Advertisement
Neneng Dijatuhi Hukuman 6 Tahun
Advertisement
JAKARTA -- Meski tidak hadir dalam persidangan karena sakit, Neneng terdakwa kasus korupsi pembangunan PLTS di Kemenakertrans, dijatuhi hukuman enam tahun penjara plus denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 800 juta oleh Majelis hakim pengadilan negeri Tipikor.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan pertama dan menjatuhkan hukuman enam tahun dan denda Rp300 juta," ujar Ketua Majelis Hakim Tati Hadiyanti di pengadilan negeri Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (14/3/2013).
Advertisement
Neneng terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Tipikor. Selain hukuman tersebut di atas, hakim juga menjatuhkan uang pengganti untuk Neneng senilai Rp800 juta. Jika uang tersebut tidak bisa dibayar, maka akan dilakukan perampasan harta milik Neneng senilai dengan uang tersebut di atas.
Hal-hal yang memberatkan bagi Neneng adalah dia melakukan upaya yang kontraproduktif dengan upaya pemberantasan korupsi. Selain itu dia juga tidak memenuhi panggilan KPK, malah kabur keluar negeri. Sedangkan hal yang meringankan bagi Neneng, dia memiliki tanggungan dan belum pernah dihukum.
Neneng yang merupakan Direktur Keuangan PT Anugrah Nusantara itu terbukti dalam perkara korupsi proyek pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans. Sebelumnya, jaksa penuntut umum pada KPK menuntut Neneng 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Istri Nazaruddin ini juga diminta membayar uang pengganti Rp2,66 miliar.
Dalam proyek ini, kata hakim, Neneng terbukti mengintervensi pejabat pembuat komitmen dalam penentuan pemenang lelang. Intervensi yang dilakukan Neneng dengan memerintahkan Marisi Matondang untuk mempengaruhi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Timas Ginting dan panitia pengadaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- IKN Berpotensi Menyokong Pengembangan Obat Herbal, Guru Besar UGM: Kalau Benar-Benar Pindah
- Anies Sebut Pembangunan IKN Timbulkan Ketimpangan Baru, Jokowi: Justru Sebaliknya
- Berstatus Tersangka, Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo Ditolak
- Diskusi dengan Netanyahu, Elon Musk Dukung Israel
- Nawawi Ditunjuk Jadi Ketua, Insan KPK Mendukung Penuh
Advertisement

Reservasi Hotel di Bantul Libur saat Libur Nataru Capai 70 Persen
Advertisement

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya
Advertisement
Berita Populer
- Serangan Israel, Instalasi PBB Menampung 1 Juta Orang di Gaza
- Erupsi, Gunung Marapi Mengeluarkan Batu dan Pasir
- Selain Gunung Marapi, Gunung Anak Krakatau dan Gunung Ili Lewotolok Ikut Erupsi
- Gempa Berkekuatan Magnitudo 7,4 Landa Melonguane, Sulawesi Utara
- Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi Pagi Ini
- Gelar Pertemuan Nasional, Apkasindo Membahas Masa Depan Sawit
- Usai Gencatan Senjata, Israel Kembali Bombardir Gaza, Ratusan Warga Tewas
Advertisement
Advertisement