Advertisement

Melawan Saat Ditangkap, Perampok Ini Didor Polisi

Redaksi Solopos
Jum'at, 03 Mei 2013 - 22:59 WIB
Jumali
Melawan Saat Ditangkap, Perampok Ini Didor Polisi

Advertisement

[caption id="attachment_402942" align="alignleft" width="300"]http://www.harianjogja.com/baca/2013/05/03/melawan-saat-ditangkap-perampok-ini-didor-polisi-402941/penembakan-4" rel="attachment wp-att-402942">http://images.harianjogja.com/2013/05/Penembakan.jpg" alt="" width="300" height="200" /> ilustrasi.dok[/caption]

JAKARTA- Polisi menangkap pelaku perampokan PT Leader Word Indonesia, yang dilakukan pada 8 April silam. Satu pelaku yang ditangkap, terpaksa ditembak polisi karena berusaha melawan saat dilakukan penangkapan. Dari para tersangka, polisi mengamankan uang tunai sebanyak Rp17 juta.

Advertisement

"Pelaku seluruhnya ada enam. Yang berhasil kita tangkap baru empat, dua lainnya masih kabur," kata Kapolres Bogor, AKBP Asep Safrudin, kepada wartawan, Jumat (03/05/2013) siang.

Keempat pelaku yang ditangkap antara lain berinisial KS, SG, AS, BU. "Yang terpaksa kita tembak tersangka berinisial K. Tersangka K dan tersangka S, adalah resedivis karena kasus perampokan di jakarta," jelas Asep.

Asep mengatakan, aksi perampokan tersebut terjadi pada tanggal 8 April lalu di sebuah Jalan di belakang Perumahan Puri Indah Estate RT 03/09, Desa Telajung Udik, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor. Saat itu, Kim Tea Hun, WNA asal Korea yang merupakan bos PT Leader World Indonesia yang baru keluar dari Bank Woori (bank korea) yang berlokasi di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, usai mengambil uang untuk pembayaran gaji karyawan sebesar Rp800 juta, dirampok saat tengah dalam perjalanan menuju PT. Leader World Indonesia.

"Saat kejadian, korban dan sopirnya dipepet di tengah jalan. Korban dan sopirnya ditodong senjata yang hanya senjata mainan. Kemudian korban dan sopirnya dibuang ke semak-semak di Gunungputri dalam keadaan kaki dan tangan terikat. Pelaku kabur membawa uang milik korban," kata AKBP Asep.

Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah pihaknya bekerjasama dengan Bareskrim Mabes Polri untuk menyidiki keberadaan para pelaku. Keempat pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Dari Sawah ke Tanah Suci, Kisah Mardijiyono Menjemput Haji di Usia 103

Dari Sawah ke Tanah Suci, Kisah Mardijiyono Menjemput Haji di Usia 103

Jogja
| Sabtu, 04 April 2026, 16:57 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement