Advertisement

Susupkan Lafadz Laa Ilaaha Illallah di Video Pengeroyokan Haringga Sirla, Denny Siregar Dipolisikan

Sholahuddin Al Ayyubi
Kamis, 27 September 2018 - 16:50 WIB
Bhekti Suryani
Susupkan Lafadz Laa Ilaaha Illallah di Video Pengeroyokan Haringga Sirla, Denny Siregar Dipolisikan Perwakilan Aliansi Santri Indonesia saat akan melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). - Bisnis/Sholahuddin Al Ayyubi

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Gara-gara postingan video penganiayaan suporter Persija, aktivis media sosial Denny Siregar dipolisikan.

Aliansi Santri Indonesia melaporkan pegiat media sosial Denny Siregar ke Bareskrim Polri. Denny Siregar dilaporkan terkait postingannya di media sosial Instagram dan Twitter tentang video pengeroyokan suporter Persib terhadap suporter Persija.

Advertisement

Sekretaris Jenderal Aliansi Santri Indonesia Maulidan Akbar mengatakan bahwa Denny Siregar telah melakukan tindak pidana penistaan agama dan melanggar UU ITE melalui media sosial. Ia menyebutkan pegiat media sosial tersebut menghina lafadz tauhid Laa Ilaaha Illallah yang telah disusupkan ke dalam sebuah video pengeroyokan suporter berdurasi 41 detik.

Maulidan menjelaskan bahwa postingan Denny Siregar di media sosial itu mengaitkan lafadz Laa Illaha Illallah dengan kelompok teroris ISIS dan gerakan radikal lainnya. Menurut Maulidan, terhadap Denny Siregar harus diberikan efek jera dengan melaporkannya ke Bareskrim Polri.

"Kami akan melaporkan saudara Denny Siregar ke Bareskrim Mabes Polri karena telah menistakan agama dan melanggar UU ITE. Kami dari Aliansi Santri Indonesia sudah sepakat untuk melaporkan hal ini agar memberikan efek jera kepada Denny Siregar," tuturnya, Kamis (27/9/2018).

Menurut Maulidan, Aliansi Santri Indonesia sudah membawa 3 barang bukti berupa postingan Denny Siregar di media sosial. Ketiga postingan itu dinilai Maulidan dapat memperkuat laporannya terhadap Denny Siregar.

"Sudah ada 3 barang bukti berupa postingan Denny Siregar yang kita bawa untuk dilaporkan," katanya.

Saat ini, Aliansi Santri Indonesia masih melaporkan perkara penistaan agama dan pelanggaran UU ITE tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). 

Seperti diketahui dalam pengeroyokan tersebut, suporter Persija Haringga Sirla meninggal dunia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Warga Meriahkan Hantaru 2025 di Sport Center Sumberagung Jetis

Warga Meriahkan Hantaru 2025 di Sport Center Sumberagung Jetis

Bantul
| Minggu, 12 Oktober 2025, 22:07 WIB

Advertisement

Jembatan Kaca Tinjomoyo Resmi Dibuka, Ini Harga Tiketnya

Jembatan Kaca Tinjomoyo Resmi Dibuka, Ini Harga Tiketnya

Wisata
| Minggu, 05 Oktober 2025, 20:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement