KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi
KPK menggeledah rumah anggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi dan menyita barang bukti elektronik terkait penyidikan suap audit Muara Enim.
Ilustrasi . /Antara
Harianjogja.com, MERANGIN - Pria ini benar-benar bejat. Ia tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri.
Aksi bejat itu dilakukan oleh AM,38, warga Kecamatan Tabir Timur, Kabupaten Merangin, Jambi dirinya tega menyetubui anak kandungya sendiri hingga hamil. Tak tahan menanggung aib, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tabir.
Kejadian barawal pada Jumat 6 April 2018 lalu,sekitar pukul 24.20 WIB, di mana pada saat kejadian korban sedang tidur bersama ibunya di dalam kamar dan sedang lelap tertidur, datanglah ayahnya masuk ke dalam kamar.
Tanpa basa-basi, sang ayah langsung menggerayangi tubuh korban. Korban yang takut kepada ayahnya hanya bisa terdiam dan pura-pura tertidur. Melihat anaknya pasrah pelaku pun langsung melancarkan aksinya.
Usai puas menyetubuhi korban, pelakupun langsung pergi meninggalkan korban dari dalam kamar. Rupanya perbuatan bejat sang ayah kepada anaknya tak hanya satu kali itu saja, berselang tiga hari dari kejadian pertama pelaku kembali melakukan perbuatan bejatnya dengan korban.
Di mana perbuatan tersebut dilakukan pada malam hari saat istri pelaku dan korban sudah terlelap tidur. Tak mau menanggung aib dari perbuatan orang tuanya, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tabir. Usai melapor dan mendengarkan ketarangan saksi-saksi, petugas kepolisian langsung bergerak cepat menangkap pelaku.
Kapolres Merangin AKBP I Kade Utama Wijaya melalui Kapolsek Tabir AKP Suhendry, membenarkan jika anak buahnya mengamankan seorang pelaku pencabulan anak di bawah umur.
“Untuk pelaku adalah ayah kandung dari korban sendiri,saat ini korban sudah hamil lima bulan, pelaku sudah mengakui perbuatannya menyetubuhi anaknya sendiri,” jelas AKP Suhendry, Rabu (12/9/2018).
Kapolsek juga menjelaskan,untuk saat ini pelaku masih berada di Mapolsek Tabir,dan tersangkapun sudah kita mintai keterangannya.
“Untuk pelaku akan kita jerat dengan pasal 81 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,dengan ancaman penjara di atas 20 tahun,” tuturnya.
Sementara pelaku AM mengaku khilaf telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri. Dia berdalih, tidak sadar jika yang disetubuhi adalah anak kandungnya.
“Saya tidak tahu jika yang saya setubuhi itu anak kandung saya, yang saya tahu itu istri saya yang saya setubuhi. Namun, saat yang kedua kalinya saya berhubungan badan dengan anak saya barulah tahu jika perempuan yang saya setubuhi anak saya,” kilah pelaku AM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
KPK menggeledah rumah anggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi dan menyita barang bukti elektronik terkait penyidikan suap audit Muara Enim.
GKJ Wonocatur Bantul menahbiskan Andreas Kurnianto sebagai pendeta baru. Momentum ini diharapkan memperkuat pelayanan gereja, toleransi, dan kerukunan antarumat
Pendaftaran Magang Nasional 2026 resmi dibuka hingga 28 Juli. Simak syarat, cara daftar, dokumen yang wajib disiapkan, jadwal seleksi, dan estimasi gaji peserta
8 juta tanda tangan tuntut Argentina didiskualifikasi Piala Dunia 2026. Tudingan wasit & FIFA berpihak ke Messi memanas setelah kemenangan kontroversial lawan M
BCA buka Beasiswa PPBP & PPTI 2027. Kuliah gratis 2,5 tahun, uang saku, asrama, laptop, dan peluang kerja. Pendaftaran hingga 20 Oktober 2026. Cek syaratnya!
Penampilan impresif Timnas Tanjung Verde di Piala Dunia 2026 memicu lonjakan minat wisatawan dunia. Negara kepulauan di Afrika Barat ini menawarkan pantai tropi