Advertisement
Neneng Dijatuhi Hukuman 6 Tahun

Advertisement
JAKARTA -- Meski tidak hadir dalam persidangan karena sakit, Neneng terdakwa kasus korupsi pembangunan PLTS di Kemenakertrans, dijatuhi hukuman enam tahun penjara plus denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 800 juta oleh Majelis hakim pengadilan negeri Tipikor.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan pertama dan menjatuhkan hukuman enam tahun dan denda Rp300 juta," ujar Ketua Majelis Hakim Tati Hadiyanti di pengadilan negeri Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (14/3/2013).
Advertisement
Neneng terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Tipikor. Selain hukuman tersebut di atas, hakim juga menjatuhkan uang pengganti untuk Neneng senilai Rp800 juta. Jika uang tersebut tidak bisa dibayar, maka akan dilakukan perampasan harta milik Neneng senilai dengan uang tersebut di atas.
Hal-hal yang memberatkan bagi Neneng adalah dia melakukan upaya yang kontraproduktif dengan upaya pemberantasan korupsi. Selain itu dia juga tidak memenuhi panggilan KPK, malah kabur keluar negeri. Sedangkan hal yang meringankan bagi Neneng, dia memiliki tanggungan dan belum pernah dihukum.
Neneng yang merupakan Direktur Keuangan PT Anugrah Nusantara itu terbukti dalam perkara korupsi proyek pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans. Sebelumnya, jaksa penuntut umum pada KPK menuntut Neneng 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Istri Nazaruddin ini juga diminta membayar uang pengganti Rp2,66 miliar.
Dalam proyek ini, kata hakim, Neneng terbukti mengintervensi pejabat pembuat komitmen dalam penentuan pemenang lelang. Intervensi yang dilakukan Neneng dengan memerintahkan Marisi Matondang untuk mempengaruhi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Timas Ginting dan panitia pengadaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- OJK Ingatkan Suntikan Likuiditas Rp200 Triliun Belum Jamin Dorong Kredit
- Mahfud MD Ingatkan Polri Perbaiki Citra Pasca Aksi Kekerasan
- DPR Pastikan Belum Terima Surat Presiden Soal Pergantian Kapolri
- Pembunuh Charlie Kirk Dikabarkan Memiliki Riwayat Penyakit Mental
- Banyak Orang Hilang Sejak Aksi Demo, Polda Buka Posko Pengaduan 24 Jam
Advertisement

Jadwal Terbaru! KRL Solo-Jogja Hari Ini Minggu 14 September 2025
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Sherina Serahkan Lima Kucing yang Dievakuasi dari Rumah Uya Kuya
- Hadapi Dinamika Geopolitik, Prabowo-MBZ Dorong Negara-Negara Timteng Bersatu
- Buntut Penggerebekan Pabrik Baterai di AS, Hyundai-LG Tunda Operasional
- Penembak Charlie Kirk Ditangkap, Begini Tampang dan Dugaan Motifnya
- Mantan Ketua MA Nepal Ditunjuk Jadi Perdana Menteri Sementara
- Tinjau Dampak Bencana, Prabowo Kunjungi Korban Banjir Bali
- Rusia Diguncang Gempa Magnitudo 7,4, Ini Penyebabnya
Advertisement
Advertisement