Advertisement
GKR Hemas Minta Regulasi Hak Asuh Anak Diperketat

Advertisement
GKR Hemas meminta agar regulasi hak asuh anak diperketat
Harianjogja.com, JOGJA- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Gusti Kanjeng Ratu Hemas meminta regulasi hak asuh anak diperketat guna menegaskan keberadaan hak hidup anak yang akan diasuh oleh orang tua lain.
Advertisement
"Perlu ada Undang-Undang yang lebih tegas dan diperketat yang mengatur pemberian anak kepada orang lain termasuk untuk adopsi anak," kata Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas, Kamis (11/6/2015).
Dengan regulasi yang lebih tegas mengenai hak asuh anak, menurut Hemas, masyarakat akan lebih menyadari tentang hak hidup anak sehingga pola pengalihan hak asuh serta proses adopasi dari Rumah Sakit akan dilakukan secara lebih berhati-hati.
"Saya kira masih ada masyarakat yang belum tahu sepenuhnya tentang hak hidup anak," kata dia.
Menurut Hemas, kasus kematian Angeline merupakan salah satu contoh korban akibat tidak adanya kepedulian keluarga terhadap hak hidup anak. Hal itu, menurut dia, dipicu belum adanya peraturan yang tegas mengenai pola asuh anak.
Selain persoalan regulasi, menurut dia, masyarakat juga perlu meningkatkan rasa kepedulian khususnya terhadap anak-anak di lingkungan masing-masing, agar potensi kasus serupa tidak kembali terulang.
"Melihat kisah Angeline ini, dia lepas dari pengawasan masyarakat sekitar dan lepas dari tanggung jawab orang tua," kata dia.
Selanjutnya, dia mengatakan, dalam regulasi yang lebih tegas juga harus mendorong agar orang tua atau panti asuhan tetap perlu mengikuti perkembangan anak yang diadopasi oleh orang tua lain.
"Yayasan atau panti asuhan harus betul-betul memberikan perhatian dan tetap mengikuti perkembangan anak," kata dia.
Pada 16 Mei 2015, Angeline yang berusia delapan tahun dikabarkan hilang dan keluarga angkatnya berusaha mencari dengan menyebar brosur untuk mencari informasi tentang keberadaan Angeline.
Namun pada Rabu (10/6/2015) polisi menemukan jasad Angeline dikubur di halaman belakang kediaman orangtua angkatnya di Jalan Sedap Malam, Denpasar, Bali.
Polisi baru menetapkan Agus, pembantu rumah tangga keluarga angkat Angeline, sebagai tersangka dalam perkara itu. Agus diduga melakukan kekerasan seksual terhadap bocah malang itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Leon Dozan Bebas dari Penjara, Begini Status Hubungannya dengan Rinoa Aurora
- Tekuk TNI AU, Tim Putri Petrokimia Gresik Juara Livoli Divisi Utama 2023
- Akhiri Penantian 18 Tahun, Tim Putri Petrokimia Juara Livoli Divisi Utama 2023
- Ratusan Off Roader Uji Adrenalin di Tanjakan Kapolda dan Kapolres di Sragen
Berita Pilihan
- Debat Capres-Cawapres Pemilu 2024, Ini Format Lengkapnya
- Kasus Covid-19 Melonjak di Beberapa Negara, Kementerian Kesehatan: Akibat Varian Baru
- Google Doodle Menampilkan Kapal Pinisi Indonesia, Ini Asal Sejarahnya
- Jumlah Perokok Anak di Indonesia Makin Banyak, IDAI Sebut Akibat Tuyul Nikotin
- Empat Anak Tewas di Jagakarsa, Polisi Temukan Pesan Bertuliskan "Puas Bunda, tx for All" di TKP
Advertisement

Gelar Jelajah Ruang Menoreh Geoheritage Banjaroya, Ini yang Diinginkan Pemkab Kulonprogo
Advertisement

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Turki Ajak Masyarakat Dunia Tuntut Israel atas Kejahatan Perang di Gaza
- Vladimir Putin Kembali Maju dalam Pemilu Presiden Rusia Maret 2024
- Tambang Freeport Disebut-sebut Baru Habis 1 Abad Lagi
- Polisi Masih Dalami Motif Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa
- Pemerintah Pusat Bahas Serius Pengungsi Rohingya, Menkopolhukam: Ada Dugaan TPPO
- Cegah Melonjaknya Kasus Covid-19, Pemeriksaan Kedatangan di Bandara Soekarno Hatta Diperketat
- Mutiara Baswedan dan Alam Ganjar Main Bareng
Advertisement
Advertisement