Advertisement
Ganjar Pranowo Penuhi Panggilan KPK
Calon Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. - Suara.com/Adam Iyasa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ganjar Pranowo mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan guna memenuhi panggilan penyidik. Ia akan diperiksa dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP elektronik/e-KTP).
Ganjar yang tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis sekitar pukul 09.30 WIB mengaku akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi yang merupakan keponakan Setya Novanto.
Advertisement
"Saya datang untuk memenuhi panggilan penyidik KPK, sebelumnya saya kan tidak bisa datang. Untuk Irvan ya," ucap Ganjar.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Ganjar untuk mengklarifikasi terkait proses pembahasan anggaran atau aliran dana proyek e-KTP.
BACA JUGA
"Ada yang diperiksa terkait proses pembahasan anggaran atau aliran dana," kata Febri saat dikonfirmasi.
Untuk diketahui, berdasarkan hasil "quick count" atau hitung cepat yang dilakukan sejumlah pihak, Ganjar yang berpasangan dengan Taj Yasin Maimoen unggul dalam Pilkada Jawa Tengah yang diselenggarakan pada Rabu (27/6/2018).
Irvanto telah ditetapkan tersangka bersama Made Oka, pengusaha sekaligus rekan Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP pada 28 Februari 2018 lalu.
Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan e-KTP dengan perusahaannya, yaitu PT Murakabi Sejahtera dan ikut beberapa kali pertemuan di Ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek e-KTP, dan juga diduga telah mengetahui ada permintaan "fee" sebesar lima persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran e-KTP.
Irvanto diduga menerima total 3,4 juta dolar AS para periode 19 Januari-19 Februari 2012 yang diperuntukkan kepada Novanto secara berlapis dan melewati sejumlah negara.
Sedangkan Made Oka adalah pemilih PT Delta Energy, perusahaan SVP dalam bidang "investment company" di Singapura yang diduga menjadi perusahaan penampung dana.
Made Oka melalui kedua perusahaannya diduga menerima total 3,8 juta dolar AS sebagai peruntukan kepada Novanto yang terdiri atas 1,8 juta dolar AS melalui perusahaan OEM Investment Pte Ltd dari Biomorf Mauritius dan melalui rekening PT Delta Energy sebesar 2 juta dolar AS.
Made Oka diduga menjadi perantara uang suap untuk anggota DPR sebesar lima persen dari proyek e-KTP.
Keduanya disangkakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Wajah TNI Tersangka Teror Air Keras Akan Terungkap di Sidang
- Kejagung: Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Terima Suap Rp1,5 Miliar
- Tragedi Kahramanmaras: Siswa Tembaki Kelas, Telan 9 Korban Jiwa
- Kecelakaan Beruntun di Jalur Ngawi-Mantingan, Truk Tabrak Bus Mira
- BPJS Kesehatan Luncurkan 8 Program Percepatan Layanan, Ini Daftarnya
Advertisement
Kejar 37 Persen Kepesertaan, Ini Strategi BPJS Ketenagakerjaan Sleman
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- DIY Masuk Fase Akhir Siklus Gempa Besar, Warga Diminta Waspada
- Lansia di Kulonprogo Alami Insiden Unik, Ditangani Damkar
- Jejak Pencuri Gamelan di Jogja Terungkap Setelah Aksi Kedua
- Harga Kedelai Melonjak, Ancaman Cabut Izin Menguat
- Wajah TNI Tersangka Teror Air Keras Akan Terungkap di Sidang
- PLN Beri Diskon Tambah Daya Listrik Setengah Harga Saat WFH
- Museum Terbuka Bakalan Mulai Ramai, Sleman Siapkan Tiket Masuk
Advertisement
Advertisement








