Advertisement
Gara-Gara Bendera Tauhid Dibakar, Ketua Umum GP Ansor Dipolisikan
Pembakaran bendera tauhid. - Youtube
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Gara-gara kasus pembakaran bendera tauhid, petinggi GP Ansor kini dilaporkan ke polisi.
Lembaga Bantuan Hukum Street Lawyer melaporkan Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas dan oknum anggota Banser Nahdlatul Ulama Garut yang diduga menjadi pelaku pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid ke Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (23/10/2018).
Advertisement
Pelaporan dilakukan oleh Juanda Eltari sebagai anggota LBH Street Lawyer. Ia melaporkan Yaqut dan oknum Banser itu ke Bareskrim dalam laporan yang terdaftar dengan nomor LP/B/1355/X/2018/Bareskrim tertanggal 23 Oktober 2018.
"Kami baru saja buat laporan terkait pembakaran bendera di Garut pada saat perayaan Hari Santri Nasional," kata Juanda di Gedung Bareskrim.
BACA JUGA
Menurut dia, Yaqut sebagai Ketua Umum GP Ansor perlu turut dilaporkan karena Yaqut harus bertanggung jawab atas perilaku para anggota Banser.
"Dia sebagai Ketua GP Ansor harus bertanggung jawab terhadap Banser sebagai bawahannya," ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya pun berpendapat bahwa bendera yang dibakar bukan bendera ormas terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
"Itu tidak ada tulisan HTI. Kalimat tauhid bukan milik HTI, kalimat tauhid milik umat Islam," ujarnya.
Di laporan tersebut, para terlapor dituding telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap ketertiban umum, konflik suku, agama, ras dan antar golongan yang melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP, Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 59 Ayat 3 Jo Pasal 82a UU Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) UU ITE.
Dalam pelaporan tersebut, pihaknya juga menyertakan sejumlah tangkapan layar berita dan video pembakaran bendera.
Sebelumnya beredar video berdurasi 02.05 menit di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat ada seseorang berbaju Barisan Serba Guna Nahdlatul Ulama (Banser NU) yang membawa bendera berwarna hitam bertuliskan kalimat tauhid.
Belasan orang diduga anggota Banser lainnya kemudian berkumpul untuk bersama-sama menyulut bendera tersebut dengan api. Sebagian dari mereka mengenakan pakaian loreng khas Banser lengkap dengan baret hitam.
Sejauh ini Polres Garut telah meminta keterangan tiga orang saksi dalam kasus pembakaran bendera itu.
Tiga saksi tersebut terdiri atas seorang panitia acara dan dua orang diduga pelaku pembakaran bendera.
Sementara polisi masih mengejar orang yang diduga membawa bendera ke perayaan Hari Santri Nasional yang digelar di Alun-alun Limbangan, Garut tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Iran Memanas, Reza Pahlavi Ungkap Peta Jalan Transisi
- Kisah Inspiratif: Penjual Es Kelapa Daftarkan 24 Keluarga untuk Haji
- BPBD Bantul Pastikan Tak Ada Pengungsi Dampak Cuaca Ekstrem
- Cucu Soeharto, Darma Mangkuluhur Resmi Menikah
- DAS Garoga di Sumatera Utara Penuh Kayu Pascabanjir hingga 1.300 Meter
Advertisement
Hujan dan Angin Terjang Sleman, 28 Pohon Tumbang di 11 Kapanewon
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Bantul Percepat Mekanisasi Pertanian lewat 17 Bantuan Alsintan
- Herdman Jadikan Piala AFF 2026 Ajang Uji Kedalaman Timnas
- Daftar Makanan Pahit yang Terbukti Baik untuk Menjaga Kesehatan
- KPK Geledah Kantor DJP Kemenkeu Terkait Kasus Suap Pajak
- KPK Periksa Aizzudin PBNU dalam Kasus Kuota Haji Yaqut
- Trump Umumkan Tarif 25 Persen untuk Negara yang Berbisnis dengan Iran
- Longsor Gedangsari Putus Akses Warga, BPBD Siapkan Alat Berat
Advertisement
Advertisement




