Putusan MK Dana Pensiun Berlaku, OJK Siapkan Tindak Lanjut
OJK menghormati putusan MK yang memberi pilihan pembayaran manfaat dana pensiun sukarela secara sekaligus atau berkala sesuai kehendak peserta.
Pembakaran bendera tauhid./Youtube
Harianjogja.com, JAKARTA- Gara-gara kasus pembakaran bendera tauhid, petinggi GP Ansor kini dilaporkan ke polisi.
Lembaga Bantuan Hukum Street Lawyer melaporkan Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas dan oknum anggota Banser Nahdlatul Ulama Garut yang diduga menjadi pelaku pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid ke Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (23/10/2018).
Pelaporan dilakukan oleh Juanda Eltari sebagai anggota LBH Street Lawyer. Ia melaporkan Yaqut dan oknum Banser itu ke Bareskrim dalam laporan yang terdaftar dengan nomor LP/B/1355/X/2018/Bareskrim tertanggal 23 Oktober 2018.
"Kami baru saja buat laporan terkait pembakaran bendera di Garut pada saat perayaan Hari Santri Nasional," kata Juanda di Gedung Bareskrim.
Menurut dia, Yaqut sebagai Ketua Umum GP Ansor perlu turut dilaporkan karena Yaqut harus bertanggung jawab atas perilaku para anggota Banser.
"Dia sebagai Ketua GP Ansor harus bertanggung jawab terhadap Banser sebagai bawahannya," ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya pun berpendapat bahwa bendera yang dibakar bukan bendera ormas terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
"Itu tidak ada tulisan HTI. Kalimat tauhid bukan milik HTI, kalimat tauhid milik umat Islam," ujarnya.
Di laporan tersebut, para terlapor dituding telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap ketertiban umum, konflik suku, agama, ras dan antar golongan yang melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP, Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 59 Ayat 3 Jo Pasal 82a UU Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) UU ITE.
Dalam pelaporan tersebut, pihaknya juga menyertakan sejumlah tangkapan layar berita dan video pembakaran bendera.
Sebelumnya beredar video berdurasi 02.05 menit di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat ada seseorang berbaju Barisan Serba Guna Nahdlatul Ulama (Banser NU) yang membawa bendera berwarna hitam bertuliskan kalimat tauhid.
Belasan orang diduga anggota Banser lainnya kemudian berkumpul untuk bersama-sama menyulut bendera tersebut dengan api. Sebagian dari mereka mengenakan pakaian loreng khas Banser lengkap dengan baret hitam.
Sejauh ini Polres Garut telah meminta keterangan tiga orang saksi dalam kasus pembakaran bendera itu.
Tiga saksi tersebut terdiri atas seorang panitia acara dan dua orang diduga pelaku pembakaran bendera.
Sementara polisi masih mengejar orang yang diduga membawa bendera ke perayaan Hari Santri Nasional yang digelar di Alun-alun Limbangan, Garut tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
OJK menghormati putusan MK yang memberi pilihan pembayaran manfaat dana pensiun sukarela secara sekaligus atau berkala sesuai kehendak peserta.
Tim Safety Riding Astra Motor Yogyakarta Berkolaborasi Bersama Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta
Harga laptop, smartphone, dan PS5 naik akibat lonjakan permintaan chip memori untuk AI. Krisis pasokan disebut bisa berlangsung hingga 2028.
Bingung mencari tujuan hidup? Para ahli menyarankan untuk berhenti overthinking dan mulai bertindak. Simak tiga cara praktis menemukan arah hidup yang lebih ber
Sekitar 2.000 orang pegiat koperasi mengikuti kegiatan Runwalk UMKM dalam rangka memperingati Hari Koperasi ke 79 Tingkat Provinsi Jawa Tengah di Surakarta
Barcelona (10), Atletico (9), Arsenal (8) jadi klub penyumbang pemain terbanyak di semifinal Piala Dunia 2026. Spanyol kental nuansa Blaugrana.