Advertisement
Permohonan Kasasi Buni Yani Ditolak Mahkamah Agung
Buni Yani. - Suara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Mahkamah Agung (MA) menolak dengan perbaikan permohonan kasasi terpidana kasus dugaan pelanggaraan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani seperti yang tampak pada amar putusan yang dilansir dari website resmi MA pada Minggu (25/11/2018).
Tertulis bahwa perkara bernomor 1712 K/PID.SUS/2018 itu diadili oleh Sri Murwahyuni selaku ketua majelis dengan dua hakim anggota yaitu MD Pasaribu dan Eddy Army. Putusan ini telah diketuk palu pada Kamis, 22 November 2018 pekan lalu.
Advertisement
Buni Yani sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2016 silam lantaran dinyatakan telah menyunting video pidato Basuki Tjahaja Purnama alis Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu yang menyinggung Surah Al Maidah Ayat 51. Buni Yani mengubah video pidato Ahok dengan menghapus kata 'pakai' kemudian mengunggahnya ke media sosial Facebook.
Majelis Hakim lantas memvonis Buni Yani dengan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara karena dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar UU ITE.
BACA JUGA
Vonis tersebut mengakhiri sidang marathon kasus Buni Yani yang sudah berlangsung sejak Juni 2017. Sidang vonis kala itu sempat diwarnai aksi unjuk rasa massa pendukung Buni Yani di luar ruangan persidangan. Mereka meminta majelis hakim membebaskannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Anggaran Dipangkas, Pemkab Upayakan Sleman Temple Run 2026 Via Sponsor
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Bantul Benahi Pantai Selatan, Lapak dan Rute Wisata Ditata
- Prabowo Minta Telur di MBG Dikurangi Saat Jelang Nataru
- Lima Jenazah dan Dua Bagian Tubuh Korban Longsor Banjarnegara Ditemuka
- Danantara Ikut Perkuat Perkuat Pembiayaan SPPG untuk Program MBG
- Polri Buru Dua WNA Dalang Pinjol Ilegal Dompet Selebriti
- Sembilan Wakil Indonesia Tembus Perempat Final Australian Open
- Jadwal KRL Solo Jogja, Jumat 21 November 2025
Advertisement
Advertisement




