Advertisement
GKR Hemas Minta Regulasi Hak Asuh Anak Diperketat
Advertisement
GKR Hemas meminta agar regulasi hak asuh anak diperketat
Harianjogja.com, JOGJA- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Gusti Kanjeng Ratu Hemas meminta regulasi hak asuh anak diperketat guna menegaskan keberadaan hak hidup anak yang akan diasuh oleh orang tua lain.
Advertisement
"Perlu ada Undang-Undang yang lebih tegas dan diperketat yang mengatur pemberian anak kepada orang lain termasuk untuk adopsi anak," kata Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas, Kamis (11/6/2015).
Dengan regulasi yang lebih tegas mengenai hak asuh anak, menurut Hemas, masyarakat akan lebih menyadari tentang hak hidup anak sehingga pola pengalihan hak asuh serta proses adopasi dari Rumah Sakit akan dilakukan secara lebih berhati-hati.
"Saya kira masih ada masyarakat yang belum tahu sepenuhnya tentang hak hidup anak," kata dia.
Menurut Hemas, kasus kematian Angeline merupakan salah satu contoh korban akibat tidak adanya kepedulian keluarga terhadap hak hidup anak. Hal itu, menurut dia, dipicu belum adanya peraturan yang tegas mengenai pola asuh anak.
Selain persoalan regulasi, menurut dia, masyarakat juga perlu meningkatkan rasa kepedulian khususnya terhadap anak-anak di lingkungan masing-masing, agar potensi kasus serupa tidak kembali terulang.
"Melihat kisah Angeline ini, dia lepas dari pengawasan masyarakat sekitar dan lepas dari tanggung jawab orang tua," kata dia.
Selanjutnya, dia mengatakan, dalam regulasi yang lebih tegas juga harus mendorong agar orang tua atau panti asuhan tetap perlu mengikuti perkembangan anak yang diadopasi oleh orang tua lain.
"Yayasan atau panti asuhan harus betul-betul memberikan perhatian dan tetap mengikuti perkembangan anak," kata dia.
Pada 16 Mei 2015, Angeline yang berusia delapan tahun dikabarkan hilang dan keluarga angkatnya berusaha mencari dengan menyebar brosur untuk mencari informasi tentang keberadaan Angeline.
Namun pada Rabu (10/6/2015) polisi menemukan jasad Angeline dikubur di halaman belakang kediaman orangtua angkatnya di Jalan Sedap Malam, Denpasar, Bali.
Polisi baru menetapkan Agus, pembantu rumah tangga keluarga angkat Angeline, sebagai tersangka dalam perkara itu. Agus diduga melakukan kekerasan seksual terhadap bocah malang itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KAI Buka Penjualan Tiket Kereta Ekonomi Kerakyatan Lebaran 2026
- Demi Kopdes Merah Putih, Mendes Minta Izin Minimarket Baru Ditahan
- Menhub Dorong Masjid di Jalur Mudik Jadi Rest Area Lebaran 2026
- BMKG Catat Gempa Magnitudo 7 di Kalimantan Utara, Pusat di Daratan
- Operasi SAR KLM Nur Ainun Balqis Dihentikan, 2 Korban Masih Hilang
Advertisement
Advertisement
Nawang Senja Jadi Spot Ngabuburit Favorit di Pantai Glagah
Advertisement
Berita Populer
- Komisi C DPRD DIY Kawal Perbaikan Drainase di Mlati
- Manchester United Tekuk Everton 1-0, Sesko Jadi Penentu
- Jadwal SIM Keliling Sleman 24 Februari 2026: Di Mitra 10
- Fiorentina vs Pisa: Kean Selamatkan La Viola dari Zona Merah
- Prakiraan Cuaca DIY 24 Februari 2026, Hujan Ringan Guyur Semua Wilayah
- Satgas MBG DIY Tekankan Gizi Menu Saat Ramadan
- Jadwal SIM Keliling Jogja 24 Februari 2026: Di Alun-Alun Kidul
Advertisement
Advertisement




