Advertisement
EKSEKUSI SUSNO DUADJI: Susno Bisa Batal Jadi Caleg PBB
Advertisement
[caption id="attachment_400063" align="alignleft" width="370"]http://www.harianjogja.com/baca/2013/04/24/eksekusi-susno-duadji-susno-bisa-batal-jadi-caleg-pbb-400062/susno-duaji-harian-jogja-desi-suryanto-6" rel="attachment wp-att-400063">http://images.harianjogja.com/2013/04/susno-duaji-Harian-Jogja-Desi-Suryanto5-370x306.jpg" alt="" width="370" height="306" /> Foto Susno Duaji
JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto[/caption]
JAKARTA—Rencana mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol Susno Duadji, untuk menjadi calon anggota legislatif (caleg) DPR RI dari Partai Bulan Bintang (PBB) terancam gagal karena kasus hukum yang menjeratnya.
Advertisement
Ketua KPU RI Husni Kamil Manik, Rabu (24/4), menegaskan bahwa bakal caleg yang berstatus terpidana dipastikan tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS).
“Kalau terpidana itu sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap), sehingga masuk dalam ketentuan pasal tidak memenuhi syarat,” katanya.
Namun, terkait Susno Duadji, KPU belum dapat menetapkan apakah nama Susno akan dicoret dari daftar bacaleg.
“Itu termasuk konten yang nanti diperiksa pada saat verifikasi,” tambahnya.
Nama Drs H Susno Duadji, SH, MH tercatat berada di nomor urut 1 daftar bakal caleg PBB dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat I.
Dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013, pasal 4 huruf g, disebutkan bahwa salah satu syarat bakal caleg adalah tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana, yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
KPU mengizinkan mantan narapidana untuk mencalonkan diri menjadi bacaleg, dengan syarat melampirkan surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan bahwa masa tahanan sudah selesai. Sedangkan untuk terpidana dengan ancaman hukuman kurang dari lima tahun, maka surat keterangannya dikeluarkan oleh Kejaksaan.
Pada saat penyerahan daftar bacaleg, Senin (22/4), Susno mengatakan bahwa putusan pengadilan telah menyatakan bahwa dia tidak bersalah, sehingga kasus hukumnya tidak menghambat upaya dirinya mencalonkan diri menjadi anggota DPR RI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Serangan Beruang Meningkat, Jepang Izinkan Polisi untuk Menembak
- PBB Khawatirkan Keselamatan Warga Sipil Akibat Perang di Sudan
- Dari Laporan Publik hingga OTT: Kronologi Penangkapan Abdul Wahid
- Media Asing Ungkap Kamboja Tangkap 106 WNI Terkait Jaringan Penipuan
- Korban Tewas Akibat Serangan RSF di Sudan Capai 43 Orang
Advertisement
Terungkap, Truk Molen Maut di Jalan Rongkop Diketahui Mati Uji KIR
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Gubernur Riau Ditahan KPK Merupakan Kader PKB, Begini Respons Cak Imin
- Jogja Menyapa 6, Ruang Pertemuan Antara Tradisi dan Kehidupan Modern
- Pengendara di Kulonprogo Tewas Tabrak Pohon Usai Senggolan
- DPRD Bantul Dorong Pemkab Kreatif Hadapi Efisiensi 2026
- 49 Nama Calon Pahlawan di Meja Prabowo, Ada Soeharto hingga Gus Dur
- Nelayan Pantai Baron Gunungkidul Berhenti Melaut Akibat Cuaca
- Gempa Bumi Dangkal di Tarakan Timbulkan Sejumlah Kerusakan
Advertisement
Advertisement



