Advertisement
GKR Hemas Minta Regulasi Hak Asuh Anak Diperketat
Advertisement
GKR Hemas meminta agar regulasi hak asuh anak diperketat
Harianjogja.com, JOGJA- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Gusti Kanjeng Ratu Hemas meminta regulasi hak asuh anak diperketat guna menegaskan keberadaan hak hidup anak yang akan diasuh oleh orang tua lain.
Advertisement
"Perlu ada Undang-Undang yang lebih tegas dan diperketat yang mengatur pemberian anak kepada orang lain termasuk untuk adopsi anak," kata Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas, Kamis (11/6/2015).
Dengan regulasi yang lebih tegas mengenai hak asuh anak, menurut Hemas, masyarakat akan lebih menyadari tentang hak hidup anak sehingga pola pengalihan hak asuh serta proses adopasi dari Rumah Sakit akan dilakukan secara lebih berhati-hati.
"Saya kira masih ada masyarakat yang belum tahu sepenuhnya tentang hak hidup anak," kata dia.
Menurut Hemas, kasus kematian Angeline merupakan salah satu contoh korban akibat tidak adanya kepedulian keluarga terhadap hak hidup anak. Hal itu, menurut dia, dipicu belum adanya peraturan yang tegas mengenai pola asuh anak.
Selain persoalan regulasi, menurut dia, masyarakat juga perlu meningkatkan rasa kepedulian khususnya terhadap anak-anak di lingkungan masing-masing, agar potensi kasus serupa tidak kembali terulang.
"Melihat kisah Angeline ini, dia lepas dari pengawasan masyarakat sekitar dan lepas dari tanggung jawab orang tua," kata dia.
Selanjutnya, dia mengatakan, dalam regulasi yang lebih tegas juga harus mendorong agar orang tua atau panti asuhan tetap perlu mengikuti perkembangan anak yang diadopasi oleh orang tua lain.
"Yayasan atau panti asuhan harus betul-betul memberikan perhatian dan tetap mengikuti perkembangan anak," kata dia.
Pada 16 Mei 2015, Angeline yang berusia delapan tahun dikabarkan hilang dan keluarga angkatnya berusaha mencari dengan menyebar brosur untuk mencari informasi tentang keberadaan Angeline.
Namun pada Rabu (10/6/2015) polisi menemukan jasad Angeline dikubur di halaman belakang kediaman orangtua angkatnya di Jalan Sedap Malam, Denpasar, Bali.
Polisi baru menetapkan Agus, pembantu rumah tangga keluarga angkat Angeline, sebagai tersangka dalam perkara itu. Agus diduga melakukan kekerasan seksual terhadap bocah malang itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Wajah TNI Tersangka Teror Air Keras Akan Terungkap di Sidang
- Kejagung: Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Terima Suap Rp1,5 Miliar
- Tragedi Kahramanmaras: Siswa Tembaki Kelas, Telan 9 Korban Jiwa
- Kecelakaan Beruntun di Jalur Ngawi-Mantingan, Truk Tabrak Bus Mira
- BPJS Kesehatan Luncurkan 8 Program Percepatan Layanan, Ini Daftarnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- DIY Masuk Fase Akhir Siklus Gempa Besar, Warga Diminta Waspada
- Lansia di Kulonprogo Alami Insiden Unik, Ditangani Damkar
- Jejak Pencuri Gamelan di Jogja Terungkap Setelah Aksi Kedua
- Harga Kedelai Melonjak, Ancaman Cabut Izin Menguat
- Wajah TNI Tersangka Teror Air Keras Akan Terungkap di Sidang
- Jadwal KA Prameks Hari Ini 16 April 2026, Tarif Tetap Rp8.000
- PLN Beri Diskon Tambah Daya Listrik Setengah Harga Saat WFH
Advertisement
Advertisement





