Advertisement
Penurunan Jumlah SKS Mahasiswa S1 Dikaji Kemenristekdikti
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG-Penurunan jumlah satuan kredit semester untuk jenjang S1 akan dikaji oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Menristekdikti Mohamad Nasir mengatakan untuk mendapatkan gelar undergraduate di dunia hanya dibutuhkan 120 SKS. Sementara itu di Indonesia butuh hingga 144 SKS.
Advertisement
"Kita sekarang 144 SKS tetap diakui sebagai undergraduate di luar negeri. Tidak pernah diakui master," katanya usai mengisi acara Seminar Nasional 4 Tahun Capaian Kemenristekdikti di kampus Universitas Diponegoro (Undip), Jumat (30/11/2018).
Nasir menyatakan akan melakukan penataan ulang. Oleh karena itu, pihaknya meminta para eselon 1 untuk melakukan kajian, termasuk kepada para perguruan tinggi.
Menurut Nasir terlalu banyak SKS bisa membebani mahasiswa, sehingga mereka tidak fokus pada kegiatan perkuliahan. Selain itu, pembiayaannya pun akan semakin besar, termasuk jumlah dosen yang diperlukan.
"Saya melontarkan ini berkali-kali supaya para pihak memahami kondisi yang sesungguhnya. Nanti kita lihat bagaimana itu bisa di-downsize [jumlah SKS]," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement