Advertisement
GKR Hemas Minta Regulasi Hak Asuh Anak Diperketat
Advertisement
GKR Hemas meminta agar regulasi hak asuh anak diperketat
Harianjogja.com, JOGJA- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Gusti Kanjeng Ratu Hemas meminta regulasi hak asuh anak diperketat guna menegaskan keberadaan hak hidup anak yang akan diasuh oleh orang tua lain.
Advertisement
"Perlu ada Undang-Undang yang lebih tegas dan diperketat yang mengatur pemberian anak kepada orang lain termasuk untuk adopsi anak," kata Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas, Kamis (11/6/2015).
Dengan regulasi yang lebih tegas mengenai hak asuh anak, menurut Hemas, masyarakat akan lebih menyadari tentang hak hidup anak sehingga pola pengalihan hak asuh serta proses adopasi dari Rumah Sakit akan dilakukan secara lebih berhati-hati.
"Saya kira masih ada masyarakat yang belum tahu sepenuhnya tentang hak hidup anak," kata dia.
Menurut Hemas, kasus kematian Angeline merupakan salah satu contoh korban akibat tidak adanya kepedulian keluarga terhadap hak hidup anak. Hal itu, menurut dia, dipicu belum adanya peraturan yang tegas mengenai pola asuh anak.
Selain persoalan regulasi, menurut dia, masyarakat juga perlu meningkatkan rasa kepedulian khususnya terhadap anak-anak di lingkungan masing-masing, agar potensi kasus serupa tidak kembali terulang.
"Melihat kisah Angeline ini, dia lepas dari pengawasan masyarakat sekitar dan lepas dari tanggung jawab orang tua," kata dia.
Selanjutnya, dia mengatakan, dalam regulasi yang lebih tegas juga harus mendorong agar orang tua atau panti asuhan tetap perlu mengikuti perkembangan anak yang diadopasi oleh orang tua lain.
"Yayasan atau panti asuhan harus betul-betul memberikan perhatian dan tetap mengikuti perkembangan anak," kata dia.
Pada 16 Mei 2015, Angeline yang berusia delapan tahun dikabarkan hilang dan keluarga angkatnya berusaha mencari dengan menyebar brosur untuk mencari informasi tentang keberadaan Angeline.
Namun pada Rabu (10/6/2015) polisi menemukan jasad Angeline dikubur di halaman belakang kediaman orangtua angkatnya di Jalan Sedap Malam, Denpasar, Bali.
Polisi baru menetapkan Agus, pembantu rumah tangga keluarga angkat Angeline, sebagai tersangka dalam perkara itu. Agus diduga melakukan kekerasan seksual terhadap bocah malang itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- PLN Hadirkan Tambah Daya Listrik Instan untuk Hajatan dan Proyek
- KPK Duga Modus CSR Dipakai dalam Aliran Dana Wali Kota Madiun
- OTT Madiun Seret Kepala Daerah hingga Swasta, Ini Rinciannya
- Guru dan Murid di Jambi Adu Jotos, Kasus Berujung Laporan ke Polda
- Banjir Tak Halangi Ela dan Muhadi Gelar Resepsi Pernikahannya
Advertisement
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Libur Isra Mikraj, Tol Jogja-Solo Catat Lonjakan Lalu Lintas
- ASUS Tinggalkan Bisnis Smartphone, Fokus ke PC dan AI
- SPPG Berpeluang Jadi PPPK, DPRD DIY Minta Prioritas Guru Honorer
- Gelombang Panas Ekstrem Landa Chile, Kebakaran Hutan Tewaskan 19 Orang
- Cek Jadwal KRL Solo-Jogja Terbaru untuk 20 Januari 2026
- Update Jadwal KA Prameks Tugu Jogja-Kutoarjo 20 Januari 2026
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Ini, Selasa 20 Januari
Advertisement
Advertisement




