Advertisement
Jonru Ginting, Terpidana Ujaran Kebencian Bebas dari Penjara
Jonru Ginting. - Okezone
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Jonru Ginting yang dikenal sebagai aktivis medsos dan divonis sebagai penyebar ujaran kebencian kini dapat menghirup udara bebas.
Terpidana kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting dinyatakan bebas bersyarat pada hari ini karena telah menjalani dua pertiga masa hukumannya.
Advertisement
Pengacara Jonru, Djudju Purwanto membenarkan hal itu. Menurut dia, Jonru telah diperbolehkan menghirup udara bebas ba'da Ashar tadi.
"Tadi ba'da Ashar sekitar setengah empat karena beliau sudah menjalani dua pertiga masa hukuman," kata Djudju saat dikonfirmasi Okezone-jaringan Harianjogja.com, Jumat (23/11/2018).
BACA JUGA
Djudju mengungkapkan pihaknya telah mengurus berkas bebas bersyarat Jonru sejak bulan lalu. Karena itu pada hari ini yang bersangkutan diperbolehkan bebas.
Jonru Ginting divonis 1 tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan atas kasus ujaran kebencian pada Jumat, 2 Maret 2018.
Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut agar Jonru dihukum dua tahun penjara dan denda Rp50 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
PAD Wisata Gunungkidul 2025 Meleset, Kebocoran Jadi Sorotan
Advertisement
Tiket Museum Nasional Disesuaikan, Lansia hingga Yatim Gratis
Advertisement
Berita Populer
- Prabowo: Bantuan Bencana Harus Lewat Mekanisme Resmi
- FORTUNE Indonesia 40 Under 40: Apresiasi Pemimpin Muda Berpengaruh
- Kulonprogo Terapkan Larangan Kantong Plastik Mulai 2026
- Prabowo: Bencana Sumatera Tak Perlu Status Nasional
- 20 Ribu Buruh Akan Demo Tolak UMP 2026 di Jakarta dan Bandung
- xAI Kembangkan Colossus di Memphis, Target Pusat Data AI Terbesar
- Malam Tahun Baru di Prambanan Tanpa Kembang Api, Langit Penuh Doa
Advertisement
Advertisement



