DPR RI: Jangan Tutup-Tutupi Korporasi Pelaku Karhutla yang Nakal
DPR RI mengharapkan agar penegakan hukum dalam kasus kebakaran hutan dan lahan memenuhi prinsip keadilan.
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (ketiga kanan) bersama hakim konstitusi lainnya memimpin sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Harianjogja.com, JAKARTA -- Pada sidang gugatan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi, Selasa (18/6/2019), Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak permohonan Prabowo Subianto-Sandiaga Sahuddin Uno.
Kuasa hukum KPU Ali Nurdin meyakini semua tuduhan yang diajukan pemohon tidak benar, tidak jelas, dan tidak relevan. Menurutnya, tudingan-tudingan pemohon lebih merupakan upaya membangun opini publik mengenai kecurangan Pilpres 2019, ketimbang mencari kebenaran hukum yang hakiki.
"Berdasarkan uraian di atas, termohon memohon kepada MK untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut. Dalam eksepsi, menerima eksepsi pemohon," kata Ali saat membacakan jawaban KPU dalam sidang perkara sengketa Pilpres 2019 di gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Sementara itu, dalam pokok permohonan KPU mengajukan tiga permintaan atau petitum kepada MK. Pertama, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan benar Keputusan KPU No. 987/PL.1.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, tertanggal 21 Mei 2019.
Ketiga, menetapkan perolehan suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 yang benar adalah sebagai berikut. Satu, Ir. H. Joko Widodo dan Prof. Dr. (H.C) KH. Ma’ruf Amin 85.607.362. Dua, H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno 68.650.239.
"Atau, apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya atau ex aequo et bono," tutup Ali.
Hari ini, sidang pemeriksaan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman dengan delapan anggota yakni Aswanto, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, I Dewa Gede Palguna, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Manahan M.P. Sitompul.
Permohonan Prabowo-Sandi pada hari ini, dikuasakan kepada tiga advokat yang dipimpin oleh Bambang Widjojanto. Adapun termohon KPU langsung diwakili oleh Ketua KPU Arief Budiman dan kuasanya, Ali Nurdin.
Sementara itu, pihak terkait pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin diwakili oleh advokat Yusril Ihza Mahendra. Tak ketinggalan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan turut hadir untuk memberikan keterangan.
Hari ini, MK mendengarkan jawaban KPU, keterangan Jokowi-Ma’ruf, dan keterangan Bawaslu untuk merespons materi permohonan Prabowo-Sandi pada Jumat (14/6). Pasangan tersebut mengajukan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 pada 24 Mei dan memperbaiki permohonan pada 10 Juni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
DPR RI mengharapkan agar penegakan hukum dalam kasus kebakaran hutan dan lahan memenuhi prinsip keadilan.
Dinas Kebudayaan Bantul mengajak 400 pelajar dan komunitas mengikuti program belajar keliling museum sepanjang 2026.
Samsung Galaxy A07 4G jadi HP Android terlaris dunia kuartal I/2026 versi Counterpoint, ungguli banyak pesaing di pasar global.
Ratusan warga Muhammadiyah dan masyarakat gotong royong membongkar atap MTsM 4 Sambungmacan Sragen yang ambruk.
Persib Bandung wajib meraih kemenangan atas PSM Makassar demi menjaga peluang juara Super League 2025/2026.
Bulog DIY optimistis target serapan gabah 2026 tercapai sebelum Juni di tengah panen raya dan antisipasi dampak El Nino.