Advertisement
Jonru Ginting, Terpidana Ujaran Kebencian Bebas dari Penjara
Jonru Ginting. - Okezone
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Jonru Ginting yang dikenal sebagai aktivis medsos dan divonis sebagai penyebar ujaran kebencian kini dapat menghirup udara bebas.
Terpidana kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting dinyatakan bebas bersyarat pada hari ini karena telah menjalani dua pertiga masa hukumannya.
Advertisement
Pengacara Jonru, Djudju Purwanto membenarkan hal itu. Menurut dia, Jonru telah diperbolehkan menghirup udara bebas ba'da Ashar tadi.
"Tadi ba'da Ashar sekitar setengah empat karena beliau sudah menjalani dua pertiga masa hukuman," kata Djudju saat dikonfirmasi Okezone-jaringan Harianjogja.com, Jumat (23/11/2018).
BACA JUGA
Djudju mengungkapkan pihaknya telah mengurus berkas bebas bersyarat Jonru sejak bulan lalu. Karena itu pada hari ini yang bersangkutan diperbolehkan bebas.
Jonru Ginting divonis 1 tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan atas kasus ujaran kebencian pada Jumat, 2 Maret 2018.
Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut agar Jonru dihukum dua tahun penjara dan denda Rp50 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kinerja Fisik Kulonprogo Tertinggi se-DIY Sepanjang 2025
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Starting Lineup PSS Sleman vs Barito Putera Turunkan Skuad Terbaik
- Jokowi Siap Turun Gunung, PSI DIY Pasang Target Pemilu 2029
- Jokowi Turun Gunung Dukung PSI, Target DPR 2029 di Depan Mata
- Diikuti 1.548 Peserta, MLSC Jogja Seri 2 Tampilkan Persaingan Ketat
- Disdikpora Bantul Matangkan TKA 2026 Jelang SPMB
- Prabowo Siap Rombak Direksi Bank Himbara Demi Ekonomi Nasional
- Friderica Widyasari Jadi Ketua OJK, Jamin Stabilitas Pengawasan
Advertisement
Advertisement



