Advertisement

Tak Ada Yang Meringankan untuk Hartati

Redaksi Solopos
Senin, 14 Januari 2013 - 14:01 WIB
Laila Rochmatin
Tak Ada Yang Meringankan untuk Hartati

Advertisement

http://www.harianjogja.com/baca/2013/01/14/tak-ada-yang-meringankan-untuk-hartati-368151/siti-hartati-murdaya" rel="attachment wp-att-368152">http://images.harianjogja.com/2013/01/Siti-Hartati-Murdaya-370x246.jpg" alt="" width="370" height="246" />JAKARTA -- Tak ada hal yang meringankan untuk kasus suap Bupati Buol, dengan terdakwa Siti Hartati Murdaya. Jaksa Penuntut Umum hanya menyusun sejumlah hal yang memberatkan dalam pertimbangan tuntutan 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Sebelum menyampaikan kesimpulan tuntutan, jaksa penuntut umum Edy Hartoyo menyampaikan hal-hal yang memberatkan sebagai pertimbangan menetapkan tuntutan. "Terdakwa tidak mendukung program pemberintah dalam upaya pemberantasan korupsi, terdakwa tidak berterus terang mengakui perbuatannya," kata Edy di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (14/1/2013).

Advertisement

Hal memberatkan ketiga adalah karena perbuatan Hartati, investasi tidak optimal dan merata di kawasan timur khususnya Buol. Perbuatan terdakwa juga berdampak kepada keadilan terhadap masyarakat di Buol.

"Terdakwa memobilisasi massa. Sehingga dapat mengganggu proses persidangan perkara," sebut Edy.

Hartati dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan. Jaksa penuntut umum menilai Hartati terbukti menyuap Bupati Buol, Sulteng, Amran Batalipu sebesar Rp 3 miliar.

Uang ini sebut jaksa terkait dengan penerbitan surat izin lokasi usaha perkebunan kelapa sawit dan surat rekomendasi dari Bupati Buol terkait permohonan kebijakan mengenai hak guna usaha kepada Kepala BPN. Surat ini dimaksudkan agar BPN tidak mengeluarkan HGU untuk PT Sonokeling.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Dari Sawah ke Tanah Suci, Kisah Mardijiyono Menjemput Haji di Usia 103

Dari Sawah ke Tanah Suci, Kisah Mardijiyono Menjemput Haji di Usia 103

Jogja
| Sabtu, 04 April 2026, 16:57 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement