Advertisement
HARI BURUH: Ada 4 Tuntutan di May Day, Apa Saja?

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi dalam peringatan hari buruh sedunia atau yang biasa disebut may day.
Rencananya, para peserta aksi yang diperkirakan sebanyak 150.000 akan melakukan long march dari Patung Kuda Menuju Istana Presiden mulai jam 10.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.
Advertisement
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, dalam aksi tersebut ada tiga tuntunan utama (Tritura) yang diserukan oleh para buruh
kepada Pemerintah. Tuntutan yang pertama adalah, para buruh meminta agar pemerintah menurunkan harga dan tarif kebutuhan pokok pangan.
Menurutnya, kebutuhan pokok pangan seperti beras saat ini sudah mulai menginjak harga yang tidak wajar. Selanjutnya, para
buruh juga menuntut agar tarif listrik serta Bahan Bakar Minyak (BBM) diturunkan.
"Turunkan harga beras, listrik, BBM, dan bangun ketahanan pangan dan ketahanan energi," ujarnya saat dihubungi Okezone, Senin (30/4/2018).
Tuntutan yang kedua adalah para buruh menolak untuk mendapatkan upah murah. Oleh karena itu, para buruh meminta kepada pemerintah untuk mencabut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
"Tuntutan kedua kita adalah menolak upah murah," cetus Said Iqbal.
Lalu tuntutan yang terakhir adalah para buruh menolak Tenaga Kerja Asing (TKA) masuk Indonesia. Menurutnya, belakangan banyak sekali TKA Asing yang memakan lahan pekerjaan kasar dari para buruh.
"Tolak TKA buruh kasar dari China . Cabut Peraturan Presiden no 20/2018 tentang TKA," ucapnya.
Para buruh juga menyelipkan tambahan tuntutan dalam aksi mayday esok hari. Adalah meminta kepada pemerintah untuk menghapus outsourching karena dinilai merugikan buruh.
"Kita ada Tritura plus namanya dalam aksi tersebut. Plusnya adalah hapus outsourcing," tegas Said.
Berikut tuntutan Tritura Plus yang disuarakan para Buruh dalam aksi Mayday Esok Hari.
1. Turunkan harga Beras, Listrik,BBM. Bangun ketahanan pangan dan ketahanan energi.
2. Tolak upah murah. Cabut PP no 78/2015 tentang pengupahan .
3. Tolak TKA buruh kasar dari China. Cabut Perpres no 20/2018 tentang TKA.
4. Plusnya adalah Hapus outsourcing
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kisah Rafi, Korban Tragedi Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo
- 300 Juta Orang di Dunia Tak Punya Rumah dan Tinggal di Kawasan Kumuh
- 17 Korban Ambruknya Ponpes Al-Khoziny yang Berhasil Diidentifikasi
- Layanan Darurat Triple Zero (000) Australia Gagal, Diduga Terkait 4 Kematian
- Alasan KPK Kembalikan Alphard yang Disita dari Rumah Immanuel Ebenezer
Advertisement

Penerima Ganti Rugi Lahan Tol Jogja-YIA Kulonprogo Didatangi Sales
Advertisement

Jembatan Kaca Tinjomoyo Resmi Dibuka, Ini Harga Tiketnya
Advertisement
Berita Populer
- Nikmati Staycation dan Promo Spesial Oktober di Kotta GO
- Website Resmi FAM Diretas di Tengah Sanksi FIFA Pemain Naturalisasi
- Gas Buang PLTSa Diyakini Tak Akan Cemari Lingkungan
- Elle UK Dikecam Fans BLACKPINK Usai Potong Foto Rose di Paris Fashion Week
- Belajar Racik Teh dan Usaha Angkringan di Ngerangan Klaten
- Taylor Swift Tegaskan Tak Akan Pensiun Setelah Menikah dengan Travis Kelce
- Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Penjara
Advertisement
Advertisement