Advertisement
Selain Bantul, Ini Daerah yang Izinkan Mobil Dinas Dipakai Mudik
Gerbang Tol Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Rabu (6/6/2018). Gerbang tol ini diprediksi bakal padat selama musim mudik tahun ini. - Antara/Muhammad Adimaja
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Sejumlah daerah tak mengikuti kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) serta KPK ihwal larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik. Beberapa wilayah yang mengizinkan aparatur sipil negara untuk mudik naik mobdin meliputi Bantul, Sukabumi, dan Palangka Raya.
Bupati Bantul Suharsono membolehkan pegawai negeri di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran tahun ini meski KPK sudah meminta kepala daerah melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik.
Advertisement
Suharsono mengambil kebijakan itu karena masih ada pejabat yang belum memiliki kendaraan pribadi. Mobil yang digunakan selama ini adalah mobil operasional. Namun, mobdin pegawai Pemkab Bantul hanya boleh dipakai untuk mudik di wilayah DIY dan Jawa Tengah.
“Kalau jarak dekat silakan, asal [mobdin] tidak dibawa ke luar kota jauh,” kata Suharsono, di ruang kerjanya, Selasa (5/6/2018).
Pensiunan polisi berangkat ajun komisaris besar polisi ini mengaku kebijakannya tersebut juga sudah diterapkan pada Lebaran tahun lalu. Jika mobdin rusak saat dipakai mudik, penggunaannya harus bertanggung jawab.
Sebelumnya KPK sudah melayangkan edaran yang meminta pimpinan instansi atau lembaga pemerintahan melarang penggunaan fasilitas dinas seperti kendaraan untuk kepentingan pribadi atau mudik. "Mengingat fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo, Senin (4/6/2018).
KPK juga menyatakan pemberian apapun menjelang Idulfitri bagi pejabat negara dari rekanan atau pengusaha harus ditolak. Suharsono belum mau berkomentar soal gratifikasi ini.
“Kami masih perlu koordinasi kembali.”
Bupati Sukabumi Marwan Hamami juga mengizinkan seluruh pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di lingkungan Pemkab Sukabumi, Jawa Barat, menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.
“Silakan saja jika PNS mau gunakan motor maupun mobil dinas untuk mudik. Kendaraan dinas tersebut harus dijaga dan dirawat jangan sampai rusak sehabis pulang mudik karena bagaimana pun juga kendaraan itu milik negara bukan pribadi,” ujar dia sebagaimana dikutip dari Antara.
Riban Satia, Wali Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pun membolehkan ASN di lingkungan pemerintah kota setempat menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.
“Kan regulasi larangan tidak ada. Presiden pun tidak melarang. Terpenting, sepanjang ASN bisa merawat dan menjaga armada dinas tersebut dengan baik bisa saja digunakan mudik Lebaran,” kata Riban.
Dia mengizinkan jajarannya menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi. Izin penggunakan mobil dinas ini, kata dia, sebagai bentuk penghargaan kepada pegawai pemerintah yang telah lama mengabdi.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur telah menerbitkan peraturan yang melarang pemakaian mobdin untuk mudik. Kebijakan ini sama dengan tahun lalu.
“Permenpan [Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi] masih melarang [pemakaian mobdin untuk mudik]. Dilanjutkan itu saja. Tidak ada perubahan,” kata Asman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin.
Dia menilai surat edaran yang dikeluarkan KPK merupakan pengawasan dalam bentuk positif terhadap jalannya pemerintahan. Anjuran itu dapat mencegah potensi terjadinya korupsi di lembaga eksekutif.
Asman memastikan pemerintah akan memberikan sanksi kepada oknum PNS yang nantinya terbukti melanggar aturan tersebut dan memanfaatkan jabatannya untuk keuntungan pribadi dengan menerima parsel atau menggunakan mobdin untuk mudik Lebaran.
Sejumlah daerah di DIY mengikuti aturan ini. Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti sudah meminta jajarannya tidak memakai mobdin untuk mudik. “Dilarang keras pakai mobil operasional [untuk mudik].” ujar dia, Senin.
Sekretaris Daerah Sleman Sumadi juga mengatakan kendaraan dinas hanya untuk operasional dan tidak boleh untuk kepentingan pribadi. “Tidak boleh untuk mudik.”
Namun demikian, bukan berarti seluruh kendaraan harus dikandangkan seluruhnya di kantor masing-masing. Kendaraan dinas boleh dibawa pulang ke rumah bagi pegawai
“Rata-rata pejabat yang kendarai mobil dinas warga Sleman, tidak terlalu jauh, tidak ada yang keluar dibawa mudik,” ujar dia.
Sumedi mengatakan Pemkab Sleman akan mengawasi agar kendaraan dinas tidak dipakai keluyuran ke luar daerah atau mudik dengan jarak yang jauh. “Kalau ada yang melanggar [dipakai mudik] ada sanksinya, nanti dilihat sejauh mana pelanggaranya,” kata dia.
Kepala Inspektorat Kabupaten Sleman Budiharjo mengatakan saksi bagi PNS yang memakai kendaraan dinas untuk mudik akan merujuk pada Peraturan Pemerintah No.53/2010 tentang Disiplin Pegawai. “Jenis sanksi akan kami jatuhkan sesuai dengan permasalahannya seperti apa,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
- Pendatang ke Jakarta Didominasi Usia Produktif Minim Keterampilan
Advertisement
Tocantins Mengamuk di Maguwoharjo, PSS Sleman Pesta Gol Tanpa Ampun
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan Kini Dilengkapi Antrean Digital
- Sindikat Oplos LPG Subsidi Terbongkar, Keuntungan Rp1,3 Miliar Perhari
- Duel Antar Geng Berujung Pembacokan di Pakualaman Jogja
- Harga Pangan Global Naik Lagi, FAO Soroti Dampak Konflik Timur Tengah
- UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan bagi 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jamnya
Advertisement
Advertisement








