Advertisement
Jonru Ginting, Terpidana Ujaran Kebencian Bebas dari Penjara
Jonru Ginting. - Okezone
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Jonru Ginting yang dikenal sebagai aktivis medsos dan divonis sebagai penyebar ujaran kebencian kini dapat menghirup udara bebas.
Terpidana kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting dinyatakan bebas bersyarat pada hari ini karena telah menjalani dua pertiga masa hukumannya.
Advertisement
Pengacara Jonru, Djudju Purwanto membenarkan hal itu. Menurut dia, Jonru telah diperbolehkan menghirup udara bebas ba'da Ashar tadi.
"Tadi ba'da Ashar sekitar setengah empat karena beliau sudah menjalani dua pertiga masa hukuman," kata Djudju saat dikonfirmasi Okezone-jaringan Harianjogja.com, Jumat (23/11/2018).
BACA JUGA
Djudju mengungkapkan pihaknya telah mengurus berkas bebas bersyarat Jonru sejak bulan lalu. Karena itu pada hari ini yang bersangkutan diperbolehkan bebas.
Jonru Ginting divonis 1 tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan atas kasus ujaran kebencian pada Jumat, 2 Maret 2018.
Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut agar Jonru dihukum dua tahun penjara dan denda Rp50 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Padusan Jelang Ramadan, SAR Siagakan Puluhan Personel di Pantai
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- Saksi Sebut Dana Hibah Pariwisata Sleman Dipotong Rp3 Juta
- Kepulangan Warga Gaza di Rafah Diwarnai Intimidasi dan Pelecehan
- Kadin DIY Kukuhkan Pengurus, Siap Perkokoh Ekonomi
- PSS Sleman Menang Dramatis 3-1 atas Deltras, Amankan Puncak Klasemen
- BPJS PBI Dinonaktifkan, Pemkab Bantul Siapkan Dana BTT
- ACC Panaskan Pasar Otomotif Jogja Lewat Carnival 2026
- IDM Gelar Mudik Gratis 2026, Ini Rute dan Syarat Pendaftarannya
Advertisement
Advertisement







