Advertisement
ROYAL WEDDING: Meghan Markle Tidak Akan Bersumpah untuk "Mematuhi" Suaminya

Advertisement
Harianjogja.com, WINDSOR-Pada prosesi pernikahan Pangeran Harry dan Megan Markle, Pangeran Charles akan berjalan mendampingi Markle menuju altar.
Dilansir dari BBC, Sabtu (19/5/2018), hal ini dilakukan setelah ayah Megan Markle tidak bisa hadir karena alasan kesehatan.
Advertisement
Pada malam sebelum pernikahannya, Pangeran Harry, 33, mengatakan pada masyarakat di Windsor jika dia merasa santai dan Markle, 36, mengatakan dia merasa luar biasa.
Pada ucapan sumpahnya, Markle tidak akan berjanji untuk "mematuhi" suaminya dan Pangeran Harry telah memilih untuk memiliki cincin pernikahan.
Acara ini merupakan pernikahan kerajaan yang berbeda. Ini berbeda karena gaya pengaturan pada hari H pernikahan itu sendiri misalnya dari hal kecil seperti kue pernikahan hingga paduan suara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : BBC
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
- Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang, Kepala Bapenda Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita
Advertisement

Puluhan Warga Gunungkidul Ingin Bekerja di Luar Negeri, Taiwan Jadi Tujuan Favorit
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Indonesia Waspadai Penutupan Selat Hormuz
- Duh! 20 Persen Anak SLTA Putus Sekolah
- Pasangan Gay di Lamongan Dicokok Polisi Karena Bikin Konten Pornografi di FB-MiChat
- Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang, Kepala Bapenda Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita
- Menteri PANRB Tegaskan ASN Tak Boleh WFA, yang Diperbolehkan FWA
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
Advertisement
Advertisement