Advertisement
SIPIR ANIAYA POLISI : Ini Kronologi Versi Istri Korban

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN - Anggota Polres Kulonprogo berinisial AD, 29, diduga dianiaya sipir Lapas Wirogunan hingga babak belur saat menjalani masa tahanan di Lapas Wirogunan, Jogja belum lama ini. Pihak keluarga secara resmi melaporkan tindakan sipir Lapas Wirogunan berinisial MD ke Polda DIY.
Peristiwa berawal saat AD divonis tujuh bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Wates karena kasus perselingkuhan. AD kemudian ditahan di Lapas Kelas II B Wates, Kulonprogo pada 7 Oktober 2014. Kendati demikian baru menjalani dua hari tahanan, pada 9 Oktober 2014, AD dipindah ke Lapas Kelas II A Wirogunan Jogja.
Advertisement
Peristiwa penganiayaan itu diketahui saat istri korban SS, 24, membesuk korban pada 11 Oktober 2014. Korban dan istrinya merupakan warga Tirtoadi, Mlati, Sleman. Ketika bertemu dengan istrinya, AD memperlihatkan luka di bagian punggung, mata kaki kiri dan jempol tangan bengkak. Penganiayaan kepada AD diduga dilakukan oleh sipir Lapas Wirogunan yang inisial MD. Penganiayaan itu diduga terjadi di dalam Lapas tersebut tetapi belum diketahui detail kronologinya.
Selang tiga hari setelah membesuk, istri korban datang ke Lapas Wirogunan lagi bersama kuasa hukumnya. Mereka kemudian sepakat untuk melaporkan kasus tersebut ke Polda DIY.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Dokter Abal-abal Praktik di Sedayu Ditangkap, Tipu Pasien Rp538 Juta
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Afriansyah Noor, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Pilihan Prabowo
- Profil Erick Thohir yang Kini Jadi Menpora
- Sosok Djamari Chaniago, Menko Polkam Pilihan Prabowo
- Angga Raka Gantikan Hasan Nasbi Pimpin BKP
- Begini Detik-Detik Rumah di Gisikdrono Semarang Ambruk
- Cari 3 Orang Hilang Pascademo, Polri Gandeng 2 Lembaga
- Profil M Qodari, Dari Pengamat Politik Jadi Kepala Staf Kepresidenan
Advertisement
Advertisement