Advertisement
Tak Percaya Sejumlah Survei Elektabilitas capres, Kubu Prabowo : Zaman Pilgub DKI Hasil Survei Salah

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Kubu Prabowo tak khawatir dengan sejumlah survei yang memaparkan perbedaan selisih suara yang begitu besar antara capres nomor urut 01 dengan capres nomor urut 02.
Direktur Komunikasi dan Media Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Hashim Djojohadikusumo meyakini selisih suara antara Joko Widodo dengan Prabowo Subianto hanya 6-11 persen.
Advertisement
"Survei internal kami, Jokowi memimpin 6-11 persen, itu angka internal kami. Jadi bukan 20 persen seperti survei yang ada," kata Hashim di Media Center Prabowo-Sandi, di Jakarta, Jumat (19/10/2018).
Dia tidak percaya dengan hasil 10 lembaga survei yang menunjukkan elektabilitas Jokowi unggul 20 persen karena berkaca pada Pilkada DKI Jakarta tahun 2017.
Menurut dia, di Pilkada Jakarta semua lembaga survei mengatakan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menang dalam satu putaran, namun kenyataannya jauh berbeda.
"Semua lembaga survei memprediksi Ahok menang satu putaran, semua tanpa terkecuali. Namun kalian bisa lihat kan, sudah lah itu pesanan sponsor," ujarnya.
Hashim mengatakan mengapa saat ini Jokowi masih memimpin dalam survei karena sosok yang disukai dan itu yang membuatnya mensponsori Jokowi datang ke Jakarta untuk ikut kontestasi di Pilkada Jakarta 2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

BPBD Gunungkidul Mulai Salurkan Bantuan Air Bersih ke Warga
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Putus Jaringan Komunikasi, Militer Israel Semakin Brutal Serang Gaza
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Trump Perpanjang Tenggat Larangan TikTok hingga 16 Desember 2025
- Sekjen GCC Kutuk Serangan Israel ke Gaza
- Tiba di Indonesia, Sapi Impor Australia untuk Dukung MBG
- Fahri Hamzah Siap Patuhi Putusan MK Wamen Dilarang Rangkap Jabatan
Advertisement
Advertisement