Mendikdasmen Tegaskan Ekskul Korps Kadet Tak Wajib
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menegaskan ekstrakurikuler Korps Kadet tidak wajib. Siswa bebas memilih, sedangkan pelaksanaannya diatur sekolah.
Suasana sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (Pemilu) (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan materi gugatan dari pemohon./JIBI/Bisnis-Felix Jody Kinarwan
Harianjogja.com, JAKARTA--Saksi dari tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Idham Amiruddin memaparkan temuan yang disebutkan sebagai Nomor Induk Kependudukan siluman dan NIK rekayasa. Idham memberi contoh temuan di Kabupaten Bogor dan Sulawesi Selatan.
Hal itu ditanggapi serius oleh semua pihak yang ada di ruangan sidang Mahkamah Konstitusi, termasuk hakim, termohon, pihak terkait, dan pihak pemberi keterangan.
Dalam tanya jawab, saksi Idham menyebut NIK siluman yang dimaksud adalah pengkodean yang tidak sesuai aturan yakni UU Administrasi Kependudukan.
"Digit pertama tidak boleh selain provinsi, digit 3-4 tidak boleh tidak kabupaten/kota, kalau kabupaten 01. Digit 5-6 harus kecamatan, tidak boleh diisi kode desa. Kode 7-8 itu tanggal lahir, kode 9-10 bulan lahir, tidak boleh digeser," ujarnya di gedung MK, Rabu (19/6/2019).
Soal NIK Kecamtan Siluman, menurut saksi dari pihak Prabowo-Sandi tersebut ditemukan terkait kode-kode kecamatan yang tidak dikenali. Digit kode kecamatan menurutnya melebihi jumlah kecamatan pada wilayah tersebut.
Namun, ada kejadian lucu saat proses tanya jawab berlangsung. Hakim MK Sadli Isra mencoba mengonfirmasi data tabel yang dipaparkan Idham.
Alih-alih menjawab pertanyaan hakim, Idham justru meminta izin kepada hakim untuk ke kamar kecil.
“Yang Mulia, saya mohon maaf mau buang air kecil,” tuturnya.
Pernyataan Idham langsung disambut gelak tawa para peserta sidang, termasuk para hakim. Hakim Saldi Isra pun tak jadi bertanya.
"Pantas saksi Idham dari tadi seperti cemas dan tersenyum. Ternyata mau ke kamar kecil. Ya silakan," ucap Hakim Saldi.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang memimpin sesi tanya-jawab pun memberikan izin sehingga Anwar menskors sidang. Apalagi, permintaan ke kamar kecil juga dimohonkan oleh kuasa hukum pihak berperkara. “Silakan. Kalau itu tidak bisa diwakili,” ujar Arief.
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman menskors sidang.
“Sidang diskors selama 5 menit,” katanya dalam sidang sengketa hasil Pilrpes 2019 di Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menegaskan ekstrakurikuler Korps Kadet tidak wajib. Siswa bebas memilih, sedangkan pelaksanaannya diatur sekolah.
BPS Gunungkidul masih mengolah data Sensus Ekonomi 2026. Sebanyak 1.033 petugas dikerahkan dengan sekitar 385.000 responden sasaran.
Bank Mandiri membayarkan dividen interim Rp6,16 triliun bertepatan HUT ke-28. Total dividen sepanjang kalender 2026 mencapai Rp50,63 triliun.
DPRD Bantul meminta usaha budi daya perikanan memperhatikan pengelolaan limbah agar tidak berdampak pada lingkungan dan warga.
PPh marketplace dimajukan menjadi 1 Oktober 2026. DJP menyebut keputusan itu diambil karena kesiapan teknis empat platform.
Sebanyak 52,41% pekerja DIY masih berada di sektor informal. Buruh menilai kondisi ini menunjukkan warga menciptakan lapangan kerja sendiri.