Satu Rumah Terbakar, 7 Kambing Mati Terpanggang, Uang Rp2 Juta Jadi Abu
Tujuh kambing mati terpanggang dalam kebakaran yang meludeskan rumah Abdul Latif, 70, warga Dusun/Desa/Kecamatan Tanon, RT 04, Sragen, Jawa Tengah, Senin (9/11/2020) pagi.
Gudang CV Mitra Sukses Bersama (MSB) di Dusun Kroyo, Desa Taraman, Sidoharjo, Sragen, yang sudah ditutup sejak pertengahan Mei lalu. Foto diambil Rabu (12/6/2019). (Solopos-M Khodiq Duhri)
Harianjogja.com, SRAGEN — Polres Sragen masih terus mendalami bisnis investasi rangrang di bawah naungan CV Mitra Sukses Bersama (MSB) yang berlokasi di Dusun Kroyo, Desa Taraman, Kecamatan Sidoharjo, Sragen.
Kapolres Sragen, AKBP Yimmy Kurniawan, mengatakan hingga kini belum ada investor bisnis investasi rangrang yang melapor sebagai korban. Kendati demikian, pendalaman terhadap masalah ini diperlukan sebagai upaya antisipasi potensi konflik atau gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat (kamtibmas).
“Kasus ini masih dalam pendalaman kami. Sampai saat ini mereka [investor] belum ada yang melapor sebagai korban. Apabila ada yang merasa dirugikan, kami imbau untuk segera melaporkan kepada kami agar kasus ini dapat segera ditindaklanjuti,” terang Kapolres dalam pesan singkat yang diterima JIBI/Solopos, Sabtu (15/6/2019).
Sebelumnya, surat izin pendirian CV MSB diketahui bukan untuk kegiatan penggalangan dana investasi bisnis ternak semut rangrang. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sragen, Yusep Wahyudi, mengaku sudah memerintahkan stafnya untuk membuka arsip guna menelusuri perizinan pendirian CV MSB yang dikelola Sugiyono, 44, mantan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Sragen.
Dia memastikan bila izin usaha itu diterbitkan bukan untuk kegiatan investasi bisnis ternak semut rangrang. “Di arsip kami CV itu tercatat pada 2015. Tapi, izin CV itu diterbitkan bukan untuk usaha investasi. Kalau tidak salah izin CV itu untuk usaha toko bangunan atau material yang ada hubungannya dengan kegiatan pembangunan fisik,” ujar Yusep.
Terkait dugaan penyalahgunaan izin dari CV MSB itu, Yusep mengaku tidak bisa berkomentar lebih jauh. Menurutnya, kewenangan dari DPMPTSP Sragen sebatas mengurus perizinan tempat usaha yang diajukan masyarakat.
“Kami akan menerbitkan izin usaha selama sudah memenuhi semua persyaratan. Cepat tidaknya proses penerbitan izin itu ya tergangung kelengkapan berkas persyaratannya. Karena sudah terbit izin, kemungkinan dulunya CV itu masih digunakan sesuai peruntukan,” paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Solopos.com
Tujuh kambing mati terpanggang dalam kebakaran yang meludeskan rumah Abdul Latif, 70, warga Dusun/Desa/Kecamatan Tanon, RT 04, Sragen, Jawa Tengah, Senin (9/11/2020) pagi.
Manchester City juara Piala FA 2026 setelah mengalahkan Chelsea 1-0 di final Wembley lewat gol Antoine Semenyo.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 17 Mei 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur, tersedia keberangkatan pagi sampai malam.
Pelatih PSIM Yogyakarta Jean-Paul van Gastel menargetkan kemenangan saat menghadapi Madura United di Stadion Sultan Agung Bantul.
Toyota mencatat permintaan Veloz Hybrid menembus 10 ribu unit di tengah kenaikan harga BBM dan meningkatnya minat mobil hemat bahan bakar.
Dua wisatawan asal Karawang ditemukan meninggal tertimbun longsor di jalur menuju Curug Cileat, Subang, Jawa Barat.