Advertisement
SELEKSI CPNS 2018: Lolos Passing Grade Dapat Hak Istimewa

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan) menerbitkan Peraturan Nomor 61/2018 yang mengubah aturan main seleksi CPNS. Beleid ini membuka peluang kepada peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang tidak memenuhi ambang batas kelulusan (passing grade), untuk bisa mengikuti tahap seleksi selanjutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Berdasarkan aturan tersebut, pengisian formasi yang masih kosong dilakukan dengan kombinasi antara sistem rangking untuk memilih tiga terbaik di setiap formasi yang kosong. Serta penerapan nilai minimum kumulatif sebesar 255 yang harus dipenuhi oleh para peserta.
Namun sistem pemeringkatan dengan nilai kumulatif minimum ini, hanya berlaku untuk mengisi formasi yang kosong. "Jadi, peserta yang telah lolos passing grade awal dipastikan tidak dirugikan," kata Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Kementerian PANRB, Setiawan Wangsaatmaja, dalam pernyataan resminya yang dimuat di laman Kementerian PANRB, Kamis (22/11/2018).
Dalam pertemuan dengan media di Gedung BKN Pusat, Kepala BKN Bima Haria Wibisana selaku Ketua Tim Pelaksana Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) menegaskan para peserta yang sudah lolos passing grade memiliki privilege (hak istimewa), sehingga tidak akan mungkin dirugikan sehubungan dengan adanya aturan baru ini.
"Mereka yang sudah lolos passing grade, tidak perlu khawatir. Berpisah dengan kelompok optimalisasi [yang tidak memenuhi passing grade]. Tes untuk kedua kelompok ini akan dilakukan bersamaan. Tetapi soalnya tetap sama," kata Bima Haria Wibisana.
Dia menjelaskan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dijadwalkan akan dilaksanakan pada awal Desember. Untuk yang menggunakan fasilitas Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK), dapat dilaksanakan mulai 1 atau 2 Desember. Sementara yang menggunakan fasilitas CAT BKN, bisa dilaksanakan mulai 4 Desember.
"Diharapkan semua proses tahapan seleksi CPNS 2018 dapat dirampungkan pada tahun ini juga. Pengumuman hasil akhir kelulusan setelah nilai SKD dan SKB diintegrasikan, ditargetkan dilakukan pada Desember 2018," ujarnya.
Berdasarkan data Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS 2018, dari sebanyak 1.724.990 yang mengikuti SKD, tercatat hanya 128.236 yang memenuhi passing grade.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Berwisata di Tengah Bediding Saat Udara Dingin, Ini Tips Agar Tetap Sehat
Advertisement
Berita Populer
- Wakil Wali Kota Serang Kena Tilang Gegera Bonceng Anak Tanoa Helm
- Trump Minta Rusia Akhiri Perang Ukraina dalam 50 Hari atau Kena Tarif 100 Persen
- Didampingi Hotman Paris, Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Korupsi Chromebook
- Rencana Pembangunan Rumah Subsidi Tipe 18/25 Dibatalkan, Ini Alasan dari Menteri PKP
- 27 Juli, Penerbangan Moskow-Pyongyang Dibuka
- Situasi di Gaza Mengerikan, Sekjen PBB Desak Akses Bantuan Masuk
- 11 Korban Kapal Karam di Selat Sipora Ditemukan Dalam Kondisi Selamat
Advertisement
Advertisement