Kasus Beras SPHP Dioplos Jadi Premium, Pejabat Bulog dan Bapanas Dicopot
Mentan Amran mencopot delapan pejabat Bapanas dan Bulog terkait dugaan penyelewengan beras SPHP yang dijual sebagai beras premium.
Oesman Sapta Odang/Bisnis.com
Harianjogja.com, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (14/11/2018) mengabulkan gugatan Ketua Umum DPP Partai Hanura Oesman Sapta Odang atau dikenal dengan akronim OSO atas pembatalan dirinya oleh KPU sebagai calon anggota DPD RI.
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Edi Sapta Surheza di Gedung PTUN Jakarta, Rabu.
Melalui putusan ini, PTUN membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 tertanggal 20 September 2018.
"Memerintahkan tergugat (KPU RI) untuk menerbitkan keputusan Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 yang baru, yang mencantumkan nama penggugat (OSO) sebagai Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019," ujar Edi.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap perkara Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN.JKT itu diketuai oleh Hakim Edi Septa Surhaza, dengan hakim anggota Susilowati Siahaan dan Andi Muhammad Ali Rahman.
Sebelumnya KPU menerbitkan PKPU 26/2018 yang mengacu kepada putusan MK terkait dengan uji materi UU no 7/2017 tentang Pemilu yang melarang pengurus partai politik menjadi calon DPD. MK juga menegaskan putusan tersebut berlaku sejak 2019.
Melalui PKPU 26/2018, OSO diminta untuk menanggalkan kedudukannya sebagai pengurus partai agar masuk dalam DCT anggota DPD. Namun OSO menolak, sehingga nama OSO tidak ada dalam DCT.
OSO kemudian mengajukan uji materi terhadap PKPU tersebut ke MA.
Selain ke MA, OSO juga mengajukan gugatan ke PTUN terkait namanya yang tidak dimasukan dalam DCT anggota DPD.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Mentan Amran mencopot delapan pejabat Bapanas dan Bulog terkait dugaan penyelewengan beras SPHP yang dijual sebagai beras premium.
Sebanyak 64 orang dilaporkan hilang setelah tabrakan kereta di Spanyol. Kecelakaan tersebut menewaskan sedikitnya 68 orang.
Kadin berharap ketegangan RI-Singapura mereda usai pertemuan Prabowo dan Vivian Balakrishnan demi menjaga iklim investasi Indonesia.
Fenomena selebcat di tempat umum bisa meningkatkan kepedulian, tetapi interaksi berlebihan berisiko membuat kucing stres dan takut.
Harga kambing di Gunungkidul anjlok hingga Rp250.000 per ekor. Peternak mengeluhkan biaya pakan mahal dan keuntungan yang menipis.
Polisi menyelidiki kematian Ayudiah Rivana, atlet silat Semarang di Porprov Jateng 2026, setelah menjalani operasi patah jari tangan.