Advertisement
Awas, Penyebar Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Akan Dijerat Pasal Berlapis
Kabareskrim Komjen Arief Sulistyanto - Bisnis/Sholahuddin Al Ayyubi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Isu tentang tujuh kontainer surat suara Pilpres 2019 telah tercoblos dipastikan hoaks. Bareskrim Mabes Polri memastikan akan menjerat pelaku penyebar informasi palsu tersebut dengan pasal berlapis. Pelaku akan dikenai Pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Kabareskrim Mabes Polri Komjen Arief Sulistyanto meyakini kedua pasal tersebut bisa menjerat pelaku penyebar informasi hoaks itu secara langsung dan pelaku tidak bisa menghindar lagi atas perbuatannya menyebarkan informasi hoaks.
Advertisement
Pelaku yang diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE dapat diancam hukuman pidana 6 tahun penjara. Sementara, UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu juga akan menjerat pelaku dengan ancaman pidana 2 tahun penjara.
"Menyebarkan berita bohong ada aturannya di Pasal 27 UU ITE. Kami akan merujuk juga pada UU Pemilu nanti. Intinya, kami akan terapkan pasal yang tepat, sehingga pelaku tidak bisa mengelak lagi," tuturnya, Kamis (3/1/2019).
BACA JUGA
Arief mengatakan penyidik berencana memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait peristiwa tindak pidana tersebut. Polisi ingin mengungkap kasus hoaks itu secara terang-berderang dan bisa mendapatkan pelaku penyebar hoaks di media sosial.
"Siapa pun yang berkaitan dengan isu ini, nanti akan kita mintai keterangan," kata Arief.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- IAGI Ungkap Dua Penyebab Dugaan Sinkhole di Limapuluh Kota
- Indonesia Larang Impor Daging Babi dari Spanyol akibat Wabah ASF
- Bareskrim Selidiki Dugaan Kejahatan Lingkungan di Banjir Bandang Aceh
- Kim Jong Un Klaim Uji Rudal Hipersonik Respons Situasi Global
- Venezuela Bergejolak Usai Maduro Ditangkap Pasukan AS
Advertisement
Advertisement
Jadi Primadona, Umbul Pelem Klaten Raup Omzet Miliaran Sepanjang 2025
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Kota Jogja Hari Ini, 6 Januari 2026
- Jadwal dan Tarif DAMRI JogjaSemarang PP, 6 Januari 2026
- Jadwal Pemadaman Listrik, 6 Januari 2026
- Jadwal Layanan SIM Corner di Jogja Hari Ini, Selasa 6 Januari 2026 M
- Jalur Trans Jogja, Selasa 6 Januari 2026
- Salip TikTok, Reddit Jadi Media Sosial Terpopuler Keempat di Inggris
- Agenda Event, Konser dan Olahraga, 6 Januari 2026
Advertisement
Advertisement




