Advertisement
EKSEKUSI SUSNO DUADJI: Susno Bisa Batal Jadi Caleg PBB

Advertisement
[caption id="attachment_400063" align="alignleft" width="370"]http://www.harianjogja.com/baca/2013/04/24/eksekusi-susno-duadji-susno-bisa-batal-jadi-caleg-pbb-400062/susno-duaji-harian-jogja-desi-suryanto-6" rel="attachment wp-att-400063">http://images.harianjogja.com/2013/04/susno-duaji-Harian-Jogja-Desi-Suryanto5-370x306.jpg" alt="" width="370" height="306" /> Foto Susno Duaji
JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto[/caption]
JAKARTA—Rencana mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol Susno Duadji, untuk menjadi calon anggota legislatif (caleg) DPR RI dari Partai Bulan Bintang (PBB) terancam gagal karena kasus hukum yang menjeratnya.
Advertisement
Ketua KPU RI Husni Kamil Manik, Rabu (24/4), menegaskan bahwa bakal caleg yang berstatus terpidana dipastikan tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS).
“Kalau terpidana itu sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap), sehingga masuk dalam ketentuan pasal tidak memenuhi syarat,” katanya.
Namun, terkait Susno Duadji, KPU belum dapat menetapkan apakah nama Susno akan dicoret dari daftar bacaleg.
“Itu termasuk konten yang nanti diperiksa pada saat verifikasi,” tambahnya.
Nama Drs H Susno Duadji, SH, MH tercatat berada di nomor urut 1 daftar bakal caleg PBB dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat I.
Dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013, pasal 4 huruf g, disebutkan bahwa salah satu syarat bakal caleg adalah tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana, yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
KPU mengizinkan mantan narapidana untuk mencalonkan diri menjadi bacaleg, dengan syarat melampirkan surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan bahwa masa tahanan sudah selesai. Sedangkan untuk terpidana dengan ancaman hukuman kurang dari lima tahun, maka surat keterangannya dikeluarkan oleh Kejaksaan.
Pada saat penyerahan daftar bacaleg, Senin (22/4), Susno mengatakan bahwa putusan pengadilan telah menyatakan bahwa dia tidak bersalah, sehingga kasus hukumnya tidak menghambat upaya dirinya mencalonkan diri menjadi anggota DPR RI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Bandung
- Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC Indra Utoyo Dipanggil KPK
- Menkop Nyatakan Satu Kopdes Merah Putih Bisa Gerakkan 15 Orang
- Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan agar Dapat Diskon Iuran 50 Persen
- Cak Imin Ingin Rp200 Triliun Bisa Dinikmati UMKM
Advertisement

Serapan APBD Perubahan Sleman Capai 58 Persen dari Rp3,388 Triliun
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- KPK Ungkap Kuota Khusus Haji Dijual Sesama Biro
- Daftar 23 Negara Dukung Deklarasi Palestina Merdeka
- 100.000 Personel TNI Dikerahkan untuk Perayaan HUT ke-80 di Monas
- Menhub Komitmen Perkuat Keselamatan Semua Moda Transportasi
- Inggris Akan Kerahkan Jet Tempur ke Polandia
- Prabowo Akan Menghadiri Peluncuran 25 Ribu Rumah Subsidi di Bogor
- Gen Z di Timor Leste Prakarsai Demonstrasi
Advertisement
Advertisement