PVMBG Pastikan Erupsi Anak Krakatau Tak Picu Tsunami
PVMBG memastikan erupsi Gunung Anak Krakatau tak berpotensi memicu tsunami. Masyarakat diminta tetap tenang dan waspada.
Buni Yani./Suara
Harianjogja.com, JAKARTA-Mahkamah Agung (MA) menolak dengan perbaikan permohonan kasasi terpidana kasus dugaan pelanggaraan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani seperti yang tampak pada amar putusan yang dilansir dari website resmi MA pada Minggu (25/11/2018).
Tertulis bahwa perkara bernomor 1712 K/PID.SUS/2018 itu diadili oleh Sri Murwahyuni selaku ketua majelis dengan dua hakim anggota yaitu MD Pasaribu dan Eddy Army. Putusan ini telah diketuk palu pada Kamis, 22 November 2018 pekan lalu.
Buni Yani sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2016 silam lantaran dinyatakan telah menyunting video pidato Basuki Tjahaja Purnama alis Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu yang menyinggung Surah Al Maidah Ayat 51. Buni Yani mengubah video pidato Ahok dengan menghapus kata \'pakai\' kemudian mengunggahnya ke media sosial Facebook.
Majelis Hakim lantas memvonis Buni Yani dengan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara karena dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar UU ITE.
Vonis tersebut mengakhiri sidang marathon kasus Buni Yani yang sudah berlangsung sejak Juni 2017. Sidang vonis kala itu sempat diwarnai aksi unjuk rasa massa pendukung Buni Yani di luar ruangan persidangan. Mereka meminta majelis hakim membebaskannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
PVMBG memastikan erupsi Gunung Anak Krakatau tak berpotensi memicu tsunami. Masyarakat diminta tetap tenang dan waspada.
Gibran meminta pemulihan bencana Sumut dipercepat dengan fokus pada hunian, akses, layanan publik, dan mata pencaharian warga.
UMY menitipkan tiga pesan kepada orang tua mahasiswa baru 2026, mulai dari menjaga karakter, memberi dukungan, hingga menyelesaikan studi tepat waktu.
Prabowo mendorong percepatan hilirisasi dan penataan BUMN. Sebanyak 290 BUMN ditutup, dengan target 700 lainnya hingga akhir 2026.
Mahasiswa UGM menciptakan PolPay, sistem pembayaran berbasis sidik jari yang dirancang aman, cepat, dan tidak bergantung pada pemindaian QR.
Bulog mengusulkan penyaluran DMO Minyakita melalui BUMN pangan menjadi 100 persen. Keputusan kini masih menunggu Kemendag.