Advertisement
BAZNAS Bantah Pasang Spanduk Berisi Larangan Natal selain di Gereja
                Klarifikasi BAZNAS terkait spanduk larangan merayakan Natal. - Dok: BAZNAS
            Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) membantah terlibat soal kabar yang beredar lembaga ini memasang spanduk berisi larangan Natal.
BAZNAS menegaskan tidak pernah mengeluarkan kebijakan, memberikan instruksi maupun memasang sendiri spanduk berisi larangan Natal di tempat selain gereja.
Advertisement
Klarifikasi ini disampaikan untuk menanggapi adanya foto spanduk mengatas namakan masyarakat Pangandaran menolak perayaan Natal selain di Gereja dengan mencantumkan logo BAZNAS. Foto tersebut telah beredar di aplikasi percakapan online.
Direktur Utama BAZNAS, Arifin Purwakananta dan Sekretaris BAZNAS, Jaja Jaelani, mengatakan koordinasi telah dilakukan dengan BAZNAS Provinsi Jawa Barat, BAZNAS Kabupaten Pangandaran, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pangandaran, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat.
BACA JUGA
"Spanduk Pangandaran tersebut dipastikan bukan dari BAZNAS, BAZNAS Provinsi Jawa Barat, BAZNAS Kabupaten Pangandaran maupun dari MUI setempat. Logo BAZNAS telah dicatut oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Kami menyayangkan ada pihak-pihak yang menggunakan nama BAZNAS untuk membuat sesuatu yang kontraproduktif dengan ajakan kebaikan yang selama ini BAZNAS lakukan," katanya.
Ia mengatakan, penelusuran terhadap lokasi pemasangan spanduk dan pihak yang melakukan pemasangan spanduk terus dilakukan sejak Kamis sore (20/12/2018). Namun tim BAZNAS Kabupaten Pangandaran yang sampai di lokasi pemasangan spanduk tidak menemukannya lagi.
BAZNAS tetap fokus pada pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yakni melakukan pengelolaan zakat, sehingga pasti tidak akan melakukan tugas lain selain yang diamanatkan peraturan perundang-undangan.
"Sebagai lembaga pemerintah, BAZNAS menghimbau semua warga untuk saling menghormati dalam menjalankan hak-haknya, termasuk hak untuk beribadah dengan baik dan benar guna menjaga kerukunan, persatuan, dan keamanan negara dan masyarakat," ungkapnya.
Ia menambahkan BAZNAS menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas perhatian yang diberikan dalam peristiwa ini, khususnya kepada para pihak yang langsung menghubungi BAZNAS sehingga dapat membantu dalam memberikan klarifikasi lebih cepat.
"BAZNAS selalu mengedepankan langkah-langkah koordinatif dan tabayyun terhadap semua pihak terkait pada setiap masalah yang berpotensi menimbulkan gesekan dan kesalahpahaman serta menyelesaikan secara musyawarah," tambah Arifin.
BAZNAS juga berterima kasih atas kepercayaan masyarakat yang terus meningkat dalam menunaikan zakat, infak dan sedekah melalui berbagai layanan kemudahan yang disediakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BBMKG Denpasar Sebut Fenomena Bulan Purnama Picu Rob di Bali
 - Setelah 20 Tahun, GEM Dibuka dan Pamerkan 100 Ribu Artefak Kuno
 - Krisis Air Tehran, Stok Air Minum Diprediksi Habis dalam 2 Pekan
 - Impor Pakaian Bekas Ilegal Diduga Berasal dari Tiga Negara Ini
 - Kereta Khusus Petani Pedagang Rute Merak-Rangkasbitung Siap Beroperasi
 
Advertisement
    
        Mortir Peninggalan Perang Dunia II Ditemukan di Cokrodiningratan Jogja
Advertisement
    
        Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Persis Solo Ditekuk Persebaya, Ini Kata Peter De Roo
 - Harga BBM: Bensin Turun dan Solar Naik
 - Paidi Terpilih Aklamasi Pimpin Golkar Bantul 2025-2030
 - Gelar Militer Pangeran Andrew Dicabut Raja Charles
 - Elpiji Oplosan: Sukoharjo Perketat Distribusi 3 Kg
 - PDAM Tirta Sembada Beri Ruang Aktualisasi Diri Generasi Muda
 - Salama Dua Hari, Sembilan Awan Panas Guguran Terjadi di Gunung Merapi
 
Advertisement
Advertisement


            
