Advertisement
MA Batalkan Permenkuham Syarat Pengangkatan Notaris

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Mahkamah Agung membatalkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berkaitan dengan pengangkatan notaris.
Dalam pertimbangan uji materi permohonan pembatalan Permenkumham No.25/2017, majelis terlebih dahulu melakukan penilaian terhadap Pasal 2 ayat 2 huruf Permenkumham No.62/2015.
Advertisement
Menurut majelis, yang perlu mendapat perhatian dan dipertimbangkan secara mendalam adalah fotokopi tanda kelulusan ujian pengangkatan notaris yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Dengan bunyi pasal yang demikian, menurut Mahkamah Agung, ketentuan tersebut nyata-nyata telah memperluas norma yang terkandung dalam Pasal 3 UU No 2 /2014, karena Penyelenggaraan ujian pengangkatan notaris oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum tidak pernah diperintahkan oleh UU itu.
Dengan demikian, dengan dibatalkannya ketentuan pasal tersebut, mengakibatkan Permenkumham No 25/2017 yang mengatur tentang Ujian Pengangkatan Notaris (UPN) ikut menjadi bertentangan dengan UU No. 2 /2014 tentang Jabatan Notaris.
Berdasarkan salinan putusan yang diterima, Senin (15/10/2018), Mahkamah Agung menilai karena materi muatan Permenkumham 25/2017 mengatur sesuatu yang tidak diperintahkan UU Jabatan Notaris (ultra vires), maka dengan sendirinya materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian Permenkumham itu menjadi batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatanhukum yang mengikat secara umum.
“Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon, maka termohon dihukum untuk membayar biaya perkara,” ujar majelis yang terdiri dari Supandi, Yosran, dan Yodi Martono Wahyunadi.
Seperti diketahui, Forum Komunikasi Calon Notaris Indonesia (FKCNI) bersama tiga profesor Universitas Jambi mengajukan uji materi Permenkumham Nomor 25 tahun 2017 tentang Ujian Pengangkatan Notaris ke Mahkamah Agung karena bertentangan dengan UU No 2/2014 tentang Jabatan Notaris.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tanah Longsor di Jalan Raya Jalur Cangar-Pacet Mojokerto Menimpa Kendaraan, 10 Orang Meninggal Dunia
- Mgr. Petrus Turang, Uskup Emeritus Keuskupan Agung Kupang Wafat, Presiden Melayat ke Katedral Jakarta
- Arus Balik, 16.700 Orang Telah Tiba di Stasiun Gambir
- Wisata Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Kembali Dibuka
- Jembatan Penghubung Antarkampung di Klaten Ambrol
Advertisement

Lalu Lintas Padat Merayap, Kendaraan Dialihkan ke Jalan Kampung untuk Menuju Pintu Tol Jogja-Solo di Tamanmartani
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ini Prediksi Puncak Arus Balik di Pelabuhan Bakauheni Lampung
- Surya Paloh Ungkap Alasan Kader NasDem Tak Masuk Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
- Satu Orang Ditemukan Tewas, Tim SAR Terus Evakulasi Korban Bencana Tanah Longsor di Pacet, Begini Kronologinya
- Istana Klaim Antisipasi Dampak Kebijakan Tarif Impor 32 Persen Trump
- Kades Minta THR Rp165 Juta, Pemkab Bogor Berjanji Bakal Tindak Sesuai Aturan
- Pemerintah Pastikan Kesiapan Menyambut Arus Balik Lebaran 2025
- Mumpung Libur Lebaran, Pemda Diminta Memaksimalkan Potensi Wisata di Daerahnya
Advertisement
Advertisement