Advertisement
Di Jepang, Warga yang Akan Keluar Negeri Bakal Ditarik Pajak
Pesawat Garuda Indonesia mempersiapkan keberangkatan di apron Termial 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten Selasa (13/2/2018). (Bisnis - Felix Jody Kinarwan)).
Advertisement
Harianjogja.com, TOKYO- Jepang dipastikan bakal penerapkan aturan untuk warganya yang akan meninggalkan negara yakni membayar pajak khusus.
Parlemen Jepang pada Rabu mengesahkan undang-undang, yang dimulai 2019 mewajibkan pengunjung membayar pajak keberangkatan ketika meninggalkan Jepang.
Advertisement
Berdasarkan atas aturan baru tersebut, pengunjung diharuskan membayar masing-masing 1.000 yen (sekitar Rp128.000) pada saat keberangkatan dari Jepang.
Pengecualian diberikan kepada anak-anak berusia di bawah dua tahun dan penumpang yang melakukan transit di Jepang dalam waktu 24 jam.Pajak baru keberangkatan itu, yang dijadwalkan mulai berlaku pada 7 Januari 2019, akan diterapkan terhadap penumpang yang berangkat meninggalkan Jepang menggunakan pesawat atau kapal laut.
Pemasukan dari pajak baru itu akan digunakan untuk mendanai pembangunan fasilitas dan infrastruktur guna menangani peningkatan kedatangan wisatawan, yang diperkirakan membanjiri Jepang dalam rangka dan setelah Olimpiade serta Paralimpiade di Tokyo pada 2020.
Pejabat pemerintah di Tokyo berharap bahwa pajak baru itu akan mendatangkan pemasukan dana sebesar 6 miliar yen (sekitar Rp773,7 miliar) dalam periode antara Januari-Maret 2019.
Undang-undang sebelumnya telah disahkan untuk memastikan bahwa seluruh pendapatan dari pajak keberangkatan dialokasikan untuk mendanai proyek-proyek yang terkait dengan pariwisata.
Jepang, yang mendapatkan sedikit peningkatan dalam bidang perekonomian, masih terperosok ke dalam tekanan deflasi dan semakin mengincar pemasukan dari industri pariwisata untuk meningkatkan perekonomiannya.
Jumlah wisatawan, terutama dari negara tetangga, baru-baru ini telah meningkat secara berarti, sebagian karena peraturan visa yang lebih mudah serta nilai yen yang sedang lemah sehingga membuat para pengunjung memiliki kemampuan lebih tinggi untuk membelanjakan uangnya.
Badan Pariwisata Jepang pada akhir Maret memperkirakan bahwa jumlah wisatawan asing yang datang di Jepang telah mengalami rekor peningkatan pada Februari.
Menurut badan tersebut, wisatawan yang berkunjung ke Jepang selama bulan itu berjumlah 2.509.300 orang. Jumlah itu merupakan peningkatan tajam sebesar 23,3 dari tahun sebelumnya.
Jumlah wisatawan dari China daratan berada di posisi tertinggi dengan peningkatan sebesar 40,7 persen dari setahun sebelumnya menjadi 716.400 orang.
Korea Selatan berada di posisi kedua dengan jumlah wisatawan dari negara itu mencapai 708.300, naik 18,1 persen dari tahun sebelumnya.
Jumlah pelancong dari Taiwan tercatat di tempat ketiga dengan 400.900 orang dan dari Hong Kong tercatat 178.500 orang dalam periode itu, kata badan tersebut.
Badan Pariwisata Jepang juga mencatat bahwa kunjungan wisatawan dari Singapura dan Malaysia menunjukkan peningkatan pada tahun ini, masing-masing sebesar 33,2 persen dan 32,4%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Belum Tahan Yaqut dan Gus Alex, Tunggu Proses Lengkap
- Yaqut Resmi Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Segini Daftar Kekayaannya
- Bahlil: Tambang untuk Ormas Tetap Jalan Meski Diuji MK
- Ketegangan Baru: Uni Eropa Kritik Klaim Donald Trump atas Greenland
- Pencurian Baut Rel di Blitar Ancam Keselamatan Kereta
Advertisement
PMI DIY Galang Donasi Rp395 Juta Untuk Korban Banjir Sumatera
Advertisement
Destinasi Favorit Terbaru di Sleman, Tebing Breksi Geser HeHa Forest
Advertisement
Berita Populer
- Bruno Mars Umumkan Album Baru The Romantic Setelah 9 Tahun
- Lawson Indonesia Luncurkan Aplikasi MY LAWSON untuk Pelanggan
- Penembakan Agen Federal di Portland Picu Protes Tolak ICE
- Program JOYNUARY Honda Hadir di Jogja, Kedu, dan Banyumas
- OpenAI Perkenalkan ChatGPT Health, Bukan Pengganti Dokter
- Gudang Kosong di Kasihan Bantul Terbakar, Ini Kronologinya
- BPBD Bantul Antisipasi Gerakan Tanah di 13 Titik Rawan
Advertisement
Advertisement



