Advertisement

EKSEKUSI SUSNO DUADJI: Susno Bisa Batal Jadi Caleg PBB

Redaksi Solopos
Rabu, 24 April 2013 - 20:11 WIB
Maya Herawati
EKSEKUSI SUSNO DUADJI: Susno Bisa Batal Jadi Caleg PBB HARIAN JOGJA/DESI SURYANTOLUNCURKAN BUKU: Mantan Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Susno Duadji memaparkan kiprahnya dalam menelusuri kasus Bank Century pada acaa peluncuran buku Mereka Menuduh Saya karya Achmad Setiyaji di kantor penerbit Galang Press, Baciro, Yogyakarta, Senin (15 - 3). Acara peluncuran buku setebal lebih dari 400 halaman tersebut juga dihadiri oleh Mantan Kepala Satf TNI AD, Jend (Purn) Tyasno Sudarto, Pemimpin Pondok Pesantren Nurul Ummahat, KH Abdul Muhaimin, Cendekiawan muslim, Buya A

Advertisement

[caption id="attachment_400063" align="alignleft" width="370"]http://www.harianjogja.com/baca/2013/04/24/eksekusi-susno-duadji-susno-bisa-batal-jadi-caleg-pbb-400062/susno-duaji-harian-jogja-desi-suryanto-6" rel="attachment wp-att-400063">http://images.harianjogja.com/2013/04/susno-duaji-Harian-Jogja-Desi-Suryanto5-370x306.jpg" alt="" width="370" height="306" /> Foto Susno Duaji
JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto[/caption]

JAKARTA—Rencana mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol Susno Duadji, untuk menjadi calon anggota legislatif (caleg) DPR RI dari Partai Bulan Bintang (PBB) terancam gagal karena kasus hukum yang menjeratnya.

Advertisement

Ketua KPU RI Husni Kamil Manik, Rabu (24/4), menegaskan bahwa bakal caleg yang berstatus terpidana dipastikan tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS).

“Kalau terpidana itu sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap), sehingga masuk dalam ketentuan pasal tidak memenuhi syarat,” katanya.

Namun, terkait Susno Duadji, KPU belum dapat menetapkan apakah nama Susno akan dicoret dari daftar bacaleg.

“Itu termasuk konten yang nanti diperiksa pada saat verifikasi,” tambahnya.

Nama Drs H Susno Duadji, SH, MH tercatat berada di nomor urut 1 daftar bakal caleg PBB dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat I.

Dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013, pasal 4 huruf g, disebutkan bahwa salah satu syarat bakal caleg adalah tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana, yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

KPU mengizinkan mantan narapidana untuk mencalonkan diri menjadi bacaleg, dengan syarat melampirkan surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan bahwa masa tahanan sudah selesai. Sedangkan untuk terpidana dengan ancaman hukuman kurang dari lima tahun, maka surat keterangannya dikeluarkan oleh Kejaksaan.

Pada saat penyerahan daftar bacaleg, Senin (22/4), Susno mengatakan bahwa putusan pengadilan telah menyatakan bahwa dia tidak bersalah, sehingga kasus hukumnya tidak menghambat upaya dirinya mencalonkan diri menjadi anggota DPR RI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Korban Apartemen Malioboro City Bakal Bergabung dengan Ratusan Orang untuk Aksi Hari Buruh

Jogja
| Kamis, 25 April 2024, 11:27 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement