Advertisement

Hina Raja Malaysia di Facebook, Perempuan Ini Ditahan

Redaksi Solopos
Rabu, 05 Juni 2013 - 10:08 WIB
Maya Herawati
Hina Raja Malaysia di Facebook, Perempuan Ini Ditahan

Advertisement

[caption id="attachment_412946" align="alignleft" width="314"]http://www.harianjogja.com/baca/2013/06/05/hina-raja-malaysia-di-facebook-perempuan-ini-ditahan-412945/facebook-di-pakistan-ilustrasi-reuters-2" rel="attachment wp-att-412946">http://images.harianjogja.com/2013/06/Facebook-di-Pakistan-ilustrasi-reuters.jpg" alt="" width="314" height="199" /> Foto Ilustrasi
JIBI/Harian Jogja/Reuters[/caption]

KUALA LUMPUR-Seorang perempuan di Malaysia ditahan polisi karena dituduh menghina Raja Malaysia Yang di-Pertuan Agong Tuanku Abdul Halim Mu'adzam Shah, dalam akun Facebook-nya.

Advertisement

Media-media lokal di Kuala Lumpur melaporkan, Rabu, perempuan berusia 32 tahun yang menggunakan nama Melissa Gooi dalam akunnya itu ditahan di Taman Nirwana, Selangor, pada Selasa (4/6/2013) pukul 9.90 waktu setempat.

Wakil Kepala Polisi Kuala Lumpur, Datuk Amar Singh Ishar Singh mengatakan tersangka ditahan berdasar Seksyen 4(1) UU Hasutan 1948.

Selain Melissa, polisi juga sedang memburu empat rekannya yang turut memberikan komentar yang juga didakwa menghina Yang di-Pertuan Agong, pada salah satu status Facebook milik Melissa Gooi.

Keempat rekan Melissa itu adalah Weenee Tan, Shuh Chien Loo, Hurin Keat Wong dan Carol Tay, yang akan dipanggil untuk membantu penyidikan, kata Singh.

Status dan komentar mereka tersebar luas di internet sehingga mendapat reaksi beragam dari masyarakat.

Sementara itu Sekretaris Komunikasi dan Multimedia Malaysia (SKMM) mengatakan tersangka ditahan setelah menyembunyikan diri karena identitasnya disebarluaskan oleh beberapa laman blog.

"SKMM bekerja sama dengan polisi telah menahan wanita itu setelah mendapat informasi dari masyarakat. SKMM juga sedang mencari rekan- rekan wanita itu dan meminta mereka bekerja sama untuk membantu pengusutan," kata SKMM dalam pernyataannya.

Menurut SKMM, tersangka akan dijerat dengan UU Komunikasi dan Multimedia 1998 serta UU hasutan 1948.

"Kami memandang serius penyalahgunaan media sosial dalam memuat naik kandungan serta komentar berunsur penghinaan terutama melibatkan institusi diraja Malaysia," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Anggota DPR RI Sebut Perlu Ada Honor untuk Pengambil Sampah Rumah Tangga di Jogja

Jogja
| Kamis, 25 April 2024, 14:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement