Advertisement
KURIKULUM 2013 DIHENTIKAN : Disdikpora Berat Hati Terima Keputusan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menghentikan penerapan Kurikulum 2013 di tengah jalan begitu mengejutkan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY.
Kepala Disdikpora DIY Kadarmanta Baskara Aji menyayangkan, pemerintah harus membuat keputusan menghentikan kurikulum terbaru itu.
Baskara Aji menyatakan realisasi penerapan kurikulum 2013 di DIY cukup efektif dan tidak ada kendala. Dari pertimbangan itulah, dia begitu
menyayangkan apabila kurikulum itu benar-benar dinyatakan tamat. Kendati begitu, Disdikpora tidak bisa berbuat banyak. Dinas tetap akan
menjalankan apa yang menjadi instruksi pemerintah pusat, meskipun sebenarnya berat hati.
Advertisement
"Penentu kebijakan pendidikan kan Kementerian. Dinas di daerah hanya menjalankan instruksi itu saja. Jadi apa pun akan kita ikuti walau sebenarnya kita sangat menyayangkan," ujar Baskara Aji, Minggu (7/12/2014) petang.
Baskara Aji juga tidak menyangka secara tiba-tiba Menteri Kebudayaan Pendidikan Dasar dan Menengah Anies Baswedan menghentikan
penerapan K-13. Pasalnya, sepekan sebelum keputusan itu dikeluarkan, Anies juga menyatakan K-13 jalan terus. Konsepnya hanya akan
mengalami sedikit evaluasi atas segelintir kendala dalam penerapannya di lapangan.
Dinas lanjut dia, akan menyurati Kementerian terkait kebijakan ini. Lebih-lebih sudah banyak sekolah di DIY yang menjalankan konsep K-13
jauh-jauh hari sebelum model kurikulum itu diberlakukan. Di DIY ada 64 SD, 29 SMP dan SMA serta 24 SMK yang sudah mengaplikasikan
model K-13 sejak lebih dari setahun.
"Untuk sekolah yang baru saja mengaplikasikan di semester ini sebenarnya juga tidak ada kendala. Hanya keterlambatan distribusi buku acuan
yang menjadi masalah," paparnya.
Aji juga menjabarkan mengenai persoalan yang bakal terjadi, terutama dalam waktu dekat ini selepas ada keputusan penghentian K-13.
Pertama, sekolah yang sudah terlanjur melaksanakan selama satu semester ini justru akan bingung. Belum lagi para siswanya yang harus dihadapkan pada perubahan pembelajaran. Pasalnya model K-13 dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) sangat jelas perbedaannya.
Ketiga terkait pendistribusian buku pegangan K-13 yang sudah terlanjur dipesan sekolah tapi belum sampai. Pihak sekolah jelas merugi karena
ikatan tender dengan penerbit. Penghapusan K-13 maka tidak ada gunanya buku pegangan tetap dimiliki sekolah karena materinya juga beda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
- Pendatang ke Jakarta Didominasi Usia Produktif Minim Keterampilan
- Perbedaan Jumat Agung dan Paskah, Jangan Sampai Keliru
Advertisement
Kambing dan Domba Jadi Andalan, UGM Genjot Ilmu Ratusan Peternak DIY
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan Kini Dilengkapi Antrean Digital
- Sindikat Oplos LPG Subsidi Terbongkar, Keuntungan Rp1,3 Miliar Perhari
- Duel Antar Geng Berujung Pembacokan di Pakualaman Jogja
- Harga Pangan Global Naik Lagi, FAO Soroti Dampak Konflik Timur Tengah
- UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan bagi 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jamnya
- Kunjungi Museum Andi Bayou, DPRD DIY Susun Regulasi Baru
Advertisement
Advertisement




