Advertisement
BNN Bantah Penangkapan Raffi Ahmad Terkait SMS Yuni Shara

Advertisement
http://images.harianjogja.com/2013/03/raffi4.jpg" alt="" width="300" height="249" />JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) membantah penangkapanhttp://www.harianjogja.com/baca/2013/03/06/pihak-yuni-shara-bantah-tuduhan-transkrip-sms-385431"> Raffi Ahmad, tersangka kasus narkoba, disulut pesan pendek yang diduga dilakukan Yuni Shara dan Kapolres Malang AKBP Teddy Minahasa.
Menurut Direktur Penindakan BNN Benny J Mamoto, penangkapan Raffi Ahmad adalah hasil dari pengembangan penyelidikan pihaknya sendiri dari banyaknya informasi yang didapatkan dari berbagai sumber.
Advertisement
"Tidak ada itu kaitannya dengan SMS. Ini adalah hasil pengembangan kami dengan berbagai sumber yang kami dapatkan di lapangan," tegas Benny di Jakarta, Kamis (7/3/2013).
Benny menambahkan, selebaran transkrip pesan pendek yang beredar itu sama sekali tidak bisa dipertanggungjawabkan, karena tidak diketahui asal-usulnya.
Ia juga kembali menegaskan, pihaknya tidak akan terganggu dengan adanya isu SMS tersebut. "Kami tetap fokus dalam penanganan kasus Raffi Ahmad. Isu SMS ini tidak akan mengganggu kami," tegasnya.
Lanjut Benny, kasus Raffi terus dikembangkan oleh BNN. Untuk itu, ia membantah bila penanganan kasus tersebut terkesan lambat.
"Kasus yang lain waktunya juga sama seperti ini," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Stabilkan Harga, Pemkab Bantul Gelar Gerakan Pangan Murah
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Soal Kecelakaan di Bromo, Kemenhub Tunggu Hasil Investigasi KNKT
- Menkeu Purbaya Jamin Bunga Ringan untuk Pinjaman Kopdes ke Himbara
- Pemerintah Alokasikan Rp9 Triliun Untuk Perbaikan Jalan Inpres
- Hidup Jadi Tenang di 9 Negara yang Tak Punya Utang
- Puluhan Ribu Warga Turki Turun ke Jalan, Tuntut Erdogan Mundur
- Airlangga: Lima Program Prioritas Presiden Bisa Tampung 3 Juta Lebih Pekerja
- Transparansi Pemilu, DPR Pertanyakan Dokumen Capres yang Dibatasi
Advertisement
Advertisement