Advertisement
Bawaslu Setuju Mantan Napi Korupsi Dilarang Nyaleg
Mendagri Tjahjo Kumolo (kiri) berbincang dengan Ketua Bawaslu Abhan, di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (9/1). - ANTARA/Rosa Panggabean
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Niatan Komisi Pemilihan Umum memasukkan larangan mantan narapidana korupsi untuk maju menjadi calon legislatif ke dalam Peraturan KPU mendapat dukungan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Bawaslu dalam posisi bahwa kami bersepakat calon-calon itu harus calon yang baik,” ujar Ketua Bawaslu, Abhan, di Jakarta, Kamis (19/4/2018). Dia mengatakan pihaknya terus mengikuti proses diusulkannya larangan utuk mantan narapidana korupsi dalam PKPU.
Advertisement
Selama ini putusan Mahkamah Konstitusi (MK), telah mengatur mantan narapidana bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak tidak dapat mengikuti pencalonan legislatif.
Selain dua tersebut, mantan narapidana setelah bebas cukup mengumumkan kepada publik tentang statusnya sebagai mantan narapidana. “Kami nanti mengikuti proses konsultasi. Itu draft KPU sudah disampaikan jadi kami melihat perkembangannya,” tutur Abhan.
Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan berdasarkan undang-undang pembahasan larangan itu akan dilakukan bersama dengan pemerintah dan legislatif. “Ini tidak bicara setuju tidak setuju, nanti lihat pembahasannya,” kata Arief.
KPU menilai korupsi merupakan kejahatan luar biasa setara bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak sehingga mengusulkan larangan calon anggota legislatif berstatus mantan narapidana korupsi ke dalam PKPU.
Ia menegaskan bukan semua mantan narapidana yang diusulkan untuk dilarang mengikuti pemilihan calon legislatif, melainkan hanya ditambahkan korupsi sehingga menjadi tiga dengan dua yang sudah diatur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Cucu Soeharto, Darma Mangkuluhur Resmi Menikah
- DAS Garoga di Sumatera Utara Penuh Kayu Pascabanjir hingga 1.300 Meter
- Trump Pertimbangkan Serangan ke Iran di Tengah Aksi Protes
- Trump Diduga Siapkan Rencana Invasi ke Greenland, Denmark Geram
- Chen Zhi Diekstradisi, China Perketat Perburuan Penipu Siber
Advertisement
Advertisement
Malaysia Perkenalkan Panda Raksasa Baru Chen Xing dan Xiao Yue
Advertisement
Berita Populer
- Seusai Libur Nataru, Penjualan Pasar Beringharjo Kembali Normal
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Senin 12 Januari 2026
- Harga Emas Pegadaian Hari Ini Stabil, Galeri24 dan UBS
- Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Senin 12 Januari 2026
- Jadwal KRL Solo-Jogja Senin 12 Januari 2026
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Senin 12 Januari 2026
- Jadwal DAMRI Bandara YIA ke Jogja Senin 12 Januari 2026
Advertisement
Advertisement





