Advertisement
INSIDEN TUCUXI: Polisi Yang Berwenang Menilang
Advertisement
[caption id="attachment_366011" align="alignleft" width="205"]http://www.harianjogja.com/baca/2013/01/08/insiden-tucuxi-polisi-yang-berwenang-menilang-366009/menteri-bumn-dahlan-iskan-dua-dari-kiri-menghadiri-pengajian-peringatan-maulid-nabi-muhammad-saw-di-lapangan-kec-takeran-kab-magetan-jatim-sabtu-2" rel="attachment wp-att-366011">http://images.harianjogja.com/2013/01/Dahlan-Iskan-060113-fik-41-205x310.jpg" alt="" width="205" height="310" /> Dahlan Iskan[/caption]
JAKARTA -- Kementerian Perhubungan menegaskan Mobil Tucuxi milik Menneg BUMN Dahlan Iskan belum memiliki sertifikat uji tipe dari Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
Advertisement
Namun untuk kendaraan yang belum diregistrasi dapat dioperasikan di jalan untuk kepentingan tertentu dengan dilengkapi Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCKB) dan Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor (TCNKB).
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan Bambang S. Ervan, Selasa (8/1/2012), menjelaskan dalam UU No 22/2009, pada pasal 69 bahwa setiap kendaraan yang belum diregistrasi dapat diperasikan di jalan untuk kepentingan tertentu dengan dilengkapi Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCKB) dan Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor (TCNKB).
“Dalam pasal 69 tersebut dijelaskan bahwa untuk kepentingan tertentu seperti untuk penelitian dan sebagainya dikeluarkan yang namanya STCKB dan TCNKB oleh Kepolisian. Namun apakah yang dilakukan oleh Tucuxi itu untuk penelitian atau bukan saya tidak tahu karena itu domainnya kepolisian,” tuturnya.
Bambang menambahkan Kementerian Perhubungan sebagai regulator tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penindakan di jalan. “Apabila kendaraan tidak memenuhi persyaratan operasional di jalan, yang berhak menilang atau melakukan diskresi di jalan adalah kepolisian,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kambing dan Domba Jadi Andalan, UGM Genjot Ilmu Ratusan Peternak DIY
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan Kini Dilengkapi Antrean Digital
- Sindikat Oplos LPG Subsidi Terbongkar, Keuntungan Rp1,3 Miliar Perhari
- Duel Antar Geng Berujung Pembacokan di Pakualaman Jogja
- Harga Pangan Global Naik Lagi, FAO Soroti Dampak Konflik Timur Tengah
- UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan bagi 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jamnya
- Kunjungi Museum Andi Bayou, DPRD DIY Susun Regulasi Baru
Advertisement
Advertisement




