Advertisement
SELEKSI CPNS 2018: Lolos Passing Grade Dapat Hak Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan) menerbitkan Peraturan Nomor 61/2018 yang mengubah aturan main seleksi CPNS. Beleid ini membuka peluang kepada peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang tidak memenuhi ambang batas kelulusan (passing grade), untuk bisa mengikuti tahap seleksi selanjutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Berdasarkan aturan tersebut, pengisian formasi yang masih kosong dilakukan dengan kombinasi antara sistem rangking untuk memilih tiga terbaik di setiap formasi yang kosong. Serta penerapan nilai minimum kumulatif sebesar 255 yang harus dipenuhi oleh para peserta.
Namun sistem pemeringkatan dengan nilai kumulatif minimum ini, hanya berlaku untuk mengisi formasi yang kosong. "Jadi, peserta yang telah lolos passing grade awal dipastikan tidak dirugikan," kata Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Kementerian PANRB, Setiawan Wangsaatmaja, dalam pernyataan resminya yang dimuat di laman Kementerian PANRB, Kamis (22/11/2018).
Dalam pertemuan dengan media di Gedung BKN Pusat, Kepala BKN Bima Haria Wibisana selaku Ketua Tim Pelaksana Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) menegaskan para peserta yang sudah lolos passing grade memiliki privilege (hak istimewa), sehingga tidak akan mungkin dirugikan sehubungan dengan adanya aturan baru ini.
"Mereka yang sudah lolos passing grade, tidak perlu khawatir. Berpisah dengan kelompok optimalisasi [yang tidak memenuhi passing grade]. Tes untuk kedua kelompok ini akan dilakukan bersamaan. Tetapi soalnya tetap sama," kata Bima Haria Wibisana.
Dia menjelaskan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dijadwalkan akan dilaksanakan pada awal Desember. Untuk yang menggunakan fasilitas Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK), dapat dilaksanakan mulai 1 atau 2 Desember. Sementara yang menggunakan fasilitas CAT BKN, bisa dilaksanakan mulai 4 Desember.
"Diharapkan semua proses tahapan seleksi CPNS 2018 dapat dirampungkan pada tahun ini juga. Pengumuman hasil akhir kelulusan setelah nilai SKD dan SKB diintegrasikan, ditargetkan dilakukan pada Desember 2018," ujarnya.
Berdasarkan data Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS 2018, dari sebanyak 1.724.990 yang mengikuti SKD, tercatat hanya 128.236 yang memenuhi passing grade.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
- Hujan Siang-Malam dan Ada Petir, Cek Prakiraan Cuaca Boyolali Rabu 24 April
- Waspada Hujan Petir di Klaten Sore Ini, Simak Prakiraan Cuaca Rabu 24 April
- Wonogiri Siap-siap Hujan Siang hingga Malam, Cek Prakiraan Cuaca Rabu 24 April
- Nathan Tjoe Aon Gabung Lagi, STY Yakin Kejutkan Korsel Jumat Dini Hari
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Jadwal Kereta Bandara YIA Rabu 24 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mensos Risma Janjikan Pemasangan Alarm Bahaya Bencana di Kawasan Semeru
- Kemenlu RI Pastikan Tak Ada WNI Terdampak Gempa Magnitudo 5,5 Taiwan
- PDIP Gabung Pemerintah atau Oposisi Akan Ditentukan di Rakernas
- Dataran Tinggi Dieng Diajukan sebagai Geopark Nasional
- Jokowi dan Gibran Bukan Bagian dari PDIP, Komarudin Watubun: Orang Sudah di Sebelah Sana
- Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Presiden: Ini Penting bagi Pemerintah
- Lima Polisi Terlibat Kasus Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Juga Harus Diperiksa
Advertisement
Advertisement