Ditlantas Polda DIY: Pengemudi Taksi Jangan Main Hakim Sendiri
Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta meminta tidak ada aksi main hakim sendiri antara pengemudi taksi konvensional dan taksi berbasis aplikasi
SINGAPURA-Seorang mantan bankir Swiss dijatuhi hukuman penjara karena berhubungan seks dengan seorang pelacur Singapura yang masih di bawah umur. Pria tersebut divonis penjara empat bulan.
Hakim Singapura Eddy Tham mengatakan seperti dilansir kantor berita AFP, Rabu (8/5/2013), Juerg Buergin telah bertindak sembrono dengan melakukan hubungan intim dengan pelacur berumur 17 tahun itu. Hubungan seks itu terjadi dalam dua kesempatan di hotel-hotel bintang lima pada tahun 2010 dan 2011.
Selama persidangan yang digelar hari ini, Buergin tampak muram. Dia beberapa kali terlihat menunduk saat hakim membacakan putusan.
Buergin memesan pekerja seks di bawah umur tersebut lewat sebuah situs wanita penghibur. Mantan eksekutif bank ternama UBS tersebut mengaku bahwa dirinya telah terperdaya karena meyakini bahwa usia PSK tersebut lebih dari 17 tahun.
Sesuai hukum Singapura, prostitusi adalah legal. Namun menerima jasa seks gadis-gadis di bawah umur 18 tahun merupakan hal yang bertentangan dengan hukum.
Kasus ini menggegerkan Singapura tahun 2012 lalu setelah Buergin dan 50 pria lainnya dituduh berhubungan seks dengan pelacur di bawah umur itu. Mereka yang ditangkap termasuk para eksekutif bisnis, kepala sekolah, kapten Angkatan Laut dan pejabat kepolisian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta meminta tidak ada aksi main hakim sendiri antara pengemudi taksi konvensional dan taksi berbasis aplikasi
BNPB melaporkan banjir melanda Sulawesi Tengah, Kalimantan Selatan, dan Jawa Barat akibat hujan deras, ribuan rumah terendam.
KPK mendalami dugaan aliran uang kepada Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo lewat pemeriksaan sembilan saksi.
Anwar Ibrahim mendesak Israel segera membebaskan aktivis Global Sumud Flotilla yang ditahan saat membawa bantuan kemanusiaan ke Gaza.
Polresta Sleman kembali membuka peluang restorative justice dalam kasus Shinta Komala terkait dugaan penggelapan iPhone 14.
Kasus kekerasan seksual santri di Lombok Tengah mengungkap penggunaan aplikasi khusus gay oleh tersangka berinisial YMA.