Monkey Malaria Mengintai, IDAI Ungkap Gejala Beratnya
IDAI mengingatkan bahaya monkey malaria yang menular lewat nyamuk dari monyet ke manusia dan bisa memicu infeksi berat hingga kematian.
Sukmawati Soekarnoputri. (Okezone)
Harianjogja.com, JAKARTA – Kegiatan pembacaan puisi “Ibu Indonesia” yang dilakukan Sukmawati Soekarnoputri berbuntut panjang. Anak presiden pertama RI, Soekarno itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Timur lantaran puisinya yang menyinggung cadar dan azan tersebut dinilai melecehkan umat Islam.
Kasus dengan tuduhan penistaan agama ini bukan kali pertama terjadi di Indonesia. Sebelumnya ada beberapa tokoh yang divonis bersalah lantaran kasus penodaan agama.
Salah satunya adalah mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ia dinyatakan bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataannya soal Surat Al-Maidah ayat 51 ketika berkunjung ke Kepulauan Seribu.
Berdasarkan penelusuran Okezone, sedikitnya ada lima tokoh yang tersandung kasus penistaan agama, baik yang sudah divonis bersalah atau yang baru dilaporkan ke kepolisian atas tuduhan kasus tersebut:
1. Lia Eden
Lia Amanudin atau yang dikenal Lia Eden divonis dua tahun penjara karena terbukti melakukan penodaan agama. Hal tersebut terbukti dari pengakuannya sebagai messiah atau juru selamat umat nasrani dan penerimaan imam Mahdi serta wahyu dari malaikat Jibril sejak 1997. Ia berhasil mengumpulkan 100 jemaat yang ajarannya disebut Salamullah yang menggabungkan pemahaman Kristiani dan Muslim.
2. Arswendo Atmowiloto

Mantan pemimpin redaksi tabloid Monitor, Arswendo Atmowiloto, juga harus mendekam di balik jeruji besi akibat kasus penistaan agama pada 1990.
Arswendo tersangkut pasal pidana penodaan agama karena media yang dipimpinnya memuat hasil jajak pendapat tokoh pilihan pembaca. Hasilnya membuat kemarahan umat Islam karena posisi Arswendo masuk 10 besar tokoh pembaca, sedangkan Nabi Muhammad sebagai junjungan umat Islam yang berada di posisi 11.
3. Rusgiani
Seorang ibu rumah tangga bernama Rusgiani divonis bersalah sebagai penista agama Hindu dengan hukuman 14 bulan penjara. Dia dijebloskan ke penjara pada 2012 karena menyebut canang atau tempat meletakkan sesajen sebagai ritual yang najis.
Kasus itu bermula saat Rusgiani lewat di depan rumah Ni Ketut Surati di Gang Tresna Asih, Jalan Puri Gadung II, Jimbaran, Badung, Bali, pada 25 Agustus 2012.
4. Basuki Tjahaja Purnama

Basuki Tjahaja Purnama sejak Selasa, 9 Mei 2017, resmi menjadi narapidana kasus penodaan agama. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonisnya dua tahun penjara karena perbuatannya memenuhi Pasal 156a KUHP, Pasal itu berbunyi: “Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia".
Ahok diseret ke pengadilan lantaran pernyataannya menyangkut Surat Al-Maidah ayat 51 ketika kunjungan di Kepulauan Seribu. Akibat pernyataan itu, ia dilaporkan ke polisi. Selain itu, ada beragam aksi demo menuntut Ahok diadili lantaran ucapannya yang dinilai menistakan agama.
Perjalanan kasus Ahok pun cukup panjang hingga vonis dijatuhkan kepadanya. Teranyar, Mahkamah Agung (MA) resmi memutuskan untuk menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
5. Sukmawati Soekarnoputri
Puisi dari putri Bung Karno, Sukmawati Soekarnoputri menuai kritik dan kecaman dari sejumlah pihak. Puisi berjudul “Ibu Indonesia” itu dianggap melecehkan umat Islam setelah dibacakan pada acara memperingati 29 Tahun Anne Avantie Berkarya di ajang Indonesia Fashion Week 2018, di Jakarta Convention Centre, Kamis, 29 Maret 2018.
Imbasnya, Sukmawati dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan Polda Jatim atas dugaan penistaan dan penodaan agama, pada Selasa (4/4/2018). Sejumlah pihak juga menyayangkan puisi tersebut karena membandingkan hal-hal krusial dari beberapa agama, seperti konde yang dibandingkan dengan cadar dan suara azan yang dibandingkan dengan kidung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : okezone.com
IDAI mengingatkan bahaya monkey malaria yang menular lewat nyamuk dari monyet ke manusia dan bisa memicu infeksi berat hingga kematian.
DisperinkopUKM Kulonprogo mempercepat pendampingan sertifikasi halal gratis bagi UMKM sebelum kuota Sehati DIY ditutup akhir Mei 2026.
PBB mendesak investigasi independen atas dugaan penyiksaan dan kematian tahanan Palestina di pusat penahanan Israel.
Persib Bandung semakin dekat dengan gelar juara Super League 2025/2026 usai menang dramatis 2-1 atas PSM Makassar di Parepare.
Simak jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Senin 18 Mei 2026 dari Stasiun Yogyakarta sampai Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
Cek jadwal terbaru KRL Solo-Jogja Senin 18 Mei 2026 lengkap dari Palur sampai Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.