Advertisement
MA Batalkan Permenkuham Syarat Pengangkatan Notaris
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Mahkamah Agung membatalkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berkaitan dengan pengangkatan notaris.
Dalam pertimbangan uji materi permohonan pembatalan Permenkumham No.25/2017, majelis terlebih dahulu melakukan penilaian terhadap Pasal 2 ayat 2 huruf Permenkumham No.62/2015.
Advertisement
Menurut majelis, yang perlu mendapat perhatian dan dipertimbangkan secara mendalam adalah fotokopi tanda kelulusan ujian pengangkatan notaris yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Dengan bunyi pasal yang demikian, menurut Mahkamah Agung, ketentuan tersebut nyata-nyata telah memperluas norma yang terkandung dalam Pasal 3 UU No 2 /2014, karena Penyelenggaraan ujian pengangkatan notaris oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum tidak pernah diperintahkan oleh UU itu.
Dengan demikian, dengan dibatalkannya ketentuan pasal tersebut, mengakibatkan Permenkumham No 25/2017 yang mengatur tentang Ujian Pengangkatan Notaris (UPN) ikut menjadi bertentangan dengan UU No. 2 /2014 tentang Jabatan Notaris.
Berdasarkan salinan putusan yang diterima, Senin (15/10/2018), Mahkamah Agung menilai karena materi muatan Permenkumham 25/2017 mengatur sesuatu yang tidak diperintahkan UU Jabatan Notaris (ultra vires), maka dengan sendirinya materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian Permenkumham itu menjadi batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatanhukum yang mengikat secara umum.
“Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon, maka termohon dihukum untuk membayar biaya perkara,” ujar majelis yang terdiri dari Supandi, Yosran, dan Yodi Martono Wahyunadi.
Seperti diketahui, Forum Komunikasi Calon Notaris Indonesia (FKCNI) bersama tiga profesor Universitas Jambi mengajukan uji materi Permenkumham Nomor 25 tahun 2017 tentang Ujian Pengangkatan Notaris ke Mahkamah Agung karena bertentangan dengan UU No 2/2014 tentang Jabatan Notaris.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- PGI Meminta Agar Kasus Kekerasan di Papua Diusut Tuntas
- Diduga Menganiaya Anggota KKB, 13 Prajurit Ditahan
- Banjir Demak, Selat Muria Dipastikan Tidak Akan Muncul Lagi
Advertisement
Dukung Kelestarian Lingkungan, Pemda DIY Mulai Terapkan Program PBJ Berkelanjutan
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Ini Dia Total 7 Tol yang Digratiskan Saat Mudik Lebaran, Salah Satunya Tol Jogja-Solo
- The Alana Hotel Malang Siapkan Paket Khusus Libur Lebaran 2024
- Bidik Perampasan Aset Rafael Alun di Simprug, KPK Ajukan Kasasi
- Bantuan Beras Akan Dilanjutkan hingga Akhir Tahun, Presiden Jokowi: Tapi Saya Enggak Janji
- Mudik Lebaran 2024, Batas Kecepatan Melewati Tol Jogja-Solo 40 Km per Jam
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- Terseret Kasus Pencucian Uang, KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri
Advertisement
Advertisement