Advertisement
Bercinta Dengan PSK di Bawah Umur, Pria Ini Divonis Penjara 4 Bulan

Advertisement
SINGAPURA-Seorang mantan bankir Swiss dijatuhi hukuman penjara karena berhubungan seks dengan seorang pelacur Singapura yang masih di bawah umur. Pria tersebut divonis penjara empat bulan.
Hakim Singapura Eddy Tham mengatakan seperti dilansir kantor berita AFP, Rabu (8/5/2013), Juerg Buergin telah bertindak sembrono dengan melakukan hubungan intim dengan pelacur berumur 17 tahun itu. Hubungan seks itu terjadi dalam dua kesempatan di hotel-hotel bintang lima pada tahun 2010 dan 2011.
Advertisement
Selama persidangan yang digelar hari ini, Buergin tampak muram. Dia beberapa kali terlihat menunduk saat hakim membacakan putusan.
Buergin memesan pekerja seks di bawah umur tersebut lewat sebuah situs wanita penghibur. Mantan eksekutif bank ternama UBS tersebut mengaku bahwa dirinya telah terperdaya karena meyakini bahwa usia PSK tersebut lebih dari 17 tahun.
Sesuai hukum Singapura, prostitusi adalah legal. Namun menerima jasa seks gadis-gadis di bawah umur 18 tahun merupakan hal yang bertentangan dengan hukum.
Kasus ini menggegerkan Singapura tahun 2012 lalu setelah Buergin dan 50 pria lainnya dituduh berhubungan seks dengan pelacur di bawah umur itu. Mereka yang ditangkap termasuk para eksekutif bisnis, kepala sekolah, kapten Angkatan Laut dan pejabat kepolisian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jelang Libur Waisak, 368.470 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
- Menteri HAM Natalius Pigai Menilai Bagus Rencana Gubernur Jabar Mengirim Siswa Nakal ke Barak Militer
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
Advertisement

Diduga Edarkan Psikotropika, Tiga Warga Dlingo Bantul Ditangkap Polisi
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Gencatan Senjata India dan Pakistan Resmi Dimulai
- Polisi Turunkan Paksa Atribut Bendera dan Spanduk Ormas
- Stok Beras Capai 3,6 Juta Ton, Pemerintah Akan Bangun 25 Ribu Gudang Darurat
- Kemenkopolkam: Berantas Premanisme Berkedok Ormas Lewat Penindakan Hukum
- Viral Pengamen Rusak Bus Primajasa, 1 Pelaku Diringkus dan 1 Orang Buron
- Sekjen PBB Sambut Positif Gencatan Senjata India-Pakistan
- Ratusan Preman Ditangkap dalam Operasi Serentak di Jawa Tengah
Advertisement