Advertisement

Kemenkes Beri Rekomendasi kepada Rumah Sakit yang Diputus Kontrak oleh BPJS Kesehatan

Newswire
Minggu, 06 Januari 2019 - 22:25 WIB
Budi Cahyana
Kemenkes Beri Rekomendasi kepada Rumah Sakit yang Diputus Kontrak oleh BPJS Kesehatan Ilustrasi BPJS Kesehatan. - Bisnis Indonesia/Nurul Hidayat

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memutus kerja sama dengan 92 rumah sakit yang tidak memenuhi sejumlah syarat seperti akreditasi dan izin beroperasi. Namun, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap akan mendapat pelayanan seperti biasa dan memberikan rekomendasi kepada rumah sakit agar bisa melanjutkan kerja sama rumah sakit dengan BPJS Kesehatan.

“Masyarakat khususnya peserta JKN tidak perlu resah karena tetap akan mendapatkan pelayanan seperti biasa,” kata Sekretaris Jenderal Kemenkes Oscar Primadi, melalui keterangan tertulis, Minggu (6/1.2019).

Advertisement

Oscar menyatakan Kemenkes telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada BPJS Kesehatan untuk memperpanjang kontrak dengan rumah sakit-rumah sakit yang bekerja sama, termasuk dengan rumah sakit yang sudah diputus kontraknya. Surat tersebut tertuang dalam Surat Menteri Kesehatan No.HK.03.01/Menkes/18/2019 yang dirilis pada 4 Januari 2019.

Dalam surat tersebut, Kemenkes mengharapkan semua rumah sakit yang sebelumnya menghentikan pelayanan BPJS Kesehatan kembali melayani pasien JKN.

“Dengan rekomendasi tersebut, semua rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, tanpa terkecuali, tetap bisa melakukan pelayanan,” kata Oscar.

Sebelumnya, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Maruf mengatakan pemberhentian kerja sama mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan No.99/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No.71/2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.

Akreditasi merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi rumah sakit. Namun, tanpa akreditasi, sakit tersebut tetap dapat bekerja sama asal mendapat rekomendasi dari Kemenkes.

“Kemenkes memberikan kesempatan untuk rumah sakit yang bekerja sama tetapi belum memiliki akreditasi,” kata Iqbal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Program Padat Karya di Kulonprogo Segera Dilaksanakan, Anggaran Rp4,9 Miliar

Kulonprogo
| Jum'at, 19 April 2024, 05:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement