Advertisement
SELEKSI CPNS 2018: Lolos Passing Grade Dapat Hak Istimewa
Ilustrasi Peserta mengikuti SKD CAT BKN. - Antara/Umarul Faruq
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan) menerbitkan Peraturan Nomor 61/2018 yang mengubah aturan main seleksi CPNS. Beleid ini membuka peluang kepada peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang tidak memenuhi ambang batas kelulusan (passing grade), untuk bisa mengikuti tahap seleksi selanjutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Berdasarkan aturan tersebut, pengisian formasi yang masih kosong dilakukan dengan kombinasi antara sistem rangking untuk memilih tiga terbaik di setiap formasi yang kosong. Serta penerapan nilai minimum kumulatif sebesar 255 yang harus dipenuhi oleh para peserta.
Namun sistem pemeringkatan dengan nilai kumulatif minimum ini, hanya berlaku untuk mengisi formasi yang kosong. "Jadi, peserta yang telah lolos passing grade awal dipastikan tidak dirugikan," kata Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Kementerian PANRB, Setiawan Wangsaatmaja, dalam pernyataan resminya yang dimuat di laman Kementerian PANRB, Kamis (22/11/2018).
Dalam pertemuan dengan media di Gedung BKN Pusat, Kepala BKN Bima Haria Wibisana selaku Ketua Tim Pelaksana Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) menegaskan para peserta yang sudah lolos passing grade memiliki privilege (hak istimewa), sehingga tidak akan mungkin dirugikan sehubungan dengan adanya aturan baru ini.
"Mereka yang sudah lolos passing grade, tidak perlu khawatir. Berpisah dengan kelompok optimalisasi [yang tidak memenuhi passing grade]. Tes untuk kedua kelompok ini akan dilakukan bersamaan. Tetapi soalnya tetap sama," kata Bima Haria Wibisana.
Dia menjelaskan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dijadwalkan akan dilaksanakan pada awal Desember. Untuk yang menggunakan fasilitas Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK), dapat dilaksanakan mulai 1 atau 2 Desember. Sementara yang menggunakan fasilitas CAT BKN, bisa dilaksanakan mulai 4 Desember.
"Diharapkan semua proses tahapan seleksi CPNS 2018 dapat dirampungkan pada tahun ini juga. Pengumuman hasil akhir kelulusan setelah nilai SKD dan SKB diintegrasikan, ditargetkan dilakukan pada Desember 2018," ujarnya.
Berdasarkan data Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS 2018, dari sebanyak 1.724.990 yang mengikuti SKD, tercatat hanya 128.236 yang memenuhi passing grade.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- IAGI Ungkap Dua Penyebab Dugaan Sinkhole di Limapuluh Kota
- Indonesia Larang Impor Daging Babi dari Spanyol akibat Wabah ASF
- Bareskrim Selidiki Dugaan Kejahatan Lingkungan di Banjir Bandang Aceh
- Kim Jong Un Klaim Uji Rudal Hipersonik Respons Situasi Global
- Venezuela Bergejolak Usai Maduro Ditangkap Pasukan AS
Advertisement
Agenda Event, Pariwisata, Konser dan Olahraga, 7 Januari 2026
Advertisement
Jadi Primadona, Umbul Pelem Klaten Raup Omzet Miliaran Sepanjang 2025
Advertisement
Berita Populer
- Manchester United Resmi Pecat Ruben Amorim Usai Hasil Buruk
- Mandiri Ekonomi, 306 Keluarga di Kota Jogja Mundur dari PKH
- Buntut Tendangan Kungfu, PS Putra Jaya Pecat Muhammad Hilmi
- PLN UID Jateng dan DIY Catat Kinerja Positif Sepanjang 2025
- Pemkab Bantul Setop Tambang Ilegal di Bawuran Pleret
- Kantor Diduga Scam di Sleman Tutup Usai Penggerebekan Polisi
- Polisi Kerahkan 1.060 Personel Jaga Aksi Buruh Hari Ini di Jakarta
Advertisement
Advertisement



