Advertisement
KASUS MENYINGKIRKAN KAYU DIBUI : Mbah Harso Divonis Bebas
Advertisement
Kasus menyingkirkan kayu dibui yang menyeret warga Gunungkidul beraskhir dengan dibebaskannya terdakwa
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Harso Taruno,67, terdakwahttp://jogja.solopos.com/baca/2015/03/12/kasus-menyingkirkan-kayu-dibui-koin-untuk-mbah-harso-terkumpul-rp11-juta-584332" target="_blank"> kasus perusakan kawasan hutan konservasi Suaka Marga Satwa Paliyan mendapat vonis bebas dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosari, Selasa (17/3/2015).
Advertisement
Dia dinyatakan tidak bersalah, sebab tidak ada bukti yang kuat untuk membuktikan dakwaan tersebut.
Dalam vonis yang dibacakan Ketua Majeli Hakim Yamti Agustina menyatakan, bahwa Harso Taruno tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan.
Unsur yang disangkakan tidak memenuhi persyaratan, sebab keterangan dari saksi-saksi tidak bisa memperkuat tuduhan jaksa.
“Saksi yang dihadirkan jaksa tidak ada yang bisa membuktikan bahwa terdakwa telah memotong kayu. Sebab, keterangan yang diberikan hanya berdasarkan keterangan dari Harso saat diperiksa oleh polisi kehutanan,” kata Yamti, kemarin.
Berdasarkan putusan itu, Hakim Yamti memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan kasasi ke Mahkama Agung. “Dalam putusan ini, kami juga meminta agar nama baik terdakwa untuk dikembalikan,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
9 Desa Wisata Pilihan untuk Liburan Akhir Tahun di Indonesia
Advertisement
Berita Populer
- Hilang Sejak Sabtu, 2 Pendaki Ilegal Gunung Merapi Belum Ditemukan
- Pemda DIY Bantu Biaya Hidup 6 Bulan Mahasiswa Terdampak Bencana
- KPRP Serap Masukan Reformasi Kepolisian lewat Public Hearing di UGM
- I.League Tegaskan Wasit Persib Vs Persija Kewenangan PSSI
- Megawati Hangestri Akui Tekanan Pertahankan Gelar Proliga 2026
- Kerugian Bencana Iklim Dunia 2025 Rp1.800 Miliar
- KPK Tuntaskan OTT Hulu Sungai Utara, Jaksa Kabur Ditahan
Advertisement
Advertisement




