Advertisement
LAPAS SLEMAN DISERBU : Polisi Tak Setop Penyidikan Cebongan

Advertisement
[caption id="attachment_397119" align="alignleft" width="370"]http://www.harianjogja.com/?attachment_id=397119" rel="attachment wp-att-397119">http://images.harianjogja.com/2013/04/LAPAS-Cebongan-Gigih-M-Hanafi3-370x246.jpg" alt="" width="370" height="246" /> Foto Lapas Cebongan
JIBI/Harian Jogja/Gigih M Hanafi[/caption]
JAKARTA -Kepala Kepolisian Jenderal Timur Pradopo mengatakan, Kepolisian belum menghentikan penyidikan kasus penyerangan ke Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman. Kepolisian masih terus mengusut insiden yang menewaskan empat tahanan itu dengan membantu penyidik Polisi Militer TNI.
Advertisement
"Proses penyelidikan terus dilakukan. Kami sekarang membantu penyidik POM TNI. Karena itu, akan terus dilakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Timur di kantornya, Senin, (15/4).
Timur enggan memastikan kemungkinan adanya pihak sipil yang terlibat dalam penyerangan 23 Maret itu. "Kami sekarang fokus seperti apa yang dilaporkan penyidik polisi militer."
Tim investigasi TNI Angkatan Darat mengklaim 11 anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Grup 2 Menjangan, Kartasura, Sukoharjo, menyerang Cebongan. Satu di antaranya, berinisial U, mengeksekusi empat tersangka yang diduga membunuh Sertu Santoso, anggota Kopassus.
Komisi Hak Asasi Manusia menilai temuan Tim Investigasi TNI AD janggal. Ketua Komisi, Siti Noor Laila, mengatakan, penyerang Cebongan sekurangnya 14 orang. Mereka bersenjata laras panjang, pistol, dan masing-masing membawa dua granat.
Terpisah, Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono mengaku masih mencari data pasti jumlah anggota Kopassus yang terlibat penyerangan. Mabes TNI masih menunggu pengungkapan pengadilan berdasarkan keterangan saksi di pengadilan militer. Panglima juga mempersilakan Komnas HAM untuk memaparkan temuan tentang jumlah pelaku yang berbeda dengan hasil investigasi yang dilakukan oleh tim TNI AD.
"Masih diselidiki, ada yang bilang 11 orang, 14 orang, sembilan orang, tapi kan kami tidak tahu persisnya. Nanti bisa diikuti di pengadilan [militer]." ujarnya.
Agus mengatakan proses penanganan peradilan sampai saat ini telah memasuki tahap penyidikan di Pomdam IV/Diponegero. Sementara itu, dia menjamin proses peradilan dan persidangan akan berjalan secara terbuka dan transparan, sehingga persidangan dapat memenuhi rasa keadilan dan sesuai dengan tahapan-tahapan proses peradilan yang berlaku.
Oleh karena itu, dia mempersilakan masyarakat dan media untuk mengawasi jalannya persidangan. Proses peradilan tersebut akan dilakukan sesuai dengan undang-undang yang mengatur soal kasus yang melibatkan anggota militer.
“Untuk itu percayakan saja ke pengadilan militer. Semua dilakukan secara terbuka. Nanti bisa masyarakat bisa memberikan kritik," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 3 Orang Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut, Dedi Mulyadi Minta Maaf dan Janji Berikan Santunan Rp150 juta per Keluarga
- Rangkaian Kegiatan Pernikahan Anak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Ricuh, 3 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut
- Ada Tambang Ilegal di IKN, Menteri ESDM Serahkan Kasus kepada Penegak Hukum
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
Advertisement

Nelayan KulonprogoButuh SPBU Khusus untuk Meringankan Ongkos Produksi
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Merah dan Bawang Merah Turun
- Cegah Praktik Pungli dan ODOL, Kemenhub Bangun Sistem Elektronik
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
- Ini Cara Bedakan Beras Oplosan, Medium dan Premium Versi Bapanas
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Puluhan Tersangka Sindikat Judi Online Jaringan China dan Kamboja Ditangkap Bareskrim Polri
- Sampaikan Dupik, Hasto Kritiyanto Tuding KPK Melakukan Rekayasa Hukum
Advertisement
Advertisement