BPPTKG Tegaskan Pendakian Gunung Merapi Belum Aman Dilakukan
BPPTKG belum merekomendasikan pembukaan pendakian Gunung Merapi karena ancaman awan panas, erupsi, dan lontaran material masih tinggi.
Pesawat Garuda Indonesia mempersiapkan keberangkatan di apron Termial 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten Selasa (13/2/2018). (Bisnis/Felix Jody Kinarwan)).
Harianjogja.com, TOKYO- Jepang dipastikan bakal penerapkan aturan untuk warganya yang akan meninggalkan negara yakni membayar pajak khusus.
Parlemen Jepang pada Rabu mengesahkan undang-undang, yang dimulai 2019 mewajibkan pengunjung membayar pajak keberangkatan ketika meninggalkan Jepang.
Berdasarkan atas aturan baru tersebut, pengunjung diharuskan membayar masing-masing 1.000 yen (sekitar Rp128.000) pada saat keberangkatan dari Jepang.
Pengecualian diberikan kepada anak-anak berusia di bawah dua tahun dan penumpang yang melakukan transit di Jepang dalam waktu 24 jam.Pajak baru keberangkatan itu, yang dijadwalkan mulai berlaku pada 7 Januari 2019, akan diterapkan terhadap penumpang yang berangkat meninggalkan Jepang menggunakan pesawat atau kapal laut.
Pemasukan dari pajak baru itu akan digunakan untuk mendanai pembangunan fasilitas dan infrastruktur guna menangani peningkatan kedatangan wisatawan, yang diperkirakan membanjiri Jepang dalam rangka dan setelah Olimpiade serta Paralimpiade di Tokyo pada 2020.
Pejabat pemerintah di Tokyo berharap bahwa pajak baru itu akan mendatangkan pemasukan dana sebesar 6 miliar yen (sekitar Rp773,7 miliar) dalam periode antara Januari-Maret 2019.
Undang-undang sebelumnya telah disahkan untuk memastikan bahwa seluruh pendapatan dari pajak keberangkatan dialokasikan untuk mendanai proyek-proyek yang terkait dengan pariwisata.
Jepang, yang mendapatkan sedikit peningkatan dalam bidang perekonomian, masih terperosok ke dalam tekanan deflasi dan semakin mengincar pemasukan dari industri pariwisata untuk meningkatkan perekonomiannya.
Jumlah wisatawan, terutama dari negara tetangga, baru-baru ini telah meningkat secara berarti, sebagian karena peraturan visa yang lebih mudah serta nilai yen yang sedang lemah sehingga membuat para pengunjung memiliki kemampuan lebih tinggi untuk membelanjakan uangnya.
Badan Pariwisata Jepang pada akhir Maret memperkirakan bahwa jumlah wisatawan asing yang datang di Jepang telah mengalami rekor peningkatan pada Februari.
Menurut badan tersebut, wisatawan yang berkunjung ke Jepang selama bulan itu berjumlah 2.509.300 orang. Jumlah itu merupakan peningkatan tajam sebesar 23,3 dari tahun sebelumnya.
Jumlah wisatawan dari China daratan berada di posisi tertinggi dengan peningkatan sebesar 40,7 persen dari setahun sebelumnya menjadi 716.400 orang.
Korea Selatan berada di posisi kedua dengan jumlah wisatawan dari negara itu mencapai 708.300, naik 18,1 persen dari tahun sebelumnya.
Jumlah pelancong dari Taiwan tercatat di tempat ketiga dengan 400.900 orang dan dari Hong Kong tercatat 178.500 orang dalam periode itu, kata badan tersebut.
Badan Pariwisata Jepang juga mencatat bahwa kunjungan wisatawan dari Singapura dan Malaysia menunjukkan peningkatan pada tahun ini, masing-masing sebesar 33,2 persen dan 32,4%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
BPPTKG belum merekomendasikan pembukaan pendakian Gunung Merapi karena ancaman awan panas, erupsi, dan lontaran material masih tinggi.
Menteri Pendidikan India Dharmendra Pradhan mundur setelah protes nasional akibat skandal kebocoran soal NEET yang mengguncang jutaan siswa.
BMKG memprakirakan hujan petir dan hujan ringan berpotensi terjadi di sejumlah kota besar Indonesia pada Minggu, 26 Juli 2026.
Juru Bicara Otorita IKN Troy Pantouw meninggal dunia karena sebab alami di Rusun ASN IKN. Simak kronologi dan perjalanan pengabdiannya.
Kementerian Kehutanan menanam 900 bibit mangrove di Raja Ampat untuk rehabilitasi pesisir, menjaga ekosistem, dan mendukung pembangunan berkelanjutan.
KPK menyita uang tunai lebih dari Rp4 miliar dari rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu dalam pengembangan kasus suap Bupati Rejang Lebong