebaran 2024
- Firli Bahuri Disebut Minta Uang Rp50 Miliar ke SYL
- Daftar Harga BBM Pertamina, Shell, dan BP-AKR per Kamis 18 April 2024
- Tertidur 22 Tahun Gunung Ruang Erupsi, Gempa hingga 944 Kali dalam Satu Hari
- Warga Jepang Gugat Pemerintah Soal Efek Samping Vaksin Covid-19
- Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara
Advertisement
Advertisement