Advertisement
EKSEKUSI SUSNO DUADJI: Susno Bisa Batal Jadi Caleg PBB
Advertisement
[caption id="attachment_400063" align="alignleft" width="370"]http://www.harianjogja.com/baca/2013/04/24/eksekusi-susno-duadji-susno-bisa-batal-jadi-caleg-pbb-400062/susno-duaji-harian-jogja-desi-suryanto-6" rel="attachment wp-att-400063">http://images.harianjogja.com/2013/04/susno-duaji-Harian-Jogja-Desi-Suryanto5-370x306.jpg" alt="" width="370" height="306" /> Foto Susno Duaji
JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto[/caption]
JAKARTA—Rencana mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol Susno Duadji, untuk menjadi calon anggota legislatif (caleg) DPR RI dari Partai Bulan Bintang (PBB) terancam gagal karena kasus hukum yang menjeratnya.
Advertisement
Ketua KPU RI Husni Kamil Manik, Rabu (24/4), menegaskan bahwa bakal caleg yang berstatus terpidana dipastikan tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS).
“Kalau terpidana itu sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap), sehingga masuk dalam ketentuan pasal tidak memenuhi syarat,” katanya.
Namun, terkait Susno Duadji, KPU belum dapat menetapkan apakah nama Susno akan dicoret dari daftar bacaleg.
“Itu termasuk konten yang nanti diperiksa pada saat verifikasi,” tambahnya.
Nama Drs H Susno Duadji, SH, MH tercatat berada di nomor urut 1 daftar bakal caleg PBB dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat I.
Dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013, pasal 4 huruf g, disebutkan bahwa salah satu syarat bakal caleg adalah tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana, yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
KPU mengizinkan mantan narapidana untuk mencalonkan diri menjadi bacaleg, dengan syarat melampirkan surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan bahwa masa tahanan sudah selesai. Sedangkan untuk terpidana dengan ancaman hukuman kurang dari lima tahun, maka surat keterangannya dikeluarkan oleh Kejaksaan.
Pada saat penyerahan daftar bacaleg, Senin (22/4), Susno mengatakan bahwa putusan pengadilan telah menyatakan bahwa dia tidak bersalah, sehingga kasus hukumnya tidak menghambat upaya dirinya mencalonkan diri menjadi anggota DPR RI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Korban Apartemen Malioboro City Bakal Bergabung dengan Ratusan Orang untuk Aksi Hari Buruh
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jokowi Minta Prabowo-Gibran Persiapakan Diri Usai Ditetapkan KPU
- Wapres Ma'ruf Amin Segera Temui Gibran, Ini yang Akan Dibahas
- Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ajukan Praperadilan, KPK: Silahkan, Itu Hak Tersangka
- Tentara Israel Dikabarkan Siap Menyerang Kota Rafah di Gaza Selatan
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
- Penetapan Pemenang Pilpres 2024, Prabowo: Tinggalkan Sakit Hati
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
Advertisement
Advertisement