Advertisement
PILPRES 2014 : Bawaslu DIY Terima Tujuh Laporan Pelanggaran Kampanye

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY menerima tujuh laporan pelanggaran kampanye di DIY selama tahapan kampanye pemilihan calon presiden dan calon wakil
presiden (capres-cawapres). Empat laporan diantaranya sudah diputus masuk kategori pelanggaran administrasi. Sementara tiga lainnya masih dalam proses penyelidikan di Bawaslu. Tiga laporan pelanggaran kampanye yang masih dalam tahap proses, dua diantaranya merupakan laporan dugaan kampanye hitam (black campaign) terhadap capres Prabowo Subianto yang
terjadi di wilayah Sleman dan Bantul.
Advertisement
"Laporan dugaan black campaign terhadap paslon [pasangan calon] nomor 1 ini masih kami dalami," kata Anggota Bawaslu DIY Sri Rahayu Werdiningsih, Selasa (8/7/2014) sore.
Cici-sapaan akrab Sri Rahayu Werdiningsih memaparkan laporan dugaan black campaign yang terjadi di Ngaglik Sleman dalam bentuk penyebaran buku berjudul 'Islam Tunggangan Kuda Politik Prabowo'. Buku tersebut beredar dan baru dilaporkan pada 5 Juli lalu. Terlapornya adalah sebuah lembaga di Jakarta. Bawaslu belum bisa memanggil lembaga yang dilaporkan tersebut.
Sementara dugaan black campaign di wilayah Bantul juga dalam bentuk buku dan tabloid. Buku berjudul 'Pemurnian Agama, Manifesto Partai Gerindra. Mengancam Keutuhan Bangsa dan Mengancam Toleransi Beragama'. buku tersebut berbarengan dengan tabloid 'Jokowi Adalah Kita', edisi pertama.
"Pelapornya tidak disebut," papar Cici.
Adapun empat laporan yang sudah diputus yaitu dugaan kampanye terbuka di Bundaran UGM yang dilakukan oleh sekelompok mahasiswa. Dari hasil pemeriksaan Bawaslu, kata Cici, kegiatan tersebut bukan pelanggaran pemilu karena dilakukan bukan oleh petugas kampanye. Aksi tersebut hanya deklarasi dukungan. Kasus lainnya dugaan kampanye di Sportorium kampus Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) oleh tim sukses pasangan Prabowo-Hatta Rajasa. Kegiatan tersebut dianggap kampanye dan melanggar secara administrasi.
Dugaan kampanye di Wisma Kagama yang dilakukan timses capres nomor urut 2 Joko Widodo-Yusuf Kalla tidak terbukti. Sebab wisma tersebut tidak termasuk bagian yang digunakan untuk perkuliahan dan aset tersebut di luar UGM. Pelanggaran administrasi pemilu lainnya adalah peristiwa pengeroyokan di Jalan Taman Siswa pada 17 Juni lalu yang menimpa mahasiswa dan karyawan Universitas Islam Indonesia (UII). Setelah didalami bawaslu, kasus tersebut masuk pidana umum yang harus diselesaikan oleh polisi. Namun ada pelanggaran administrasi berkaitan dengan mengganggu ketertiban umum.
"Empat kasus pelanggaran administrasi sudah kita rekomendasikan ke KPU untuk ditindaklanjuti," tandas Cici.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Ribu Warga Turki Turun ke Jalan, Tuntut Erdogan Mundur
- Hidup Jadi Tenang di 9 Negara yang Tak Punya Utang
- Menkeu Purbaya Jamin Bunga Ringan untuk Pinjaman Kopdes ke Himbara
- Ini Duduk Perkara Temuan BPK Soal Proyek Tol CMNP yang Menyeret Anak Jusuf Hamka
- PT PMT Disegel KLH, Diduga Sumber Cemaran Zat Radioaktif
Advertisement

Sempat Didiskualifikasi, Tim Basket Putra Gunungkidul Akan Tanding Ulang dengan Bantul
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan Maut Bus Rombongan Rumah Sakit Bina Sehat
- Polisi Peru Tangkap Komplotan Pembunuh Diplomat Indonesia Zetro Purba
- Wasekjen PDIP Yoseph Aryo Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus DJKA
- Hubungan Venezuela-AS Memanas, Ini Penyebabnya
- Bali Kembali Banjir, Kini Sampai ke Canggu
- Hari Ini Ada Demo, Polisi Kerahkan 4.562 Personel Amankan Jakarta
- PT PMT Disegel KLH, Diduga Sumber Cemaran Zat Radioaktif
Advertisement
Advertisement