Advertisement
SIPIR ANIAYA POLISI : Ini Kronologi Versi Istri Korban
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN - Anggota Polres Kulonprogo berinisial AD, 29, diduga dianiaya sipir Lapas Wirogunan hingga babak belur saat menjalani masa tahanan di Lapas Wirogunan, Jogja belum lama ini. Pihak keluarga secara resmi melaporkan tindakan sipir Lapas Wirogunan berinisial MD ke Polda DIY.
Peristiwa berawal saat AD divonis tujuh bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Wates karena kasus perselingkuhan. AD kemudian ditahan di Lapas Kelas II B Wates, Kulonprogo pada 7 Oktober 2014. Kendati demikian baru menjalani dua hari tahanan, pada 9 Oktober 2014, AD dipindah ke Lapas Kelas II A Wirogunan Jogja.
Advertisement
Peristiwa penganiayaan itu diketahui saat istri korban SS, 24, membesuk korban pada 11 Oktober 2014. Korban dan istrinya merupakan warga Tirtoadi, Mlati, Sleman. Ketika bertemu dengan istrinya, AD memperlihatkan luka di bagian punggung, mata kaki kiri dan jempol tangan bengkak. Penganiayaan kepada AD diduga dilakukan oleh sipir Lapas Wirogunan yang inisial MD. Penganiayaan itu diduga terjadi di dalam Lapas tersebut tetapi belum diketahui detail kronologinya.
Selang tiga hari setelah membesuk, istri korban datang ke Lapas Wirogunan lagi bersama kuasa hukumnya. Mereka kemudian sepakat untuk melaporkan kasus tersebut ke Polda DIY.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dinkes Bantul Siaga Risiko KLB dan Kasus Keracunan Saat Lebaran
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Lebaran Pemain PSIM, Donny ke Lombok, Raka Cahyana Mudik
- Warga Berburu Berkah Gunungan Grebeg Syawal
- Dua Kecelakaan Saat Malam Takbiran di Gunungkidul, Tiga Meninggal
- Bos Djarum Akan Dimakamkan di Rembang
- Garebeg Sawal 2026 Tanpa Gajah, Ini Penjelasan Kraton
- Kraton Keluarkan Lima Gunungan Garebeg Syawal, Ini Maknanya
- Korlantas Hentikan One Way Nasional KM 70 hingga Kalikangkung
Advertisement
Advertisement




