Advertisement
PILPRES 2014 : Bawaslu DIY Terima Tujuh Laporan Pelanggaran Kampanye

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY menerima tujuh laporan pelanggaran kampanye di DIY selama tahapan kampanye pemilihan calon presiden dan calon wakil
presiden (capres-cawapres). Empat laporan diantaranya sudah diputus masuk kategori pelanggaran administrasi. Sementara tiga lainnya masih dalam proses penyelidikan di Bawaslu. Tiga laporan pelanggaran kampanye yang masih dalam tahap proses, dua diantaranya merupakan laporan dugaan kampanye hitam (black campaign) terhadap capres Prabowo Subianto yang
terjadi di wilayah Sleman dan Bantul.
Advertisement
"Laporan dugaan black campaign terhadap paslon [pasangan calon] nomor 1 ini masih kami dalami," kata Anggota Bawaslu DIY Sri Rahayu Werdiningsih, Selasa (8/7/2014) sore.
Cici-sapaan akrab Sri Rahayu Werdiningsih memaparkan laporan dugaan black campaign yang terjadi di Ngaglik Sleman dalam bentuk penyebaran buku berjudul 'Islam Tunggangan Kuda Politik Prabowo'. Buku tersebut beredar dan baru dilaporkan pada 5 Juli lalu. Terlapornya adalah sebuah lembaga di Jakarta. Bawaslu belum bisa memanggil lembaga yang dilaporkan tersebut.
Sementara dugaan black campaign di wilayah Bantul juga dalam bentuk buku dan tabloid. Buku berjudul 'Pemurnian Agama, Manifesto Partai Gerindra. Mengancam Keutuhan Bangsa dan Mengancam Toleransi Beragama'. buku tersebut berbarengan dengan tabloid 'Jokowi Adalah Kita', edisi pertama.
"Pelapornya tidak disebut," papar Cici.
Adapun empat laporan yang sudah diputus yaitu dugaan kampanye terbuka di Bundaran UGM yang dilakukan oleh sekelompok mahasiswa. Dari hasil pemeriksaan Bawaslu, kata Cici, kegiatan tersebut bukan pelanggaran pemilu karena dilakukan bukan oleh petugas kampanye. Aksi tersebut hanya deklarasi dukungan. Kasus lainnya dugaan kampanye di Sportorium kampus Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) oleh tim sukses pasangan Prabowo-Hatta Rajasa. Kegiatan tersebut dianggap kampanye dan melanggar secara administrasi.
Dugaan kampanye di Wisma Kagama yang dilakukan timses capres nomor urut 2 Joko Widodo-Yusuf Kalla tidak terbukti. Sebab wisma tersebut tidak termasuk bagian yang digunakan untuk perkuliahan dan aset tersebut di luar UGM. Pelanggaran administrasi pemilu lainnya adalah peristiwa pengeroyokan di Jalan Taman Siswa pada 17 Juni lalu yang menimpa mahasiswa dan karyawan Universitas Islam Indonesia (UII). Setelah didalami bawaslu, kasus tersebut masuk pidana umum yang harus diselesaikan oleh polisi. Namun ada pelanggaran administrasi berkaitan dengan mengganggu ketertiban umum.
"Empat kasus pelanggaran administrasi sudah kita rekomendasikan ke KPU untuk ditindaklanjuti," tandas Cici.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Debat Capres-Cawapres Pemilu 2024, Ini Format Lengkapnya
- Kasus Covid-19 Melonjak di Beberapa Negara, Kementerian Kesehatan: Akibat Varian Baru
- Google Doodle Menampilkan Kapal Pinisi Indonesia, Ini Asal Sejarahnya
- Jumlah Perokok Anak di Indonesia Makin Banyak, IDAI Sebut Akibat Tuyul Nikotin
- Empat Anak Tewas di Jagakarsa, Polisi Temukan Pesan Bertuliskan "Puas Bunda, tx for All" di TKP
Advertisement

Adarakarya 2023, Ajang Penghargaan Kominfo Yogyakarta Beri Peserta dan Mitra DTS
Advertisement

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- TNI Kerahkan 22.893 Prajurit Bantu Polri Amankan Natal dan Tahun Baru
- Hari Ini, KPK Kembali Periksa Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta
- Cara Prabowo-Gibran Atasi Pengangguran di Kalangan Kaum Muda
- Hakim Konstitusi Baru, Ridwan Mansyur Dilantik Hari ini, Berikut Profil Singkatnya
- Biden Peringatkan Netanyahu untuk Melindungi Warga Sipil Gaza
- Gibran: Pencegahan Stunting Harus Diikuti oleh Pembenahan Lingkungan
- Menteri ATR/BPN Ungkap Investasi di Indonesia Masih Terkendala Perizinan Lahan
Advertisement
Advertisement