Advertisement
Permohonan Kasasi Buni Yani Ditolak Mahkamah Agung

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Mahkamah Agung (MA) menolak dengan perbaikan permohonan kasasi terpidana kasus dugaan pelanggaraan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani seperti yang tampak pada amar putusan yang dilansir dari website resmi MA pada Minggu (25/11/2018).
Tertulis bahwa perkara bernomor 1712 K/PID.SUS/2018 itu diadili oleh Sri Murwahyuni selaku ketua majelis dengan dua hakim anggota yaitu MD Pasaribu dan Eddy Army. Putusan ini telah diketuk palu pada Kamis, 22 November 2018 pekan lalu.
Advertisement
Buni Yani sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2016 silam lantaran dinyatakan telah menyunting video pidato Basuki Tjahaja Purnama alis Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu yang menyinggung Surah Al Maidah Ayat 51. Buni Yani mengubah video pidato Ahok dengan menghapus kata 'pakai' kemudian mengunggahnya ke media sosial Facebook.
Majelis Hakim lantas memvonis Buni Yani dengan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara karena dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar UU ITE.
Vonis tersebut mengakhiri sidang marathon kasus Buni Yani yang sudah berlangsung sejak Juni 2017. Sidang vonis kala itu sempat diwarnai aksi unjuk rasa massa pendukung Buni Yani di luar ruangan persidangan. Mereka meminta majelis hakim membebaskannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ledakan di Gaza Selatan, 4 Tentara Israel Dilaporkan Tewas
- Dosen FH Unissula Diskorsing Karena Diduga Jadi Pelaku Kekerasan
- Perpres No.79 Tahun 2025, Tidak Hanya Soal Kenaikan Gaji
- Viral Kepsek Roni Dicopot, Wali Kota Prabumulih Terancam Sanksi
- Pejabat BPJPH Diduga Lakukan KDRT, Begini Respons Komnas Perempuan
Advertisement

Kemantren Pakualaman Berhasil Turunkan Volume Sampah Berkat Mas Jos
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Serangan Israel, Warga Palestina yang Tewas Tembus 65.000 Jiwa
- Ribuan Orang Unjuk Rasa di London Tolak Kunjungan Donald Trump
- BMKG Deteksi 2 Bibit Siklon Tropis, Waspada Cuaca Ekstrem
- 20 Ribu Koperasi Merah Putih Akan Peroleh Modal, Rp3 Miliar
- DPR RI Klaim Kelangaan BBM Shell BP Hanya di Jabodetabek
- DPR RI Setujui Revisi RAPBN 2026, Belanja Negara Rp3.842,7 Trilun
- PDIP Hormati Keputusan Prabowo Ganti Kepala LKPP
Advertisement
Advertisement