RS Milik Lippo Group dan Kontraktor Digugat Jutaan Warga Surabaya
Advertisement
Harianjogja.com, SURABAYA- Rumah Sakit (RS) milik Grup Lippo Siloam dan PT Nusa Kontruksi Enjinering (NKE) digugat warga.
Jutaan warga Surabaya mengajukan gugatan class action terhadap Rumah Sakit (RS) Siloam dan PT Nusa Kontruksi Enjinering (NKE). Mereka digugat menyusul amblesnya Jalan Raya Gubeng , Surabaya.
Advertisement
Diwakilkan M Soleh and Partner, gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (21/12/2018).
Informasi yang didapat Suara.com-jaringan Harianjogja.com menyebutkan bahwa yang menjadi tergugat adalah PT Nusa Kontruksi Enjinering Tbk yang beralamat di Jalan Sunan Kalijaga No. 64 Jakarta Selatan 12160, untuk saat ini berkantor di Jalan Raya Gubeng Nomor 78 Surabaya. Sementara tergugat dua adalah Siloam Hospital Surabaya yang beralamat di Jalan Raya Gubeng No. 70, Gubeng, Kota Surabaya.
Dalam gugatannya, satu juta warga Surabaya menuntut ganti rugi per anggota Rp10.000 selama 30 hari. Hal itu karena mereka harus mengalami kemacetan memutar mencari jalan alternatif, tidak melawati Jalan Raya Gubeng.
"Jadi kami menuntut agar Tergugat 1 dan Tergugat 2 membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada Penggugat dan kelompoknya sebesar 10.000, kali 1.000.000 orang kali 30 hari Rp 300.000.000.000," ujar Soleh.
Soleh menyebut kontraktor yang mengerjakan proyek perluasan gedung milik Tergugat dua, yang mana Tergugat dua mempunyai keinginan untuk membangun perluasan rumah sakit miliknya.
Bahwa, pada Selasa tanggal 18 Desember 2018 sekitar pukul 21.30 WIB tiba-tiba bangunan tembok penahan gedung basemen roboh yang mengakibatkan tanah di Jalan Raya Gubeng tepatnya di depan toko tas Elisabeth Raya Gubeng Nomor 53 dan kantor cabang utama BNI Gubeng ikut ambles sedalam 15-20 meter dan panjang 50 meter.
"Tergugat 1 yang nyata-nyata melakukan pengerjaan bangunan basement gedung baru milik Tergugat 2, diduga dilakukan secara tidak hati-hati yang pada akhirnya berdampak terhadap amblas dan terputusnya Jalan Raya Gubeng. Ini merupakan perbuatan yang dapat dikwalifisir sebagai perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat dan kelompok masyarakat Surabaya yang berkepentingan atas pemanfaatan Jalan Raya Gubeng Surabaya tersebut," jelas Soleh.
Amblesnya jalan Raya Gubeng tepatnya di depan toko tas Elizabeth dan kantor cabang utama BNI Gubeng itu mengakibatkan jalan Raya Gubeng terputus dan tidak bisa berfungsi.
"Akibatnya penggugat mengalami kerugian dengan adanya jalan Raya Gubeng Surabaya khususnya di depan toko tas Elisabeth (yang) amblas, sehingga akses jalan Raya Gubeng Surabaya ditutup, dan penggugat harus memutar mencari jalan lain," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Lewat Film, KPU DIY Ajak Masyarakat untuk Tidak Golput di Pilada 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat
- Belasan Provinsi Rawan Pilkada Dipantau Komnas HAM
- Menteri Satryo Minta Kemenkeu Kucurkan Dana Hibah untuk Dosen Swasta
- Menpar: Kunjungan Wisatawan ke Bali Belum Merata
- Bawaslu Minta Seluruh Paslon Fokus Menyampaikan Program saat Kampanye Akbar
- Vonis terhadap Presiden Terpilih AS Donald Trump dalam Kasus Uang Tutup Mulut Kembali Ditunda
- Para Calon Kepala Daerah Diingatkan Tidak Berkampanye Saat Masa Tenang
Advertisement
Advertisement